Duhhh.. tambah hancur deh negeri ini, jika para pemimpin mentang2 berkuasa trus 
sudah gak tahu malu.

________________________________________________

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/26/m67lcj-ini-rincian-dana-korupsi-bri-yang-diduga-digelapkan-jamwas
Ini Rincian Dana Korupsi BRI yang Diduga Digelapkan Jamwas


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was)
Kejaksaan Agung, Marwan Effendy dituding Pengacara M Fajriska Mirza,
alias Boy, telah melakukan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI
sebesar Rp 500 miliar. Marwan membantah.


Argumen Marwan, pada
saat rekening terpidana dalam kasus itu, Hartono, diblokir dan
dibekukan, saldo dalam rekening hanya sebesar Rp 104 miliar. Saat
penanganan kasus korupsi BRI pada 2003, Marwan Effendy masih menjabat
sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.



Boy
 tidak terima dengan bantahan itu. Ia malah menegaskan total uang yang
digelapkan Marwan sebesar Rp 500 miliar. "Uang negara yang digelapkan
kan ada Rp 180,5 miliar plus uang klien saya (Hartono), 200 miliar sejak
 2004. Jadi kalau ditambah bunganya ya sekitar Rp 500 miliar," katanya
saat dihubungi Republika, Selasa (26/6).



Boy memaparkan Marwan
Effendy telah melakukan penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus korupsi BRI dikeluarkan pada 2
Desember 2003. Marwan, imbuhnya, telah mengetahui adanya aliran dana
sebesar Rp 170,5 miliar dari BRI ke rekening Hartono.



Rekening
ini sudah diblokir semua, lanjutnya, tapi anehnya data aliran dana itu
tidak ada dalam berkas perkara kasus korupsi BRI. Padahal, surat  Pusat
Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 November 2005
menyebutkan aliran dana mencurigakan sebesar Rp 170,5 miliar ke rekening
 Hartono.



Masalahnya, kata Boy, dalam rekening itu, juga terdapat
 uang pribadi Hartono sebesar Rp 200 miliar yang juga ikut diblokir.
Dengan jumlah total sebesar Rp 370,5 miliar dan bunga sebesar 10 persen
tiap tahun, plus masa blokir hingga delapan tahun, jumlah dana bisa
mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Sedangkan barang bukti yang diajukan
dalam berkas kasus itu hanya Rp 104 miliar seperti pengakuan Marwan.



"Lah,
 kok semuanya menjadi lenyap? Bisakah dia menjelaskan kemana uang
sebanyak itu yang dia sudah blokir? Ini semua dokumen yang bicara, bukan
 asal jeplak," ujarnya.  "Menurut saya ME (Marwan Effendy) tidak
membantah dia korupsi hanya dia bantah tidak sampai Rp 500 miliar."


[@fajriska:
 AN dan ME, RT @TrioMacan2000: siapakah dia? Hehe “@fajriska: Kasus
Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp mlh dilepas Jks Penyidik]
Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI: "Oknum JAM diduga 
bobol BRI dgn menggelapkan Barang Bukti"



Hari
 ini (senin tgl 11 Juni 2012 kemarin,red) Rapat Dengar Pendapat
Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI.
Rapat dimulai Jam 01.00 Siang tadi [ME menghilang dari kantornya
meskipun alasan keluar kota, ME dipastikan tdk berani hadir di RDP dgn
Kom III DPR RI. Karena pasti akan dicecar pertanyaan - ME yg tadinya
tampil bak "Malaikat Suci" kini menghindar dr wartawan. Malu sbgai JAM
WAS ternyata Dracula yg haus Darah]

 Hadir Jaksa Agung (JA) dan para Jaksa Agung Muda (JAM), kecuali JAM 
Pengawasan,ME. Didlm RDP, terjadi tanya jawab


 Anggota Kom III dr Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menanyakan kpd JA
soal barang Bukti uang dlm Kasus pembobolan BRI Yang diduga dilakukan
oleh oknum ME. Uang sebesar Rp 33,7M yang telah disita oleh Penyidik
Kejati yg saat itu dipimpin oleh ME selaku Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejati DKI Jkt. Penyitaan uang tsb disita dari Kepala Capem BRI bernama
Pryastomo. Kmdian dimintakan Penetapan Sita Barang Bukti dari Pengadilan
 Negeri JakPus (PN JakPus).

 Penetapan dikeluarkan. Selanjutnya
 perkara pembobolan BRI diputus PN JKTPUS. Dalam Amar Putusan , lampiran
 Penetapan sudah lenyap, alias tidak dilampirkan dalam Berkas Perkara.
Oleh karena itu Kom III menanyakan ke JA. Kemana uang tsb. JA menjawab
bhw segera akan membentuk TIM utk mengusut tuntas kasus hilangnya Brg
bukti tsb. Kom III, juga menanyakan uang sebesar Rp 92M, jg Rp 100M
serta 4 mobil Mewah milik Hartono yg disita tp tdk terlampir dlm
perkara. dengan demikian, kita tunggu janji JA utk membentuk TIM dan
usut Tuntas kasus pembobolan BRI oleh Oknum JAM..

Pembobolan BRI Rp. 500
 Milyar oleh Oknum Jaksa Agung Muda

2 Oknum Jaksa Agung Muda, dan Mantan Kajati Jawa Tengah Kasus BRI yg melibatkan 
korupsi oknum kejaksaan itu merugikan negara

Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif
Th 2004,tp malah dilepas oleh oknum Jks Penyidik yg skrng sdh jd Jks
Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tsb inisialnya ME. Kasus
pembobolan BRI th 2004 sejumlah Rp 180M. Tp si JAM menyita lbh dr Rp 500
 M Justru di sedot smua rekening2 tersangka yg di luar dr aliran dana
pembobolan.

Dari
 Richard Latif, disita lbh kurang Rp 53M. Tp di berkas, RL dijdkan
Saksi. Si JAM sdh berhasil menyita uang pembobolan sbsar Rp 180,5M. Dari
 tersangka (skrg terpidana) Hartono. Dari rekening sesuai lap PPATK.

Namun si JAM tergiur lihat uangnya tsk,
ternyata tsk memiliki uang Rp 260M, 100M Deposito di BRI , Rp 100M Rekg
Giro, Rp 60M rekg Giro diluar BRI. Rp. 260M, sama sekali tdk ada
hubungan dgn pembobolan (sesuai surat PPATK). Namun oleh si oknum JAM,
ttp di sita & disimpan ME kemudian menyita lg uang nasabah lain yg
tdk salah, sbsr US$ 6jt & byk lg saksi2 yg tdk tau apa2. Semua uang
tsb ditampung, di Rekng dibuka oleh ME sbg penampungan di BRI No. Rek.:
0361.01000375994 An. Aspidus Kejati DKI. Total Rp 560M lbh RE BRI”,
sebelum disidangkan, ME menyurati BRI agar memindahkan uang2 tsb ke rekg
 Baru. Tp hanya Rp 38M dan US$ 3jt .

Kirim email ke