Anggaran Gedung KPK Bisa Dikucurkan Tanpa Persetujuan DPR
Penulis : Sandro Gatra | Kamis, 28 Juni 2012 | 16:02 WIB 

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dapat mengucurkan anggaran untuk pembangunan 
gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa ada persetujuan Dewan Perwakilan 
Rakyat, khususnya Komisi III. Pasalnya, anggaran itu sudah masuk dalam 
Undang-Undang APBN 2012 . 

"Dana harus dicairkan kalau sudah ada di APBN. Semua lampiran dalam APBN yang 
sudah disahkan dalam paripurna harus dilaksanakan," kata Ramson Siagian, 
Direktur State Budget Watch, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 
Kamis (28/6/2012). 

Ramson mengatakan, jika Dewan belum menyetujui pembangunan itu, seharusnya 
anggaran tidak dimasukkan dalam APBN. Dengan demikian, kata dia, pimpinan KPK 
seharusnya segera menyurati Kementerian Keuangan agar segera mengucurkan dana. 

Mantan anggota DPR dua periode itu menambahkan, tidak ada mekanisme 
pembintangan anggaran dalam semua UU yang mengatur keuangan negara, seperti UU 
Keuangan Negara dan UU Pembendaharaan Negara. Begitu juga dalam UU Nomor 27 
Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). 

Pembintangan itu, lanjut Ramson, membuka peluang tawar-menawar antara DPR dan 
pemerintah. "Ini potensial untuk lobi. Dibintangi dulu baru dicairkan," kata 
dia. 

Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil mengatakan, anggaran gedung KPK tidak bisa 
dikucurkan tanpa ada persetujuan dari DPR. "Kalau bisa, ya dicairkanlah. 
Menteri Keuangan (Agus Martowardojo) lebih tahu soal anggaran. Lalu, kenapa 
enggak dicairkan? Itu artinya memang kalau dibintangi ya belum bisa dicairkan," 
kata Nasir dari Madinah, Arab Saudi. 

Seperti diberitakan, penjelasan pihak KPK, total biaya yang dibutuhkan untuk 
membangun gedung di tanah seluas 27.600 meter persegi mencapai Rp 225,7 miliar. 
Rincian anggarannya yakni biaya pekerjaan fisik senilai Rp 215 miliar, 
konsultan perencana Rp 5,48 miliar, manajemen konstruksi Rp 4,38 miliar, dan 
pengelolaan kegiatan Rp 766 juta. 

Jika disetujui, anggaran akan dikucurkan dalam waktu tiga tahun mulai dari 2012 
sampai 2014. Tahap pertama, akan dikucurkan Rp 16,7 miliar. 



Dugaan Korupsi 
Nazaruddin: Mirwan Amir yang Perintahkan Angelina!
Penulis : Icha Rastika | Jumat, 29 Juni 2012 | 05:58 WIB 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad 
Nazaruddin, kembali menuding anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mirwan Amir, 
terlibat kasus dugaan korupsi bersama Angelina Sondakh. Nazaruddin mengatakan, 
kalau Mirwan memerintahkan Angelina mengatur proyek pengadaan sarana dan 
prasarana 16 universitas, Kementerian Pendidikan Nasional.


Kalau Angelina itu yang melapor, itu langsung ke Mirwan Amir. 
-- Muhammad Nazaruddin

Hal tersebut disampaikan Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di gedung 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (28/6/2012). Nazaruddin 
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina. 

"Kalau Angelina itu yang melapor, itu langsung ke Mirwan Amir," kata 
Nazaruddin. 

Ia menambahkan, Mirwan selaku unsur pimpinan Badan Anggaran DPR mengurusi 
belanja pusat terkait pendidikan. Menurut dia, Mirwan juga mendapat jatah fee 
dari proyek ini. 

Selain mengungkap keterlibatan Mirwan, Nazaruddin, yang juga terpidana kasus 
suap wisma atlet SEA Games itu, menyebut Angelina menerima uang dari beberapa 
perguruan tinggi. Sebagian uangnya, kata Nazaruddin, digunakan untuk biaya 
pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke