http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/07/03/ArticleHtmls/Berhati-hati-di-Proyek-Selat-Sunda-03072012003003.shtml?Mode=0


      Berhati-hati di Proyek Selat Sunda 



Sangatlah wajar jika Menteri Keuangan Agus S Martowardojo enggan menyetujui 
pelaksanaan studi kelayakan pembangunan Jembatan Selat Sunda oleh swasta. 
Anggaran pembuatan jembatan antarpulau itu bakal sangat besar. Jika ternyata 
proyek ini tak layak, biaya ganti rugi yang mesti ditanggung negara bisa tak 
terkira. Pemerintah jelas perlu berhati-hati mengawal pembangunan kawasan 
strategis tersebut. 
Menteri Agus mengungkapkan, studi kelayakan (feasibility study) proyek dengan 
biaya lebih dari Rp 100 triliun itu semestinya disusun oleh pemerintah. Sudah 
bukan cerita baru, proyek-proyek kerja sama antara pemerintah dan swasta kerap 
merugikan pemerintah.
Menteri tampak ingin menghindari risiko itu sejak dini.

Dengan keterlibatan sejak awal dalam perencanaan, pemerintah jelas akan lebih 
paham ihwal kelayakan jembatan tersebut. Pemerintah bisa memastikan apakah 
pembangunan itu bakal berhasil atau sebaliknya.
Mereka juga bisa menghitung kebutuhan pinjaman dari luar dan bagaimana harus 
menggunakan jaminan.
Risiko pun lebih terukur dibandingkan dengan jika menyerahkannya kepada 
pendanaan swasta.

Alasan Menteri Keuangan yang masuk akal tersebut, anehnya, tak sinkron dengan 
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 yang telah diteken pada Desember lalu. 
Tak jelas bagaimana asal-usulnya, Peraturan tentang Pengembangan Kawasan 
Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda ini justru memberikan kewenangan besar 
kepada Konsorsium BantenLampung, yang di dalamnya juga bergabung Artha Graha 
Network milik pengusaha Tomy Winata.

Konsorsium perseroan terbatas yang dibentuk oleh badan usaha milik Provinsi 
Banten dan Lampung ini ditunjuk sebagai pelaksana studi kelayakan.
Konsorsium yang juga disebut sebagai pemrakarsa proyek jembatan itu pun diminta 
merancang desain dasar, membuat rencana bentuk kerja sama, pembiayaan proyek, 
dan sumber dana. Termasuk yang mereka kerjakan adalah membuat jadwal, proses, 
dan cara penilaian.

Dengan kewenangan komplet seperti itu, bukan mustahil Konsorsium-lah yang 
justru akan menyetir proyek strategis ini. Ini terbukti, belum lagi studi 
kelayakan berjalan, Konsorsium telah meminta penjaminan biaya studi kelayakan 
dari pemerintah sebesar Rp 3 triliun. Mereka juga mengklaim telah mengeluarkan 
biaya US$ 60 juta untuk pra-studi kelayakan sejak 2004.

Sulit dipahami, Konsorsium, yang kelak akan mengikuti tender proyek pembangunan 
jembatan sepanjang 29 kilometer itu, justru yang mendapat tanggung jawab 
menyusun studi kelayakan. Bagaimana mungkin pemerintah bisa memenangkan 
perusahaan lain dalam tender jika peraturan yang disusun oleh lintas 
kementerian ini menguntungkan Konsorsium?
Dalam hal pemerintah membatalkan proyek, misalnya, Konsorsium berhak memperoleh 
kompensasi dari pemerintah atas biaya penyiapan proyek, termasuk hak atas 
kekayaan intelektual yang menyertainya. Konsorsium juga mendapat kompensasi 
berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10 persen, atau hak menyamakan 
penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa proyek, dari pemenang 
lelang di luar Konsorsium.

Keluarnya peraturan presiden itu praktis telah mengunci gerak Menteri Agus. 
Gagasannya tentang pengambilalihan studi kelayakan oleh pemerintah pun bisa 
berakhir percuma. Keinginan Agus hanya bisa terwujud jika ada terobosan 
penting: merevisi Peraturan Presiden tentang Selat Sunda sesegera mungkin. 
Tanpa revisi, pembangunan kawasan strategis itu akan terus menggerogoti 
keuangan negara. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke