http://www.suarapembaruan.com/home/kpk-dan-agung-laksono-salah-paham/22045
KPK dan Agung Laksono Salah Paham Kamis, 5 Juli 2012 | 21:07 Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) [JAKARTA] Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/7). Padahal, dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau. Dalam siaran pers yang diberikan kepada media, Agung Laksono mengatakan bahwa penyidik KPK belum siap melakukan pemeriksaan pada Kamis (5/7) ini. Sehingga, meminta dijadwalkan ulang pada Jumat (6/7), Senin (9/7) atau setelah tanggal 14 Juli 2012. Atas pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan telah terjadi salah paham antara KPK dan Agung Laksono. Di mana, penjadwalan pemeriksaan pada Kamis (5/7) ini oleh KPK berdasarkan surat yang dikirim oleh politikus Partai Golkar tersebut. Sehingga, KPK tidak mengirim surat pemanggilan pemeriksaan kembali kepada yang bersangkutan. "Dari penjelasan penyidik, Pak Agung Laksono mengirim surat dan mengatakan bahwa Selasa (3/7) tidak bisa hadir. Kemudian, di dalam surat mengusulkan untuk diadakan pemeriksaan pada Kamis (5/7) ini, bahkan disebut jamnya juga. Sehingga, dijadwalkan pemeriksaan pada 5 Juli ini. Tetapi, sampai Kamis siang tidak hadir dan saya tanya ke penyidik ternyata jadwal pemeriksaan belum dikonfirmasi ke yang bersangkutan," jelas Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7). Oleh karena itu, lanjut Johan, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Agung Laksono. Hanya saja, belum ditentukan kapan waktu pemanggilan kedua kalinya tersebut. Tetapi, Johan membantah jika dikatakan penyidik KPK tidak siap memeriksa Agung Laksono. "Kita tidak pernah menyatakan kita tidak siap. Jika tidak siap maka tidak dijadwalkan. Tetapi, Kita tidak merasa diremehkan. Sebaliknya, mungkin ada miskomunikasi," ujar Johan. Seperti diketahui, KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Menko Kesra, Agung Laksono pada Kamis (5/7) terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau. "Benar, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA (Lukman Abbas)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/7). Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP telah mengatakan bahwa Menko Kesra, Agung Laksono telah mengkonfirmasi kehadirannya di KPK pada pekan ini. "Mengenai Pak Agung Laksono, saya dapat konfirmsi memang yang bersangkutan akan datang. Kemungkinan besar pekan ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7). Menurut Johan, Agung akan diperiksa selaku Menko Kesra. Hanya saja, tidak dijelaskan peranan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar tersebut dalam kasus dugaan suap PON Riau. Johan hanya mengatakan bahwa setiap saksi yang dipanggil KPK karena dianggap mengetahui tentang adanya suatu perkara. Seperti diketahui, politikus Partai Golkar ini tidak hadir saat dipanggil oleh KPK pada Selasa (3/7) kemarin. Dikarenakan, berhalangan hadir dan telah memberi tahu kepada KPK. Menurut informasi, Agung diketahui pernah mengadakan rapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng serta Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas penambahan anggaran PON. Sementara itu, sejak tahun 2006 sampai saat ini persiapan PON Riau sudah menghabiskan APBD Riau sekitar Rp 3,8 triliun. Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sedangkan, terkait kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). (N-8) [Non-text portions of this message have been removed]
