Korupsi di BUMD Jatim PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) yg rugikan negara 30 M 
(Bag. III) 

by @TrioMacan2000

Sy lanjutkan kultwit Korupsi di BUMD Jatim PT. Petrogas Jatim Utama 
(PJU) yg rugikan negara 30 M. Utk segarkan ingatan, sy ulang sedikit. 
PJU adalah BUMD Jatim yg permodalannya 82 M bersumber dari APBD Jatim. 
Rencananya mau ikut kelola Blok Cepu. Anehnya rugi melulu 

Dalam laporan rugi laba PJU, tercatat 3 tahun berturut rugi. Tapi lucunya 
bisa beri dividen (hasil keuntungan saham) ke pemrov Jatim. Dengan 
alasan utk tingkatkan kinerja, PJU bekerjasama dgn pihak III utk bisnis 
memasok batubara ke PLTU Paiton. Ternyata PJU kena tipu. Kasus penipuan 
30 M uang PJU yg notabene uang rakyat itu skrg sudah bergulir ke 
Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Namun ada yg aneh disini. PJU melalui GM 
administrasi Afsuri menyatakan bhw uang PJU yg diserahkan pada GHI 
adalah bukan pinjaman tapi murni pemberian (hibah?) 

PJU 
mengatakan bhw pihaknya tidak tahu menahu jika kemudian GHI 
menyalahgunakan uang tsb dgn investasi emas pd pihak lain, PJU 
mengatakan bhw PJU menyerahkan sepenuhnya kepercayaan mengembangkan 
usaha dan uang puluhan milyar itu kpd GHI. Terserah GHI saja, 
Berdasarkan hal tsb, PJU menyatakan tidak bertanggungjawab atas kerugian / 
kehilangan uang 30 M itu yg dilakuka GHI krn kerjsma dgn Dibies 

fakta bhw dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara PJU dgn GHI, tidak 
ada satu kalimatpun yg menyebutkan PJU memberikan/hibah 30 M ke GHI 

Fakta bhw kemudian GHI kerjsama dgn PT. Dibies adalah dgn menggunakan 
uang yg ditransfer PJU ke GHI. Pdhl Dibies adalah prshan abal2, Saat ini kantor 
GHI di Gedung Dharmala Intiland lantai 10 suite 2D sdh lama 
kosong dan masih berutang sewa gedung 

Fakta bahwa Kantor PT. Dibies di Jl. Cipaku I No. 7A hnya Ruko dan tdk ada 
tanda2 kehidupan/operasional sebuah perushaan 

fakta bhw GHI ada transfer 20 Milyar pada PT. Dibies utk investasi 
perdagangan emas dgn janji laba 5% per transaksi (4 kali per bulan) 

Hasil penyidikan sementara di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan kasus 
ini memenhui unsur2 pidana UU Tipikor, pencucian uang dan 
pemalsuan (COA batubara dari PT. Surveyor Indonesia). Sementara itu uang PJU yg 
10 M lagi tdk bisa ditarik dari GHI. Anehnya, meski Suryanto 
(dirut GHI) sdh laporkan PT. Dibies ( Daniel cs) ke Polda Metro, tapi 
PJU tdk melaporkan Suryanto ke polisi. Seolah2 kasus ini hny melibatkan 
GHI dan Dibies. PJU tak ada masalah dgn kerugian uang negara yg 30 M 
itu. Apa yg disembunyikan PJU? Seolah2 PJU mau lepas tangan dan tdk mau 
ikut tggjwb atas kerugian negara 30 M tsb. Sementara itu komisi C DPRD 
Jatim akan panggil PJU 

Saat ini diketahui DPRD Jatim tetap akan menuntut pertanggungjawaban PJU atas 
raibnya uang negara/APBD 30 M itu. Fraksi PKS sbg motornya, Sementara fraksi2 
yg lain kecuali Fraksi 
Demokrat juga mendukung FPKS utk usut tuntas kasus korupsi itu. Ada 
dugaan PJU mau cuci tangan. Ditengarai sikap Fraksi Demokrat yg berbeda 
dgn fraksi2 lain ini bertujuan agar kasus korupsi 30 M ini tdk melebar 
seret Gub Jatim. DPRD Jatim akan mendesak PJU agar turut laporkan 
Suryanto (GHI) ke polisi agar kasus korupsi ini menjadi jelas ujung 
pangkalnya 

Skrg warga Jatim akan menyaksikan apakah kasus ini akan menguap dan uang 30 M 
milik rakyat itu akan hilang selama2nya. Sekian 


Berita terkait : 

Korupsi di PT. Petrogas Jatim Utama BUMD (lanjutan) by @TrioMacan2000: 
http://t.co/oZTJtzu5
Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' - Miliki Gas Terbesar 
Ke-3, PT LIS (anak perusahaan PT PWU Jatim) Dikuasai Perusahaan Singapura
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/07/medianusantara-gubernur-soekarwo-dan.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke