Jum''at, 06 Juli 2012 | 08:09 WIB
Bukan Hanya Suap, Pengadaan Al-Quran Bermasalah


TEMPO.CO, Jakarta - Bukan hanya suap, Komisi Pemberantasan Korupsi juga 
menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan proyek Al-Quran. “Dalam 
penyelidikan ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi sebagai perbuatan 
melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Kamis 5 
Juli 2012.

Namun Bambang enggan menjelaskan secara detail pelanggaran pengadaan proyek 
Al-Quran dengan anggaran tahun jamak 2010-2011 itu. “Apa unsurnya? Jangan 
terlalu detail dulu,” kata bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 
itu.

Dalam kasus korupsi proyek Al-Quran, KPK menetapkan anggota Komisi Agama Dewan 
Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy 
Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka. Keduanya 
diduga menerima suap Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 
2012, serta proyek laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2010 di 
Kementerian Agama.

KPK dalam keterangan pers pada Jumat, 29 Juni 2012, menyatakan, Zulkarnaen 
diduga berperan menyetir pegawai di Kementerian Agama agar PT Adhi Aksara Abadi 
Indonesia menjadi rekanan proyek Al-Quran pada 2011. Dia juga mengarahkan PT 
Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender proyek 2012.

Ihwal nama penyuap, KPK masih enggan membeberkannya. ”Belum bisa diinformasikan 
kepada publik. Tapi, kalau ada yang disuap, pasti ada yang menyuap,” kata 
Bambang. Dia memastikan segera mengumumkan nama penyuap dalam kasus tersebut.

Kementerian Agama pada 2011 mengadakan proyek penggandaan Al-Quran sebanyak dua 
kali dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Pada tahun ini, Kementerian kembali 
menganggarkan proyek pengadaan kitab suci agama Islam itu sebanyak dua kali 
dengan anggaran Rp 110 miliar.

Kemarin KPK memeriksa Fanny Arianty, pegawai PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. 
”Dia diperiksa untuk kedua tersangka (Zulkarnaen dan Dendy),” kata Kepala 
Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis 5 Juli 2012.

Dendy adalah direktur utama di PT Perkasa. Dalam situs resmi perusahaan, yang 
tercatat sebagai komisaris adalah Elzarita. Dendy juga menjabat Direktur Utama 
PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Perusahaan ini juga terkait dengan proyek 
Al-Quran di Kementerian Agama.

Rencananya, KPK memeriksa Zulkarnaen dan Dendy pada pekan depan. Meski begitu, 
juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan belum mengetahui jadwal pastinya. 
Muhammad Ismail, pengacara Zulkarnaen, memastikan kliennya siap menghadapi 
tuduhan rasuah tersebut. ”Sebagai nasionalis dan mantan aktivis, klien kami 
akan memberi penjelasan,” katanya.

Di tempat terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzier Suparto 
memastikan menindak pegawai yang diduga terlibat dan lalai dalam proyek 
tersebut. Pihak Kementerian juga bakal menerapkan sanksi bagi pegawai yang 
melanggar. Sanksi tersebut berupa sanksi berkategori ringan hingga pemecatan. 
Meskipun begitu, Mundzier masih mempelajari data-data yang masuk. ”Saya sudah 
minta staf menyiapkan datanya, akan saya periksa lagi,” katanya, Kamis 5 Juli 
2012.

RUSMAN PARAQBUEQ | ELLIZA HAMZAH | GADI MAKITAN | SUKMA


Jum''at, 06 Juli 2012 | 07:49 WIB
Proyek Pengadaan Al-Quran Bengkak 44 Kali Lipat
Besar Kecil Normal 

TEMPO.CO, Jakarta - Nilai proyek pengadaan Al-Quran membengkak hingga 44 kali 
lipat sejak 2009. Kementerian Agama mengakui, selain kualitas cetakan lebih 
bagus, jumlahnya pun melonjak. Pada 2009, nilai kontrak pengadaan kitab suci 
umat Islam ini sebesar Rp 2,5 miliar. Tiga tahun kemudian, anggarannya menjadi 
Rp 110 miliar. Selain untuk mushaf Al-Quran dan terjemahannya, dana itu untuk 
mencetak tafsir, juz amma, dan terjemahan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Abdul Djamil, 
beralasan kebutuhan Al-Quran amat besar, yaitu 2 juta eksemplar per tahun. 
Angka tersebut dipatok berdasarkan rata-rata jumlah pasangan yang menikah 
setiap tahun. Asumsinya, setiap keluarga baru membutuhkan satu mushaf Al-Quran. 
"Yang dicetak oleh Kementerian Agama tidak pernah mencukupi kebutuhan," katanya.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi 
Anggaran, Uchok Sky Khadafi, menduga ada niat menggelembungkan dana pengadaan 
Al-Quran. "Terlalu mahal, cenderung mark-up," katanya.

2009
Anggaran pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama mencapai Rp 2,5 miliar dengan 
jumlah 78.079 buah.

2010
Proyek serupa menelan dana Rp 3,2 miliar dengan jumlah 170.250 buah.

2011
Total anggaran pengadaan Al-Quran pada 2011 adalah Rp 25 miliar yang dikucurkan 
dalam dua tahap. Dari APBN murni, anggarannya sebesar Rp 4,5 miliar untuk 
pengadaan 225.045 buah Al-Quran. Pada tahap kedua, dalam APBN Perubahan, nilai 
kontrak membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk pengadaan sebanyak 653 ribu 
eksemplar Al-Quran.

2012
Tahun ini nilai anggaran melonjak hingga 44 kali lipat dibanding angka pada 
2009. Seperti tahun lalu, anggaran dikucurkan dalam dua tahap dengan total 
anggaran Rp 110 miliar. Adapun jumlah Al-Quran yang dicetak adalah 2 juta buku.

DEWI RINA | ANANDA BADUDU | IRA GUSLINA




Jum''at, 06 Juli 2012 | 08:23 WIB
Setengah Juta Al-Quran Teronggok di Gudang
BesarKecilNormal

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 653 ribu Al-Quran 
menumpuk di gudang milik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, pemenang proyek tender 
penggandaan Al-Quran 2011, di daerah Bekasi, Jawa Barat. Anggota Badan 
Pemeriksa Keuangan, Sapto Amal Damandari, mengatakan kitab yang belum dibagikan 
itu termasuk dalam proyek tahun lalu.



Pada 2011, pengadaan Al-Quran oleh Kementerian Agama dilakukan dalam dua tahap. 
Tahap pertama sebanyak 225.045 buah dengan biaya Rp 4,5 miliar. Sedangkan tahap 
kedua menelan dana Rp 20,5 miliar, untuk pengadaan 653 ribu Al-Quran.



Menurut Sapto, pemeriksaan oleh tim BPK dilakukan pada Juni. Tim akan bertugas 
selama 50 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan karena banyaknya Al-Quran yang 
menganggur.



Majelis Ulama Indonesia mengingatkan agar Kementerian Agama ikut mengawasi 
distribusi Al-Quran yang dibagikan secara gratis. "Jangan sampai ternyata 
separuh masih ada di gudang," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan.



Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah 
Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, mengaku belum mengetahui temuan BPK. "Menurut 
anak buah saya, sudah didistribusikan semua," katanya, Kamis malam 5 Juli 2012.



Jauhari menduga Al-Quran yang masih mengendap di gudang ada kemungkinan adalah 
bagian dari proyek pengadaan tahun ini yang belum sempat dibagikan. Sebelumnya 
ia menyatakan, setelah dicetak, Al-Quran langsung didistribusikan ke 
kantor-kantor wilayah di setiap provinsi dan 150 kantor kabupaten.



Sejumlah daerah mengaku sudah menerima. Sumatera Barat, misalnya, mendapat 
9.380 buah pada Maret lalu. Di Yogyakarta, 28 ribu Al-Quran sudah disebar ke 
seluruh wilayah. Adapun di Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah 
Kementerian Agama setempat, Eusabius Binsasi, mengaku belum menerima.



Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Baghowi, menyayangkan 
banyaknya Al-Quran yang belum dibagikan. "Ini berarti distribusi tidak 
berjalan," katanya kemarin.



Kisruh pengadaan Al-Quran membuat Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. 
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Komisi akan mengusut pengadaan 
Al-Quran, selain kasus suap yang membelit anggota Dewan, Zulkarnaen Djabar. 
Komisi antirasuah ini menemukan indikasi dugaan pelanggaran dalam proses 
pengadaan kitab suci agama Islam ini. "Dalam proses penyelidikan, ditemukan 
beberapa unsur yang termasuk perbuatan melawan hukum," katanya, Kamis 5 Juli 
2012.



MARTHA T. | GADI MAKITAN | SUBKHAN | RUSMAN | YOHANES SEO | ANANG ZAKARIA | 
ANDRI L. | S.G. WIBISONO | DEWI RINA


http://www.gatra.com/nasional/1-nasional/14963-laknat-bancakan-anggaran-quran
Laknat Bancakan Anggaran Quran
Friday, 06 July 2012 00:00 

Modus korupsi cetak Al-Quran lewat suap pembahasan anggaran. Anggota Komisi 
Agama DPR asal Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetia, jadi 
tersangka. Lonjakan anggaran 2011 dan 2012 dimenangkan perusahaan beda nama 
satu pengelola, bekingan Zulkarnaen. --- 

Kabar kejutan itu beredar cepat via jaringan media sosial menjelang subuh, 
Jumat 29 Juni lalu. Warta itu mengiringi headline kejutan dini hari itu, saat 
tim sepak bola Italia melumat tim favorit, Jerman, 2-1 dalam semifinal Piala 
Eropa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota 
Komisi VIII DPR, sebagai tersangka penerima suap Rp 4 milyar dalam pembahasan 
anggaran pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah.

Bagaimana tidak, semula diprediksi, kasus korupsi kitab suci itu bakal menyodok 
pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag). Nama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri 
Agama (Wamenag), sepanjang pekan sebelumnya, menjadi bulan-bulanan publik. 
Lantaran Ketua KPK, Abraham Samad, Rabu 20 Juni, menyebut dugaan korupsi 
Al-Quran itu terjadi saat Wamenag menjabat sebagai dirjen. Sejak Juni 2006 
sampai April 2011, Nasar menjadi Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Pekan sebelumnya, lansiran awal kasus ini sudah bikin sejumlah pihak terkejut, 
terutama Nasar. KPK jarang merilis kasus yang masih tahap penyelidikan, apalagi 
langsung menyebut nama pejabat eselon I. Kecuali kasus sorotan publik, seperti 
Hambalang atau Century. Pada kasus Quran ini, Samad sejak awal yakin bakal 
segera meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami punya bukti kuat," kata Samad di Gedung DPR, Rabu dua pekan lalu. Di sisi 
lain, Nasar berusaha meyakinkan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan 
ketentuan. BPK dan itjen pun, kata Nasar, tak menemukan penyimpangan. Bahkan, 
pertama kali pada tahun itu, Kemenag mendapat status wajar tanpa pengecualian 
(WTP) dari BPK.

KPK membuktikan janjinya. Selang sepekan, tersangka diumumkan. Namun bukan fase 
pengadaan proyek yang diungkap, melainkan suap pada tahap pembahasan anggaran. 
Bukan pejabat Kemenag tersangka pertama, melainkan anggota Badan Anggaran 
(Banggar) DPR asal Fraksi Golkar. Tahap pengadaan masih berstatus penyelidikan. 
Sejak APBN-P 2011, anggaran Al-Quran melesat tajam, dari Rp 5,6 milyar menjadi 
Rp 22,78 milyar, dan pada APBN 2012 melesat lagi jadi Rp 55 milyar.

Sejak kasus ini meledak dua pekan lalu, GATRA memperoleh informasi dan menulis 
bahwa perkara ini akan menyodok politikus Golkar: Zulkarnaen Djabar, walaupun 
tahap awal menohok Nasaruddin. Namun, Kamis pagi pekan lalu, ketika GATRA 
menyampaikan bahwa Zul sudah jadi tersangka, sumber GATRA itu terperangah, 
"Kok, bisa langsung dia, biasanya tersangka pertama level unit pengadaan dulu."

Surat perintah penyidikan diterbitkan Kamis malam 28 Juni, usai gelar perkara. 
Esoknya, sejak Jumat pagi, KPK langsung menggelar serangkaian penggeledahan: 
rumah Zul di Jati Cempaka, Bekasi, rumah dinas di kompleks DPR Kalibata, dan 
ruang kerja Zul di lantai 13 nomor 1324 Gedung Nusantara I. Menurut sumber 
GATRA, staf Zul, sudah lama memberitahu bahwa ruang kerja Zul di Senayan 
dipasangi penyadap. Iseng-iseng staf Zul meminjam pendeteksi alat sadap. Saat 
diperiksa, ada tiga titik di ruangan itu yang merespons, tanda terpasang alat 
sadap.

Sejak Jumat 29 Juni itu pula, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Zul dan 
Dendy ke luar negeri. "Mereka menerima uang dari rekanan yang jumlahnya Rp 3 
milyar lebih," kata Abraham Samad kepada GATRA. Modusnya, Zul melibatkan 
anaknya, Dendy, untuk memerintahkan dan mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam 
memenangkan PT A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dalam lelang pengadaan 
Al-Quran APBN-P 2011, senilai Rp 20,5 milyar.

Duet ayah-anak itu juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk 
memenangkan PT BKN dalam proyek laboratorium MTS dan sistem komunikasi tahun 
2011, senilai Rp 31 milyar. "Setelah dicek, perusahaan yang memenangkan tender 
itu milik keluarganya," kata Samad. Pemenangnya selalu itu-itu saja. ZD dan DP, 
demikian KPK selalu menyebut inisial, tak hanya menerima uang secara tunai, 
melainkan juga transfer. "Mereka menerima transfer berulang kali. Jumlahnya 
milyaran," Samad menambahkan.

KPK menyelidiki kasus ini sejak awal 2012. "Ada yang lapor, perusahaan pemenang 
tender pengadaan Al-Quran milik keluarga anggota DPR," kata sumber GATRA. 
Penyelidikan dokumen menunjukkan adanya perusahan yang berkorelasi dengan 
keluarga Zulkarnaen. Bukan hanya pada pengadaan Al-Quran, melainkan juga 
laboratorium madrasah. KPK lalu meminta PPATK menelusuri rekening Zul, istri, 
dan anaknya. Ternyata rekening istrinya kerap menerima aliran dana dengan nilai 
di atas Rp 500 juta.

Penyadapan atas Zul dan keluarganya pun mulai dilakukan. Dalam beberapa 
kesempatan, KPK kerap mendengar percakapan telepon dengan bahasa sandi. 
Diam-diam KPK mulai memeriksa beberapa saksi tanpa ekspose, agar Zul tidak 
merasa terbidik. Tapi terindikasi, Zul mulai merasa diawasi. Dalam beberapa 
pertemuan dengan calon rekanan, Zul tidak hadir. Ia bahkan kerap membatalkan 
rencana pertemuan.

Bahrul Hayat, Sekjen Kemenag, menjelaskan bahwa kenaikan tinggi anggaran 
pengadaan Al-Quran sejak 2011 itu didasari pertimbangan untuk memenuhi 
kebutuhan bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Bahrul memberi hitung-hitungan 
kasar kebutuhan Al-Quran di tiap rumah tangga. Angka yang ia kemukakan adalah 
40 juta kepala keluarga yang membutuhkan satu Al-Quran di tiap rumah.

"Dari 40 juta ini, siapa sih yang punya Quran di rumahnya?" kata Bahrul kepada 
Cavin R. Manuputty dari GATRA, Senin siang lalu, usai pembahasan RUU Produk 
Halal di Gedung DPR. Lantaran kekurangan Al-Quran, lanjut Bahrul, Kemenag tiap 
tahun meningkatkan anggaran pengadaan kitab suci ini. "Jadi, pertimbangannya 
kebutuhan," tutur Bahrul.

Sebelumnya beredar dugaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) saat penentuan 
pemenang lelang Al-Quran yang diselidiki KPK adalah Rohadi Abdul Fatah, mantan 
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, sejak Agustus 2009 hingga 
Juli 2011. Rohadi kemudian diangkat menjadi Direktur Pemberdayaan Zakat dan 
meninggal pada 13 Desember 2011. Saat kasus korupsi 2011-2012 diusut KPK, 
Direktur Urusan Agama Islam yang juga PPK adalah Ahmad Jauhari, yang dilantik 
sejak 14 Juli 2011.

Menurut Jauhari, proses lelang pengadaan Al-Quran itu sudah sesuai dengan 
prosedur. Lelang dilakukan secara terbuka. "Nggak ada yang rekomendasi. Lelang 
terbuka, siapa saja boleh (mengajukan)," katanya kepada GATRA usai rapat RUU 
Jaminan Produk Halal dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin lalu.

Ketika menentukan pemenang, kata Jauhari, tidak ada pertimbangan bahwa ada anak 
Zulkarnaen Djabar. Soal lonjakan nilai anggaran, menurut Jauhari, itu 
sepenuhnya dibahas Komisi VIII. "Yang mengusahakan anggaran bukan pihak kami. 
Kami hanya melaksanakan yang sudah ada," ungkapnya. Dari hitungannya, tercatat 
20 juta masyarakat prasakinah. "Kalau tiap tahun 1 juta (eksemplar) saja, 19 
juta (penduduk) perlu waktu 20 tahun," katanya menghitung.

Kemenag, menurut Jauhari, masih melakukan investigasi ada-tidaknya 
penyelewengan oleh oknum Kemenag dalam proses pengadaan Al-Quran itu. "Karena 
kebetulan Pak Zul jadi tersangka, tidak otomatis di Kemenag ada korupsi," ujar 
Jauhari, membela lembaganya.

Asrori S. Karni, Anthony Djafar, dan Ade Faizal Alami

(Laporan Khusus Majalah GATRA edisi 18/35, terbit Kamis, 5 Juli 2012)



Kisah Pelacakan Para Pemenang Tender Quran

Friday, 06 July 2012 00:00 

Suap itu bisa saja disertai iming-iming, bahwa tender pada tahun berikutnya, 
dia lagi yang menang. Apalagi, anggarannya melesat dua kali lipat: dari pagu 
anggaran Rp 22,8 milyar pada APBN-P 2011 menjadi Rp 56,4 milyar pada APBN 2012. 
Pemenang dua tahun anggaran berbeda itu memang beda perusahaan, tapi 
terindikasi dimiliki orang yang sama. Pemenang APBN-P 2011 adalah PT Adhi 
Aksara, sedangkan pemenang untuk APBN 2012 adalah PT Sinergi Pustaka Indonesia 
(SPI).

Yang menarik, dua perusahaan itu "satu kantor". Menurut pengumuman pemenang 
dari Kemenag tertanggal 4 Oktober 2011, PT Adhi Aksara beralamat di Jalan 
Lapangan Kobra, Pekopen, Tambun, Bekasi Timur. Selasa pekan lalu, GATRA 
mengunjungi alamat kantor PT Adhi Aksara di Tambun itu. Saat masuk ke dalam, 
menuju pos keamanan, pada salah satu sisi dinding terlihat papan ukuran 2 x 4 
meter berlatar hijau.

Bukan nama PT Adhi Aksara, pemenang lelang 2011, yang terpampang, melainkan PT 
Sinergi Pustaka, pemenang lelang Al-Quran tahun 2012, yang terpajang. Usut 
punya usut, menurut informan GATRA, percetakan itu bagian dari konsorsium. 
Setiap perusahaan punya pekerjaan sendiri. PT Adhi Aksara bidang percetakan, 
yang lain ambil peran distribusi. "Yang punya juga cuma satu orang," ujar 
sumber GATRA.

Dalam pengumuman pemenang lelang tertanggal 13 Desember 2011, PT Sinergi 
Pustaka beralamat di Jalan Pos Pengumben Nomor 42A, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, 
Jakarta Barat. Sama seperti PT Adhi Aksara, pada alamat yang tercantum, nama 
resmi PT Sinergi juga tidak terlihat. Beberapa karyawan yang GATRA temui 
menyangkal itu alamat PT Sinergi. Dua perusahaan pemenang lelang Al-Quran itu 
terkesan bermain-main dengan alamat resmi yang mereka setorkan saat mendaftar 
lelang.

Alamat PT Sinergi, berupa rumah kantor (rukan) empat lantai bergaya minimalis, 
tampak mencolok dibandingkan dengan deretan bangunan serupa di kanan-kirinya. 
Pada beberapa bagian, dindingnya dikelir hijau dan merah. Kontras dengan warna 
dominan tembok yang abu-abu. Seorang karyawan perusahaan lain, yang berlokasi 
beberapa meter di sebelah, Novi Anggraeni, membenarkan keberadaan PT Sinergi di 
sana. "Yang penerbit, kan? Itu di nomor 42 A," kata dia kepada GATRA, Jumat 29 
Juni lalu.

Ketika disambangi, staf di bangunan nomor 42A itu membantah. Menurut 
resepsionis dan petugas keamanan, lokasi itu milik PT Multi Kreasi Satu 
Delapan. Pun ketika GATRA diterima Manajer Human Resources PT Multi Kreasi, 
Dewi Diana. Ia menegaskan, PT Sinergi tidak di sana. Reporter GATRA Jennar 
Kiansantang sempat menyodorkan salinan pengumuman lelang Kemenag. Dewi 
bergeming. "Mungkin pernah di sini, tanyakan saja ke Depag," dia berkilah. 
"Saya juga nggak ngerti, kok namanya ada di sini," dia melanjutkan.

Dewi mengaku mengenal PT Sinergi. Saling kenal sesama penerbit, katanya, hal 
biasa. PT Multi Kreasi juga pernah bekerja sama dengan PT Sinergi. "Tapi, soal 
proyek Depag, kami tidak tahu apa-apa," kata dia, buru-buru mengklarifikasi. 
"Kami juga belum pernah bikin konsorisum," ia menegaskan. Dewi menjelaskan, PT 
Multi Kreasi dipimpin Dian Yoesoef sebagai direktur. Dari penelusuran GATRA, 
pada Abu Dhabi Book Fair tahun 2011, ternyata nama Dian Yoesoef tercatat 
sebagai Manager Sales and Marketing PT Sinergi.

Dewi berjanji akan memfasilitasi wawancara dengan Dian Yoesoef. Saat GATRA 
menghubunginya kembali, Senin pekan lalu, Dewi mengaku belum sempat bertemu 
Dian. Pelacakan GATRA terhadap beberapa dokumen memperoleh catatan bahwa 
direksi PT Sinergi, pemenang lelang 2012, sama dengan direksi PT Adhi, pemenang 
lelang 2011.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1579 K/Pid.Sus/2011, Direktur 
PT Sinergi adalah Hanggoro Santoso. Ia pernah diperkarakan dalam kasus korupsi 
rehabilitasi gedung sejumlah sekolah dasar di Cirebon senilai Rp 3,2 milyar 
pada 2007. Tapi hakim memutuskan bebas, sampai tingkat kasasi MA. Hanggoro juga 
tercatat sebagai pendiri dan pemegang saham PT Adhi Aksara. Hal ini tertera 
dalam akta notaris perusahaan itu, dari Kantor Notaris F.X. Budi Santoso 
Ishandi, Jakarta, tanggal 10 Desember 2008, yang diperoleh GATRA.

GATRA mencoba mengonfirmasi Hanggoro ke rumahnya di Jalan Pahlawan, Kebon 
Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu bercat biru. Dua pintu rolling door tertutup 
rapat di bagian garasi. Di depannya, beberapa rak buku dan meja kayu tak 
terpakai diletakkan bertumpuk. Menurut penjaga rumah, Hanggoro sudah pindah ke 
Pondok Labu. Rumah itu hanya dijadikan gudang penyimpanan. Pejabat Kemenag 
beralasan, PT ini menang karena punya gudang penyimpanan yang memadai. Dari 
luar rumah, deretan tumpukan buku terlihat di balik pintu utama. Penjaga tak 
mengizinkan GATRA masuk.

Meski dikabarkan telah pindah, GATRA menemukan, namanya masih tercantum sebagai 
pemilih di TPS 026 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, dalam daftar 
pemilih pemilukada DKI 2012. GATRA berusaha mengontak Hanggoro lewat Ketua 
Harian Yayasan Pesantren Islam Daarussunnah Bekasi, Ibadurrohman Abdul Mughni. 
Pada 2009, Hanggoro mewakafkan tanah seluas 450 meter persegi kepada pesantren 
itu.

Dari Ibadurrohman, GATRA mendapat informasi bahwa Hanggoro menolak wawancara. 
"Saya sudah telepon langsung, kata beliau tidak," tutur Ibadurrohman, Senin 
malam lalu. Dari dokumen yang diperoleh GATRA, Hanggoro belakangan melepas 
kepemilikan sahamnya di PT Adhi Aksara pada 2009. GATRA juga mencoba 
menghubungi Direktur PT Adhi Aksara, Widodo Bambang Septianto.

Alamatnya di gang kecil Jalan Tebet Timur Dalam III ternyata tidak lagi 
ditinggali Widodo. "Sudah pindah sekitar tiga tahun lalu," kata penghuni depan 
bekas rumah Widodo, Zul Haibar. Dulu Zul mengenal Widodo sebagai pengusaha 
kebun sawit. Ketika dihubungi via ponselnya, Widodo tidak merespons, meski 
terdengar nada sambung tanda aktif. Pesan singkat kiriman GATRA pun tidak 
ditanggapi. Pekan lalu, GATRA dijanjikan bertemu Widodo oleh seseorang yang 
mengaku stafnya. (ASK)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke