Kasus Hambalang
KPK Dikirimi Bukti Anas Sebagai Pemilik PT Anugrah Nusantara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aan Ikhyaudin, mantan 
sopir pribadi Muhammad Nazaruddin, menyambangi Kantor Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/7/2012) malam. Aan datang 
ke KPK untuk menyerahkan sebuah dokumen transaksi jual beli saham 
Nazaruddin, ke Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Dokumen ini berisi transaksi jual beli saham antara Pak Nazar ke Pak Anas," 
ungkap Aan kepada wartawan di KPK.

Aan menerangkan, map berisi tiga lembar. Di dalamnya terdapat tanda tangan 
Anas yang membeli PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin.

Aan meyakini, ketiga dokumen yang diserahkannya adalah asli. Sebab, dia 
sendiri yang dititipi KTP Anas saat hendak melakukan balik nama 
perusahaan tersebut. 
"Itu dokumen asli semua," cetusnya.

Aan menjelaskan, penyerahan dokumen ke KPK merupakan inisiatif Nazaruddin. 
Ia mengaku telah menemui penyidik KPK, agar dokumen itu bisa menjadi 
bahan telaah terhadap pengusutan sejumlah kasus yang melibatkan 
Nazaruddin dengan Anas.

Sebelumnya, Nazaruddin, terpidana kasus 
Wisma Atlet, pernah menyampaikan penjualan saham perusahaannya. Ia 
mengatakan, transaksi penjualan saham dikirim ke rekening BCA pada Juli 
2009.

Pada awal 2007, menurut Nazaruddin, Anas sudah membeli saham di PT Anugerah 
sebesar 30 persen, dari kepemilikan Nazaruddin sebesar 
50 persen. Namun, pembelian saham di PT Anugerah telah dibantah 
Anas. Sebaliknya, Aan menganggap bantahan Anas terhadap keberadaan 
dokumen itu tidak benar. (*)

http://www.tribunnews.com/2012/07/11/kpk-dikirimi-bukti-anas-sebagai-pemilik-pt-anugrah-nusantara

Kirim email ke