102 TKI Bermasalah di Deportasi Melalui Nunukan
Antara - 06 Juli 2012

Nunukan (ANTARA)- Sebanyak 102 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah 
kembali dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten 
Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur. 


TKI yang dideportasi ini merupakan hasil tangkapan aparat gabungan Imigrasi, 
polisi dan rela (intelijen) Negeri Sabah Malaysia karena tidak menggunakan 
paspor kerja yang sah, kata Konsul Muda Konsulat RI di Tawau Malaysia, 
Asraruddin Salam, di Nunukan, Kamis. 


Saat ditemui di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dia menjelaskan TKI yang 
dideportasi ini karena masa jaminan paspornya telah berakhir dan sebagian lagi 
tidak menggunakan dokumen sama sekali. 


Penangkapan mereka, lanjut dia, merupakan operasi gabungan yang terdiri dari 
kepolisian, imigrasi dan rela (intelijen) Negeri Sabah Malaysia yang langsung 
melakukan razia ke tempat kerja TKI ini. 


Sebelum dipulangkan (deportasi), TKI ini terlebih dahulu menjalani kurungan 
paling lama empat bulan di Penampungan Tahanan sementara (PTS) Air Panas Tawau 
Malaysia. 


Pemulangannya berdasarkan Surat dari Kantor Imigrasi Tawau Nomor 
IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(36) 04 Juli 2012 dan Surat Konsulat RI di Tawau 
nomor 488/B/Kons/VII/12 tentang Deportasi WNI Bermasalah. 


Surat Konsulat RI Tawau ini ditujukan pula kepada Satgas Penanggulangan TKI 
Bermasalah di Nunukan, Kantor Imigrasi Nunukan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi Nunukan, Badan Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI 
(BP3TKI), Polres Nunukan dan Balai Kesehatan Pelabuhan Nunukan. 


Dari 102 TKI Bermasalah yang dideportasi masing-masing 78 laki-laki dewasa, 14 
perempuan dewasa, enam anak laki-laki dan empat anak perempuan dengan menumpang 
KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau ke Nunukan, tiba sekitar pukul 19.15 
Wita. 


Asraruddin menambahkan sesuai hasil wawancara dengan TKI Bermasalah yang 
dideportasi, Kamis (5/7) ini semuanya mengaku warga negara Indonesia. Makanya 
semua dipulangkan melalui Pelabuhan Nunukan. 


Kedatangan TKI Bermasalah ini di Kabupaten Nunukan, dilengkapi dengan Surat 
Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 10 buah berarti satu buku SPLP 
digunakan oleh 10 orang TKI Bermasalah. 


"SPLP ini hanya dipakai satu kali perjalanan. Satu buah SPLP digunakan 10 
orang," katanya. 


TKI yang dideportasi kali ini, tertangkap di Tawau, Kunak, Sampurna dan 
Lahaddatu Sabah Malaysia. 


Terkait dengan banyaknya anak-anak di bawah usia lima tahun ikut di deportasi, 
Asraruddin menjelaskan, sebenarnya anak-anak ini tidak tersangkut masalah. 
tetapi karena orangtuanya terkena tangkap oleh aparat Malaysia maka anaknya 
terpaksa diikutkan. 


Sesuai pendataan yang dilakukan aparat Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan 
(KPPP) Polres Nunukan dan BP3TKI Nunukan, TKI Bermsaalah ini adalah dari Nusa 
Tenggara Barat satu orang, Jawa Timur tiga orang, Kaltim empat orang, Kalsel 
satu orang, NUsa Tenggara Timur 13 orang, Suawesi Tenggara empat orang, 
Sulawesi Barat satu orang, Sulawesi Tengah dua orang. 


Kemudian, 68 orang berasal dari Sulawesi Selatan yang terdiri dari 58 laki-laki 
dan 10 perempuan. 


Selanjutnya, TKI yang dideportasi ini sembilan mengaku lahir di Malaysia. 32 
orang meminta untuk tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan, satu orang 
meminta dipulangkan ke kampung halamnnya, 69 orang masih berkeinginan kembali 
ke Malaysia lagi. 


Sebanyak 102 TKI deportasi ini, masuk ke Malaysia bekerja tanpa dokumen sama 
sekali sebanyak 73 orang, menggunakan paspor TKI 18 orang dan hanya menggunakan 
Pas Lintas Batas (PLB) dua orang.(rr)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke