Aset Century versus Proses Hukum 
by Bambang Soesatyo [Anggota Timwas Century / Komisi III DPR RI]

Perburuan aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah di luar negeri ibarat 
perburuan 'angin sorga'. Sebab, kita tidak akan bisa menyederhanakan konstruksi 
kasus maupun proses hukum mega skandal ini seenaknya menurut versi kita 
sendiri. Saya menduga itu hanya 'trik' agar muncul kesan tidak ada kerugian 
negara dalam kebijakan bailout Bank Century. Padahal sekali pun nantinya semua 
aset itu bisa dikembalikan, mereka yg melanggar hukum dan menyalahgunakan 
kekuasaan dalam skandal ini tidak boleh lolos dari jerat hukum.

Itu sudah menjadi tuntutan rakyat yang telah dituangkan dalam Dokumen Hasil 
sidang Paripurna DPR RI dan menjadi temuan BPK. Sudah terbukti bahwa semua 
transaksi tdk wajar yg merugikan Bank Century telah dibebankan pada Penyertaan 
Modal Sementara (PMS). Negara otomatis dirugikan krn dana PMS bersumber dari 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang nota bene adalah lembaga keuangan negara.

Bukti permulaan yang memperkuat indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan 
wewenang serta unsur kerugian negara, terbilang sangat komprehensif. Bahkan 
terus bertambah. Sembilan temuan BPK dari audit investigatif, plus 13 temuan 
BPK lainnya dari audit forensik, ditambah hasil pemeriksaan Pansus DPR 
menjadikan bukti permulaan mega skandal ini sudah lebih dari cukup. Kepeutusan 
pengadilan yang memerintahkan pembayaran kepada nasabah Antaboga bisa dilihat 
sebagai bukti tambahan yang sahih. Tafsir lain dari Keputusan pengadilan itu 
menunjukan bahwa otoritas keuangan, dalam hal ini bank sentral, melakukan 
kecerobohan yang disengaja dalam mengawasi manajemen Bank Century.

Artinya, keputusan pengadilan itu memberi tambahan panduan bagi Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidik dan menyelidiki skandal ini. 
Insitusi negara yg terlibat pun sudah sangat jelas, dari Bank Indonesia (BI), 
Komite Stabilitas Sektor Keuangan ( KSSK) hingga LPS. Siapa saja yg memimpin 
institusi-institusi itu pun sdh menjadi fakta terbuka. BI kala itu dipimpin 
Boediono yang kini menjabat Wapres. Sedangkan KSSK dipimpin mantan Menkeu Sri 
Mulyani. Semuanya tercatat dalam dokumen DPR maupun dokumen BPK.

Semua upaya KPK maupun Polri dalam menangani skandal ini layak dihargai. 
Tetapi, jangan sampai fokus pemeriksaan dilokalisir pada peran dan 
tanggungjawab pihak-pihak di level menengah ke bawah. Kesan ini sudah lama 
mengemuka di ruang publik. Belum lama ini misalnya, diumumkan bahwa sudah 24 
berkas perkara yang berstatus P21 (lengkap) dengan jumlah tersangka 37 orang 
dalam kasus Bank Century. Bagaimana pun, itu sebuah progres. Namun, data ini 
belum bisa memuaskan rasa keadilan publik.

Bahkan, muncul pertanyaan, apakah penyelidikan dan penyidikan skandal ini hanya 
bisa sampai sosok-sosok seperti mereka saja? Publik prihatin. Sebab, selama 
hampir tiga tahun belakangan ini, penanganan mega skandal ini praktis belum 
menunjukan kemajuan yang berarti. Pada aspek dugaan korupsi dalam kasus ini, 
belum semua pimpinan KPK sepakat menaikkan staitus kasus Bank Century ke tahap 
penyidikan.

Sejauh ini, penegak hukum belum menyentuh inti persoalan skandal ini, yakni 
penyalahgunaan wewenang sebagai muara dari skandal ini. Penyalahgunaan wewenang 
dengan konsekuensi terjadinya pelanggaran hukum yang masif dan menyebabkan 
kerugian negara. Muncul kesan bahwa ada keengganan penegak hukum untuk memasuki 
areal inti persoalan.

Sebaliknya, untuk memberi kesan kepada masyarakat bahwa mereka bekerja 
menangani kasus Bank Century, penegak hukum sigap memburu tersangka lain yang 
secara politis tidak berdaya untuk melakukan perlawanan. Maka, rampunglah 24 
berkas perkara untuk 37 tersangka itu. Idealnya, semua berkas perkara itu 
dilihat sebagai konsekuensi logis dari penyalahgunaan wewenang oleh pemegang 
otoritas sektor perbankan. Kesimpulannya, apa yang sudah dicapai penegak hukum 
sampai saat ini baru bagian terluar dari persoalan utama kasus Bank Century.
Mengalihkan Perhatian

Demikian pula ketika baru-baru ini berkembang wacana tentang upaya 
mengembalikan aset eks Bank Century yang ditemukan di Hongkong. Kerja keras tim 
pencari aset Bank Century harus diapresiasi. Tetapi, sekali lagi, dia tidak 
akan bisa menjawab inti persoalan kasus ini. Bahkan, sekali pun semua aset eks 
Bank Century di luar negeri pada akhirnya bisa dirampas nantinya, tetap saja 
masalahnya belum selesai. Rakyat akan tetap menuntut dilaksanakannya proses 
hukum terhadap siapa saja yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga mega 
skandal ini bisa terjadi.

Aset Bank Century tersimpan di empat negara, meliputi Hongkong, Bahama, Swiss 
dan Singapura. Di Hongkong berupa uang tunai Rp 86 miliar, serta surat berharga 
yang berjumlah 388 juta dolar AS dan 650.000 dolar Singapura. Di Swiss, 
atersimpan dana senilai 155 juta dolar AS. Karena perbedaan hukum, tidak mudah 
menarik aset-aset itu kembali ke Indonesia. Otoritas hukum di Hongkong menilai 
keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah 
perampasan. Pemerintah Indonesia diminta mengacu pada sistem hukum di Hongkong. 
Sedangkan pengadilan di Swiss berpendapat putusan Pengadilan Jakarta Pusat 
menunjukkan adanya masalah administrasi negara yang tidak bisa dijadikan alasan 
merampas aset.

Berbagai kalangan yang awam hukum pun sejak awal paham bahwa untuk menarik 
aset-aset itu dari negeri lain terbilang amat sulit. Selain persoalan teknis 
hukum, pun memerlukan waktu yang lama dengan biaya yang tidak sedikit. 
Buktinya, dari Hongkong, sudah muncul perlawanan dari pihak ketiga yang 
menggugat usaha tim pengembalian aset Bank Century. Satu hal yang perlu 
digarisbawahi adalah kenyataan bahwa orang-orang Indonesia dengan perilaku 
seperti Robert Tantular tidak sedikit. Mereka sudah tahu betul bagaimana 
caranya menyimpan dan mengamankan hasil rampokan dari Indonesia di luar negeri. 
Pesan yang ingin ditekankan di sini adalah jangan sampai kisah tentang 
pencarian dan upaya pengembalian aset eks Bank Century di luar negeri dijadikan 
sebagai isu untuk mengalihkan masalah. Pun, jangan sampai juga upaya 
pengembalian aset itu dijadikan alasan untuk menyederhanakan kontruksi hukum 
kasus Bank Century maupun proses hukumnya.

Kalau benar-benar ingin memburu dan mengembalikan kekayaan Indonesia yang 
dibawa kabur ke negeri lain, tim pemburu aset jangan hanya jadi tim 'pemburu 
angin' yang hanya menghabis-habiskan uang negara namun tanpa hasil. 

seharusnya tim tersebut juga memburu juga para buron BLBI (Bantuan Likuiditas 
Bank Indonesia) yang kini bersembunyi di sejumlah negara. Aset para buron BLBI 
jauh lebih besar dibanding nilai aset eks Bank Century yang disembunyikan di 
luar negeri. Dalam kasus BLBI, negara dirugikan sampai ratusan triliun rupiah. 
Perampokan terbesar dalam sejarah keuangan di Indonesia. Jadi, dalam menyikapi 
kasus Bank Century dan proses hukumnya, acuannya tetap pada tiga indikasi ini; 
penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum yang masif dan kerugian negara.Sudah 
barang tentu semuanya berharap aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah 
itu bisa dikembalikan ke Indonesia. Tetapi, itu bukanlah persoalan utamanya. 
Lagipula, belajar dari kasus BLBI, banyak kalangan pesimis aset-aset itu bisa 
kembali ke tanah air.

Kirim email ke