KPK diimbau tak ragu proses kader Demokrat 
Kamis, 5 Juli 2012 21:46 WIB | 993 Views


ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO ANTARA/Puspa 
Perwitasari) ()

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Majelis Dzikir Susilo Bambang Yudhoyono, KH 
Harris Thahir, mengimbau agar KPK tidak ragu-ragu dalam memproses kasus dugaan 
korupsi yang melibatkan kader Partai Demokrat.

"Kami berada di belakang KPK dan siap membela jika pihak-pihak yang berusaha 
melakukan intervensi terhadap KPK yang saat ini sedang memproses kasus dugaan 
korupsi proyek Hambalang," kata Harris Thahir, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, KPK saat ini sedang memproses kasus dugaan korupsi proyek 
Hambalang yang telah dua kali meminta keterangan Ketua Umum Partai Demokrat 
sebagai saksi serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai saksi.

Sikap Majelis Dzikir SBY, menurut dia, bukan berarti ingin menekan KPK tapi 
hanya ingin menjaga KPK agar dapat bekerja baik dalam menegakkan hukum secara 
obyektif.

"Kami ingin KPK menindak siapapun yang terbukti melakukan korupsi," katanya.

Untuk mempercepat proses penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, 
menurut dia, Majelis Dzikir SBY mengusulkan agar KPK menggunakan pembuktian 
terbalik yang didasarkan pada UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana 
Pencucian Uang sebagai pintu masuk.

Menurut dia, sebenarnya cukup mudah bagi KPK untuk melakukan pembuktian 
terbalik yakni dengan menanyakan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiliki 
kepada orang-orang yang diduga terlibat. 

"KPK perlu gunakan UU TPPU untuk menerapkan pembuktian terbalik," jelasnya.

Namun, Harris bisa memahami langkah yang KPK selama ini dalam memproses kasus 
dugaan korupsi proyek Hambalang.

Menurut dia, KPK memang tidak akan gegabah untuk menetapkan seseorang sebagai 
tersangka tapi dengan mengumpulkan bukti-bukti kuat keterlibatannya.

"KPK harus menemukan bukti-bukti kuat dulu sebelum menetapkan seseorang menjadi 
tersangka," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Harris Thahir meminta agar KPK tidak hanya 
memfokuskan pada satu orangnya saja, tapi semua kader Partai Demokrat yang 
diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di 
Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut dia, ada sejumlah nama kader Partai Demokrat yang diduga terlibat pada 
dugaan kasus korupsi Hambalang.

"Saya harapkan KPK bisa membuka semua kasus korupsi yang melibatkan kader 
Partai Demokrat. Semua memiliki harapan besar pada KPK saat ini," katanya.
(R024/R010) 


 
KPK Harus Tetap Ada
Penulis : Icha Rastika | Kamis, 5 Juli 2012 | 19:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemberantasan korupsi seperti Komisi 
Pemberantasan Korupsi harus tetap ada dan menjadi alat pertahanan negara paling 
depan dalam melawan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, anggaran belanja 
negara yang dialokasikan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi pun harus 
selalu ada. 

Hal tersebut diungkapkan mantan komisioner di Independent Commission Against 
Corruption (ICAC) atau lembaga semacam KPK di Hongkong, Bertrand Despeville, 
dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/7/2012). Bertrand 
hadir di KPK dalam rangka lawatannya ke Indonesia untuk bertemu dengan lembaga 
penegak hukum dan pegiat antikorupsi. Hadir pula dalam jumpa pers tersebut 
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan Zulkarnain. 

Menurut Bertrand, pemberantasan korupsi dalam suatu negara membutuhkan waktu 
lama. Di Hongkong, katanya, paling tidak dibutuhkan 20-25 tahun untuk 
menciptakan masyarakat yang tidak toleran terhadap korupsi. "Tidak lagi pasrah, 
tidak bisa menoleransi adanya korupsi dalam kehidupan kita," ujar Betrand. 

Bahkan, lanjutnya, meskipun sudah sampai pada tahap demikian, pemberantasan 
korupsi tidak boleh mengendur. Hal itu dikarenakan masalah korupsi masih 
mungkin datang kembali. Selama ini Betrand tidak pernah mendengar ada negara 
yang membubarkan lembaga antikorupsinya meskipun masyarakat negara tersebut 
sudah intoleran terhadap korupsi. 

Hal sebaliknya, seolah terjadi di Indonesia. Betrand mendengar kalau KPK 
disebut sebagai lembaga ad hoc atau temporer. "Harus disadari lembaga seperti 
KPK ini harus tetap hadir karena merupakan pertahanan paling depan dalam 
melawan korupsi," ujarnya. 

Betrand juga sempat menyinggung hubungan KPK dengan Dewan Perwakilan Rakyat 
yang seolah tidak baik. Menurutnya, suatu hal yang wajar jika DPR seolah balas 
dendam terhadap KPK sebab KPK melakukan penindakan terhadap para anggota dewan 
yang terlibat korupsi. 

"Sayangnya saat ini KPK sedang mengalami masalah dari parlemen, tidak 
mengherankan karena KPK terpaksa melakukan penindakan anggota parlemen sehingga 
tidak mengherankan jika lembaga ini melakukan balas dendam ke KPK," tutur 
Betrand yang pernah datang ke Indonesia pada 2000-2001 untuk membantu 
penyusunan undang-undang yang kemudian menjadi cikal bakal kelahiran KPK. 

Terkait dengan pembangunan gedung baru KPK yang tidak disetujui DPR sejak 2008, 
Betrand mengatakan gedung yang ditempati KPK saat ini jelas tidak memadai. 
Karenanya, ucap Bertrand, KPK membutuhkan gedung yang lebih representatif. 
"Bagi saya bukan masalah apakah itu gedung baru atau sewa, tapi gedung yang 
saat ini ada tidak memadai bagi 750 pegawai," ucapnya. 

Editor :
Laksono Hari W

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke