Cemas Melihat Kejahatan Pajak dan Cukai

by Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI/Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia

KEJAHATAN terhadap negara yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di
Kementerian Keuangan saat ini sudah sangat mencemaskan. Rakyat kecewa
karena remunerasi sekali pun gagal memperbaiki akhlak dan moral mereka.
Maka, menjadi kewajiban Menteri Keuangan untuk memperkecil celah
pencurian di pos-pos penerimaan negara.

Duapuluhtujuh (27) tahun lalu, Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan)
menerima sanksi sangat ekstrim, yakni mosi tidak percaya dari Presiden
Republik Indonesia.  Pada pekan pertama April 1985, Presiden Soeharto
menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.4/1985 untuk melucuti hampir
semua wewenang Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Departemen Keuangan.
Inpres ini terang-terangan menunjukan ketidakpercayaan Presiden RI
terhadap Ditjen Bea Cukai sebagai administrator kepabeanan di republik
tercinta ini. Ditjen BC dituduh sebagai institusi paling korup dengan
birokrasi rumit, yang menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi (high
cost economy).

Fungsi dan tugas kepabeanan Ditjen BC kemudian dipercayakan dan diserahkan
kepada SGS (Société Générale de Surveillance), surveyor dari Swiss yang
seabad lebih berpengalaman mengawasi lalu lintas ekspor impor. Jelas
bahwa penugasan SGS tidak gratis, sebab pemerintah harus membayar
ratusan miliar rupiah per tahunnya kepada perusahaan yang berpusat di
Jenewa itu. Agar Ditjen BC tidak menjadi institusi yang menganggur,
pemerintah tetap memberi pekerjaan ala kadarnya, berupa layanan impor
senjata, peluru dan perlengkapan ABRI (kini TNI), komoditi dagang
bernilai kurang dari lima ribu dolar AS. minyak bumi mentah, barang
pindahan, permata, barang kesenian, dan logam mulia.

Sementara pegawai Ditjen BC meradang, komunitas ekspor-impor bersorak sorai
menyambut perberlakuan Inpres No.4/1985. Sebelum Inpres itu diterbitkan, 
mengurus dokumen ekspor-impor di Ditjen BC sangat rumit dan
menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Anda harus melintasi lebih dari
50 meja dan setiap meja yang disinggahi adalah biaya.

Saat itu, oknum Ditjen BC digambarkan sebagai PNS yang ugal-ugalan dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya. Inpres No.4/1985 diterbitkan untuk
mengoreksi perilaku ugal-ugalan itu. Bagi sebagian orang, koreksi itu
memang sangat menyakitkan. Tetapi, inisiatif perbaikan saat itu harus
digagas, dan Presiden Soeharto dengan berani menandatangani dan
memberlakukan Inpres yang sangat ekstrim itu. Baru pada April 1997,
fungsi Ditjen BC dipulihkan lagi bersamaan dengan lahirnya undang-undang 
No.10/1995 tentang kepabeanan. Jadi, praktis selama 12 tahun Ditjen BC
menjalani sanksi dinonaktifkan.

Ugal-Ugalan Lagi

Saat ini, kejahatan di sektor pajak dan kepabeanan pun mulai terlihat
ugal-ugalan. Namun, tidak berarti semua PNS pada Ditjen Pajak dan Ditjen BC 
berperilaku buruk. Sebaliknya, sebagian besar dari mereka tetaplah
pribadi-pribadi terpuji yang bekerja keras mengabdi negara. Itu
sebabnya, kontribusi pajak dan cukai dari tahun-tahun terus dinaikan,
dan kerja keras mereka berhasil memenuhi target yang dipatok Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara (APBN). Publik juga mencatat bahwa
kualitas pelayanan aparatur pajak dan cukai terus membaik dari waktu ke
waktu.

Namun, sudah terbukti bahwa prestasi gemilang institusi pajak dan cukai
terlalu sering dicoreng oleh perilaku tak terpuji oknum-oknum pada
institusi mereka sendiri. Situasinya menjadi semakin tidak mengenakan
bagi jajaran Ditjen Pajak maupun Ditjen BC, karena publik menangkap
kesan bahwa kejahatan terhadap negara yang dilakukan oknum PNS di Ditjen Pajak 
dan Ditjen BC semakin ugal-ugalan. Oknum-oknum itu terkesan tidak jera.

Masyarakat hanya bisa geleng-geleng kepala menyimak pemberitaan tentang 
rangkaian
kejahatan terhadap negara yang dilakukan oknum PNS di Kemenkeu dalam
tahun-tahun belakangan ini. Pengungkapan kasusnya silih berganti. Dari
kasus Bahasyim Assifie berlanjut ke kasus Gayus Tambunan. Usai kasus
Gayus, terungkap kasus Dhana Wydiatmaka. Belum tuntas kasus Dhana, KPK
mengungkap kasus Tommy  Hindratno, serta menangkap dua oknum pegawai
Ditjen BC yang diduga menerima suap untuk mengeluarkan barang  sitaan
dari gudang Bandara Soekarno-Hatta.

Itu kasus-kasus yang sudah terungkap. Orang dalam di Ditjen Pajak maupun
Ditjen Bea Cukai mensiyalir masih banyak kasus yang belum diungkap
penegak hukum. Misalnya, kasus pajak Paulus Tumewu yang belum jelas
penanganannya, serta kasus restitusi pajak Rp 7,2 trilyun yang diminta
PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA)
milik Wilmar Group.

Sementara kejahatan di sektor kepabeanan ditandai dengan tingginya gelombang
penyelundupan. Penyelundupan produk yang mengandung racun, produk
kategori sampah, produk manufaktur kualitas rendah hingga narkotika
dimasukan ke pasar dalam negeri nyaris tanpa hambatan. Di sisi lain,
keberhasilan aparatur BC menggagalkan penyelundupan tetap harus
diapresiasi. Tetapi, harus juga diakui kalau intensitas arus
penyelundupan aneka barang ke pasar dalam negeri tetap tinggi.

Dalam sebuah kesempatan belum lama ini, Wakil Menteri Perdagangan Bayu
Krisnamurthi mengatakan, penyelundupan bukan masalah yang ringan untuk
diatasi. Penyelundupan bukan hal yang baru dan sudah mengakar di
Indonesia. Memperkuat pernyataan itu, sebuah asosiasi dagang
mengungkapkan bahwa di pasar dalam negeri saat ini, beredar sejumlah
produk impor selundupan yang tidak memenuhi persyaratan, meliputi produk 
makanan minuman, produk elektronik, hortikultura, tekstil dan kosmetik. Aneka 
produk ini didatangkan dari China, India, Prancis dan Malaysia.

Maraknya penyelundupan akhir-akhir ini menimbulkan persepsi yang buruk bagi
aparat Ditjrn BC. Diasumsikan bahwa sebelum Inpres No.4/1985 
diberlakukan 27 tahun lalu, oknum Ditjen BC memburu uang sogok atau
pungutan liar. Kini, oknum Ditjen BC dicurigai ‘ngobyek’ dengan cara
membuka akses untuk penyelundupan. Dampak kejahatan ini sangat serius.
Tidak hanya ‘membunuh produk dalam negeri’ tetapi juga menimbulkan
kerugian negara yang sangat besar.

Kejahatan oleh oknum PNS di sektor pajak dan kepabeanan sudah sangat 
mencemaskan. Karena itu, Menteri Keuangan tidak cukup hanya prihatin menyaksikan
rangkaian kejahatan terhadap negara yang dilakukan oknum PNS di
kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya adalah pos-pos yang mengelola
pendapatan negara. Dari rangkaian kejahatan itu, publik dengan mudah
berasumsi bahwa potensi pendapatan negara dari pajak dan cukai jauh
lebih besar jika ruang bagi oknum PNS melakukan kejahatan bisa
diperkecil.

Tentu saja, sejarah mosi tidak percaya  terhadap Ditjen BC (Inpres No.4/1985) 
27 tahun lalu itu tidak perlu diulangi. Akan tetapi, aparatur Ditjen
Pajak dan Ditjen BC harus juga realistis bahwa kepercayaan publik
terhadap dua institusi yang mengelola pendapatan negara ini terus
merosot. Kasus demi kasus penyalahgunaan wewenang terus terungkap.
Rakyat sangat kecewa karena remunerasi yang menghabiskan anggaran sangat besar 
itu terkesan sama sekali tidak efektif  memperbaiki akhlak dan
moral banyak oknum PNS.

Karena itu, harus ada upaya dari pimpinan Kemenkeu mensterilkan pos-pos
pengelolaan pendapatan negara dari oknum-oknum yang berperilaku korup.
Diperlukan kemauan dan keberanian melancarkan gerakan sapu bersih
terhadap oknum PNS dengan perilaku tak terpuji.

Selain itu, kecenderungan itu harus diperangi secara konsisten dan tegas. Bagi 
mereka yang terbukti korup dan divonis oleh pengadilan, jatuhkan sanski yang 
seberat-beratnya. Pemerintah bersama penegak hukum harus berani
merumuskan sanksi hukum dan sanksi sosial yang efektif menumbuhkan efek jera.

Kirim email ke