http://www.shnews.co/detile-4371-ormas-tidak-terdaftar-dilarang-beraktivitas.html Ormas Tidak Terdaftar Dilarang Beraktivitas Deytri Aritonang | Sabtu, 07 Juli 2012 - 12:29:52 WIB
(dok/ist)UU Nomor 8 Tahun 1985 terlalu lemah untuk dapat menertibkan aktivitas ormas. JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) harus mendaftarkan diri. Ormas yang tidak terdaftar terancam tidak mendapat fasilitas dari negara dan dilarang beraktivitas. Tokoh yang ormasnya telah dibubarkan tidak diizinkan membentuk ormas baru dalam jangka waktu tertentu. Hal itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) tentang Ormas yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR. “Kalau dia (ormas) tidak mendaftar, yang pertama tidak dilayani, tidak ada fasilitas, dan tidak ada pelayanan pemerintah,” kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Jumat (6/7) di Gedung Kemendagri. Dia mengatakan, ormas bersangkutan tidak akan diberi bantuan pembiayaan oleh pemerintah. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) banyak beraktivitas menggunakan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dari pemerintah. Konsekuensi terakhir bagi ormas yang tidak mendaftarkan diri adalah tidak akan memberi rekomendasi izin aktivitas kepada Polri. “Jadi Polri tidak perlu memberi izin dia (ormas) kalau mau beraktivitas. Artinya, bisa kita sebut liar,”kata dia. Gamawan mengakui, UU Ormas yang ada sekarang terlalu lemah untuk dapat menertibkan aktivitas ormas. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1985, katanya, ormas tidak harus terdaftar. “Kalau tidak terdaftar, bagaimana kita mau membubarkan atau membekukan dia? UU sekarang terlalu longgar,” ujar Gamawan. Menurutnya, hal krusial lain yang akan diatur dalam UU Ormas adalah tokoh ormas yang ormasnya telah dibubarkan atau dibekukan pemerintah, tidak dapat membentuk ormas baru. Pasalnya, kata dia, saat ini jika sebuah ormas dibubarkan, pengurusnya dapat membentuk ormas baru dengan nama lain. “Kalau tokohnya sudah diberi sanksi, tidak boleh membuat ormas lagi. Belum diputuskan berapa lama dia tidak boleh membentuk ormas baru,” katanya. Gamawan mengungkapkan, kelonggaran UU Ormas juga tampak pada mekanisme pemberian sanksi. Ormas yang melanggar akan diberi sanksi peringatan pertama. Peringatan akan terus diberikan sampai ormas yang bersangkutan melakukan pelanggaran tiga kali. “Setelah peringatan ketiga baru bisa dibekukan. Kalau sekarang, saya usulkan teguran sekali saja, kalau masih melanggar juga sanksi pembekuan,” ujar Gamawan. Menanggapi pernyataan Mendagri, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo menegaskan bahwa ormas memberikan ruang bagi rakyat untuk berserikat dan berkumpul. Ormas hanya bisa diberikan sanksi atau dibubarkan lewat pengadilan. “Jangan seperti Orde Baru, semua dikuasai dalam satu tangan pemerintah. Kemudian akan ada blacklist, biar menjadi menjadi ujian semacam verikfikasi pendaftaran ormas,” kata dia. Seharusnya, menurutnya, Mendagri mengikuti pembahasan UU Keormasan yang hampir selesai di DPR. Pemerintah sudah tidak bisa sewenang-wenang menghilangkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. “Saya tidak tahu apakah Mendagri itu merespons aktualitas atau bicara public policy. Kalau public policy ini masih terus dibahas DPR, mungkin menteri tidak mengikuti,” ia menambahkan. ( (Sinar Harapan) [Non-text portions of this message have been removed]
