Kasus Korupsi Al-Quran Melebar ke Politikus Lain
TEMPO.CO – 19 Juli 2012

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas 
mengatakan penyidik terus mendalami dan mengembangkan pengusutan kasus korupsi 
proyek pengadaan Al-Quran hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami 
mendalami pengembangan yang lebih luas," kata Busyro di kantor KPK Rabu 18 Juli 
2012.


Busyro enggan membeberkan indikasi keterlibatan anggota DPR selain Zulkarnaen 
Djabar, anggota Komisi Agama DPR. "(Indikasi itu) akan ditentukan dari hasil 
pemeriksaan," katanya. 


Pada 28 Juni 2012, KPK menetapkan Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, 
Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka dalam dugaan 
suap Rp 4 miliar. Dugaan suap ini terkait dengan pembahasan anggaran proyek 
pengadaan Al-Quran 2011-2012 serta alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah 
di lingkungan Kementerian Agama.


Dalam kasus itu, KPK juga telah mencegah tiga kolega Dendy, yaitu Direktur 
Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, Abdul Kadir Alaydrus (anak buah 
Syamsurachman), dan Vasco Ruseimy.


KPK menduga Zulkarnaen, yang juga anggota Badan Anggaran, berperan mengarahkan 
oknum Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar PT Adhi Abdi Aksara 
Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011. Ia juga mengarahkan 
PT Karya Sinergi sebagai pemenang proyek pada 2012. Tahun lalu, Kementerian 
Agama menyiapkan anggaran Al-Quran dalam dua tahap, yaitu Rp 22,8 miliar untuk 
2011, dan Rp 110 miliar untuk 2012.


Sebelumnya, anggota Komisi Agama membenarkan pernah membahas anggaran proyek 
itu. Bahkan anggota DPR juga mendapat jatah Al-Quran gratis dari Kementerian 
Agama. "Semua terima karena jatah," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa, 
Ali Maschan Moesa. Ali mendapat jatah 18 kardus yang masing-masing berisi 28 
eksemplar.


Kemarin KPK meminta keterangan Fahd El Fous A. Rafiq, Ketua Bidang Pemuda dan 
Olahraga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Golkar. 
Fahd menampik tuduhan keterlibatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo 
Budi Santoso, yang juga Ketua Umum MKGR. "Priyo sama sekali tidak ada kaitannya 
dengan kasus ini," katanya kemarin.


Namun Fahd mengakui sebagian pengurus MKGR duduk di jajaran direksi PT Karya 
Sinergi. Menurut dia, Vasco dan Syamsurrachman adalah pengurus Gerakan Muda 
(Gema) MKGR. Syamsurrachman menjabat bendahara umum dan Vasco sebagai anggota. 
Sedangkan Dendy menjabat Bendahara Bidang Urusan Khusus MKGR.


KPK kembali akan memeriksa Zulkarnaen dan Dendy. Rencananya, saat diperiksa, 
keduanya akan langsung ditahan. "Setelah pemeriksaan saksi cukup, mereka akan 
dipanggil," kata Busyro. Tapi juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, belum 
mengetahui jadwal pemeriksaan keduanya. "Saya belum mengetahui apakah surat 
panggilannya sudah dikirim atau tidak," ujar Johan.


TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | BOBBY CHANDRA


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke