Perampasan Aset Century di Hongkong Butuh Proses
Penulis : Dian Maharani | Kamis, 5 Juli 2012 | 23:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perampasan aset Bank Century (kini Bank Mutiara) di 
Hongkong membutuhkan proses, meskipun fatwa dari Mahkamah Agung telah dijadikan 
dasar Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu fatwa 
khusus yang akan diterbitkan MA.

“Ini kan sebagai dasar untuk putusan pengadilan di sana, masih ada proses lagi, 
masih ada semacam persidangan,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Kamis 
(5/7/2012). 

Darmono menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan khusus yang akan digunakan 
untuk perampasan aset. Jika Kejagung telah menerima fatwa MA, hal tersebut akan 
dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai 
otoritas pusat di Indonesia. 

“Kalau sudah siap untuk dikeluarkan, tentu kita akan infomasikan kepada 
Kementerian Hukum dan HAM selaku central authority. Dari situ dikoordinasikan 
dengan otoritas di Hongkong," kata Darmono. 

Mengenai biaya yang akan dikeluarkan, Darmono enggan menyebutkan. Pihaknya akan 
fokus untuk menempuh cara agar dapat menyita aset senilai hingga Rp 6 triliun 
tersebut. Menurutnya, penghitungan aset itu juga perlu ada perhitungan dari 
auditor. 

Seperti diketahui, aset tersebut belum dapat dibawa ke Indonesia karena 
otoritas Hongkong menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa 
diartikan sebagai perintah perampasan. Pemerintah Indonesia diminta mengacu 
pada sistem hukum di Hongkong. Menurut Darmono, sistem di Hongkong menghendaki 
agar ada perintah khusus, semacam penetapan untuk perampasan aset. Dalam hal 
itu, Kejaksaan Agung menunggu fatwa dari MA, yang akan dijadikan perintah untuk 
bisa merampas aset tersebut. 

Aset Bank Century yang belum disita dari Hongkong di antaranya berupa uang 
tunai Rp 86 miliar serta surat berharga senilai 388 juta dollar AS dan 650.000 
dollar Singapura. Jika ditotal, nilai aset tersebut senilai lebih dari Rp 6 
triliun. 


Editor :
Laksono Hari W

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke