TUDUHAN KORUPSI KEPADA MANTAN KETUA KPK TAUFIKURAHMAN RUKI OLEH MASYARAKAT 
CILEGON 

By @TrioMacan2000


Eng ing eeeng... Saya akan kultwitkan ttg tuduhan korupsi yg dialamatkan kpd 
Taufikurahman Ruki oleh Forum Masyarakat Cilegon Bersatu. Forum Masyarakat 
Cilegon (Formaci) Bersatu menuduh Ruki dalam kaitannya sebagai mantan komisaris 
PT. Krakatau Steel (BUMN)

Tuduhan Korupsi thdp Ruki yg mantan Ketua KPK - Komisi Pemberantasan KorupsiĀ  
dan skrg jabat sbg Aggta BPK ini sggh luar biasa. Sy sdh dpt info bbrp waktu yg 
lalu. luar biasa krn Beliau adalah mantan ketua komisi anti korupsi. Shga 
ketika dapat info ini dulu, sy blm bisa share ke teman2 tuips. Sy tdk bisa 
twitkan sebelum mendapatkan info yg lbh lengkap agar isu korupsi Ruki ini bisa 
lbh jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai info terbaru dari teman2 di 
lapangan, besok dikabarkan akan ada demo 1000 orang dari Formaci Bersatu di 
depan DPR, BPK & Kejagung. Mereka akan ke Jakarta dari cilegon dgn kekuatan 
20-30 Bus dan berdemo utk desak pengusutan dugaan korupsi Ruki di KS sebesar 34 
milyar

Korupsi 34 M ini disebut2 Formaci Cilegon bersumber dari pembayaran tanah 
fiktif dari PT Krakatau Steel dimana Ruki sbg salah 1 Pelaku. Pembayaran tanah 
sebesar 34 M itu diterima oleh PT. Duta Sari Prambanan (DPS) yg mengaku sbg 
pemilik tanah eks HGU No. 1 Kubang Sari. Sementara itu KS ngotot bhw pembayaran 
tanah eks HGU No. 1 Kubang Sari pd DPS itu sdh sesuai dgn mekanisme dan 
prosedur yg berlaku. Formaci Bersatu menilai pembayaran tanah 34 M kpd DPS yg 
diterima oleh King Hartono adalah perbuatan korupsi dan merugikan negara. 
Pembayaran tanah eks HGU No. 1 itu dilaksanakan setelah Mahkamah Agung 
memutuskan bhw tanah eks HGU No. 1 itu adalah TANAH NEGARA. Keputusan Menteri 
Agraria/Ka BPN No.24-VIII-1999, Keputusan MA No. 452.K/TUN/2000 & No. 
138.K/PDT/2005 menetapkan lahan itu milik negara

Formaci Cilegon menuduh Ruki sbg komisaris KS patut diduga mengetahui, 
menyetujui dan menikmati pembayaran 34 M yg diduga korupsi itu. Logika hukumnya 
sederhana. 1. Tanah tsb sdh ditetapkan scra hukum sbg tanah negara. 2. Pihak 
DPS/King Hartono semula hny tuntut 10-15 M. Pihak DPS yg awalnya menguasai 
tanah tersebut tanpa Hak, hny ngotot minta kompensasi pengalihan lahan ke KS 
sebesar Rp. 10-15 M saja. Namun, setelah Hukum menetapkan lahan tsb sbg tanah 
negara, seharusnya tanah tsb dikembalikan kpd Pemkot Cilegon bukan kpd pihak 
lain. Pihak Pemkot Cilegon mengakui sdh berkali2 mengingatkan PT. krakatau 
steel agar tdk berurusan dgn DPS krn bukan sbg pihak pemilik sah. Bahkan Pihak 
DPS/King Hartono sdh akan menyerahkan tanah eks HGU No. 1 Kubangsari itu kpd 
pemkot Cilegon dgn permintaan kompensasi 10 M. Namun, tanpa diketahui 
motivasinya, tiba2 Krakatau Steel malah membayar DPS/ King Hartono sebesar 34 
Milyar. Ini aneh bin ajaib hehe

Ruki sbg eks ketua KPK dan saat itu komisaris PT. KS disebut2 Formaci 
mengetahui dan menyetujui aksi korporasi KS yg rugikan negara itu. Akibat 
pembayaran 34 M kpd pihak yg salah dan bukan pemilik lahan sebenarnya, Negara 
dirugikan mengingat KS adalah BUMN @iskan_dahlan

Formaci Bersatu pagi ini akan mendesak DPR RI - Republik Indonesia, Kejagung 
dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) utk mengusut tuntas 
korupsi KS ini dan keterlibatan Ruki. Selain usut motif dari perbuatan melawan 
hukum ini, Formaci juga mendesak semua pihak utk mengungkap siapa2 saja 
penikmat uang 34 M itu. Formaci menuduh bhw uang 34 M itu tidak diterima 
sepenuhnya oleh DPS / King Hartono, tp juga mengalir ke pejabat2 KS termasuk 
Ruki

Cukup sekian dulu, nanti kita lanjutkan sesuai dgn perkembangan yg terbaru. 
Terima kasih sdh menyimak, semoga bermanfaat. Merdeka !!!


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke