http://www.voaindonesia.com/content/komnas-ham-terjadi-pelanggaran-ham-berat-pada-peristiwa-1965-1966/1443521.html
Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM Berat Pada Peristiwa 1965/1966 

--------------------------------------------------------------------------------



Nur Kholis (tengah), ketua tim investigasi Komnas HAM, menunjukkan bukti 
keterlibatan militer pada pembunuhan ratusan ribu orang. (Foto: VOA)
23.07.2012 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil 
penyelidikannya pada Senin (23/7) dengan menyatakan bahwa penghukuman secara 
sistematis pada mereka yang diduga sebagai anggota atau simpatisan Partai 
Komunis Indonesia (PKI) setelah peristiwa 1965/1966 merupakan pelanggaran hak 
asasi manusia yang berat. 

Komnas HAM mendesak supaya para pejabat militer yang terlibat dibawa ke 
pengadilan.

Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa 1965/1966 Komnas HAM, Nur Kholis, dalam jumpa 
pers di kantornya menyatakan bahwa salah satu unit negara yang patut dimintai 
pertanggungjawaban adalah struktur Komando Pemulihan dan Keamanan (Kopkamtib) 
yang dipimpin oleh mantan presiden Soeharto, yang memimpin dari 1965 dan 1967, 
serta antara 1977 dan 1978.

Nur Kholis menjelaskan bahwa telah terjadi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, 
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa serta perampasan kemerdekaan 
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang. Menurutnya, 
perbuatan-perbuatan tersebut ditujukan terhadap yang diduga sebagai anggota 
atau simpatisan PKI. Semua peristiwa ini terjadi hampir di seluruh wilayah 
Indonesia kecuali Papua.

Nur Kholis mengatakan hasil penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan selama empat 
tahun tersebut telah diserahkan pada Kejaksaan Agung pada 20 Juli lalu.

“Kami meminta agar hasil penyelidikan ini ditindaklanjuti secara hukum oleh 
Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 Bedjo Untung 
menyatakan keputusan Komnas HAM tersebut harus segera ditindaklanjuti ke 
mekanisme hukum agar para korban mendapatkan keadilan dan mendapatkan kepastian 
hukum

Bedjo Untung yang juga merupakan korban dari peristiwa tersebut mengaku hingga 
kini ia juga masih mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negara seperti 
tidak mendapatkan kartu tanda penduduk.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Bedjo, juga harus mengeluarkan 
Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ini di 
antaranya permintaan maaf kepada seluruh korban dan keluarganya baik yang telah 
meninggal maupun yang masih hidup.

“Apabila hukum dan politik tidak berpihak kepada korban, maka YPKP 65 akan 
melaporkan ini kepada mekanisme pengadilan internasional,” ujar Bedjo.

Sementara itu, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Togarisman 
menyatakan pihaknya akan mempelajari hasil penyelidikan Komnas HAM itu apakah 
bisa ditindaklanjuti atau tidak.

Togarisman menjelaskan banyaknya hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus 
pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung disebabkan belum 
adanya pengadilan HAM Ad Hoc.

“Bahwa Kejaksaan ketika melakukan penyidikan yang nanti menjadi penuntutan, itu 
berdasarkan Undang-undang. Undang-undang tentang peradilan HAM itu UU 
No.26/2000. Sekarang terhdap peristiwa yang terjadi sebelum tahun 2000, kan itu 
masalah juga. Berarti untuk proses itu diperlukan peradilan HAM Ad Hoc,” 
ujarnya.

Setelah peristiwa Gerakan 30 Sept. 1965, ribuan orang, diperkirakan mencapai 
500.000, yang dicurigai anggota PKI, dibunuh dan banyak yang lainnya dipenjara 
tanpa tuduhan yang jelas.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke