http://www.shnews.co/detile-4371-ormas-tidak-terdaftar-dilarang-beraktivitas.html
Ormas Tidak Terdaftar Dilarang Beraktivitas 
Deytri Aritonang | Sabtu, 07 Juli 2012 - 12:29:52 WIB

(dok/ist)UU Nomor 8 Tahun 1985 terlalu lemah untuk dapat menertibkan aktivitas 
ormas.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap organisasi 
kemasyarakatan (ormas) harus mendaftarkan diri. Ormas yang tidak terdaftar 
terancam tidak mendapat fasilitas dari negara dan dilarang beraktivitas. 

Tokoh yang ormasnya telah dibubarkan tidak diizinkan membentuk ormas baru dalam 
jangka waktu tertentu. Hal itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) 
tentang Ormas yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR. 

“Kalau dia (ormas) tidak mendaftar, yang pertama tidak dilayani, tidak ada 
fasilitas, dan tidak ada pelayanan pemerintah,” kata Mendagri Gamawan Fauzi 
kepada wartawan, Jumat (6/7) di Gedung Kemendagri.

Dia mengatakan, ormas bersangkutan tidak akan diberi bantuan pembiayaan oleh 
pemerintah. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) banyak beraktivitas menggunakan 
dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dari pemerintah. 
Konsekuensi terakhir bagi ormas yang tidak mendaftarkan diri adalah tidak akan 
memberi rekomendasi izin aktivitas kepada Polri. 

“Jadi Polri tidak perlu memberi izin dia (ormas) kalau mau beraktivitas. 
Artinya, bisa kita sebut liar,”kata dia.

Gamawan mengakui, UU Ormas yang ada sekarang terlalu lemah untuk dapat 
menertibkan aktivitas ormas. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1985, katanya, ormas tidak 
harus terdaftar. 

“Kalau tidak terdaftar, bagaimana kita mau membubarkan atau membekukan dia? UU 
sekarang terlalu longgar,” ujar Gamawan.

Menurutnya, hal krusial lain yang akan diatur dalam UU Ormas adalah tokoh ormas 
yang ormasnya telah dibubarkan atau dibekukan pemerintah, tidak dapat membentuk 
ormas baru. Pasalnya, kata dia, saat ini jika sebuah ormas dibubarkan, 
pengurusnya dapat membentuk ormas baru dengan nama lain. 

“Kalau tokohnya sudah diberi sanksi, tidak boleh membuat ormas lagi. Belum 
diputuskan berapa lama dia tidak boleh membentuk ormas baru,” katanya.

Gamawan mengungkapkan, kelonggaran UU Ormas juga tampak pada mekanisme 
pemberian sanksi. Ormas yang melanggar akan diberi sanksi peringatan pertama. 
Peringatan akan terus diberikan sampai ormas yang bersangkutan melakukan 
pelanggaran tiga kali.

“Setelah peringatan ketiga baru bisa dibekukan. Kalau sekarang, saya usulkan 
teguran sekali saja, kalau masih melanggar juga sanksi pembekuan,” ujar 
Gamawan. 

Menanggapi pernyataan Mendagri, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Ganjar 
Pranowo menegaskan bahwa ormas memberikan ruang bagi rakyat untuk berserikat 
dan berkumpul. Ormas hanya bisa diberikan sanksi atau dibubarkan lewat 
pengadilan.

“Jangan seperti Orde Baru, semua dikuasai dalam satu tangan pemerintah. 
Kemudian akan ada blacklist, biar menjadi menjadi ujian semacam verikfikasi 
pendaftaran ormas,” kata dia. 

Seharusnya, menurutnya, Mendagri mengikuti pembahasan UU Keormasan yang hampir 
selesai di DPR. Pemerintah sudah tidak bisa sewenang-wenang menghilangkan hak 
warga negara untuk berserikat dan berkumpul. 

“Saya tidak tahu apakah Mendagri itu merespons aktualitas atau bicara public 
policy. Kalau public policy ini masih terus dibahas DPR, mungkin menteri tidak 
mengikuti,” ia menambahkan. (

(Sinar Harapan) 




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke