Meski Tak Sesuai Audit, BPK Hormati Putusan MA Soal Bank Century
Penulis : Suhartono | Rabu, 4 Juli 2012 | 23:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati putusan 
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan nasabah Bank Century (kini Bank 
Mutiara), yang membeli produk reksadana Antaboga Delta Sekuritas meskipun hasil 
audit forensiknya menyatakan reksadana tersebut bukan produk Bank Century.

"BPK menghormati keputusan apapun yang dikeluarkan MA karena MA adalah penegak 
hukum tertinggi, meskipun hasil audit forensik BPK menyatakan lain terhadap 
produk Antaboga tersebut," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Rabu 
(4/7/2012) di Jakarta.

Menurut Hasan, hasil audit BPK menyatakan, produk Antaboga yang dijual melalui 
sub agen di Bank Century, memang bukan produk Bank Century. "Demikian pula dana 
hasil penjualan produknya, bukan milik Bank Century. Jadi, Bank Century itu 
hanya ketempatan saja dan tidak punya kewajiban untuk membayar nasabah yang 
membeli produk Antaboga," tutur Hasan.

Hasan mengemukakan, memang majalis hakim di MA punya pertimbangan lain-lain 
seperti keadilan, sehingga BPK tidak bisa mengintervensi keputusan MA yang 
meminta Bank Century membayar kewajiban nasabah dan memberikan ganti rugi.

Hasan menyatakan, terserah jika Bank Mutiara menolak untuk membayar kewajiban 
tersebut dan akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) putusan MA 
berdasarkan hasil audit forensik BPK, yang menyatakan produk reksadana bukan 
produk Bank Century.

Sebelumnya, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Bank Mutiara untuk 
tidak membayar 27 nasabah reksadana Antaboga, yang juga nasabah Bank Century, 
Cabang Solo, Jawa Tengah.

Dengan putusan itu, Bank Century harus membayar dana nasabah Antaboga senilai 
Rp 35,437 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar. Kasasi ini diajukan Bank 
Century, setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan 
Negeri Solo, yang menyatakan Bank Century melanggar Undang-Undang Perlindungan 
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. 

Editor :
Nasru Alam Aziz

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke