----- ????----- 
???: asvi adam 
???: [email protected] 
????: 2012?7?23? 21:52
??: [wahana-news] Komnas HAM nyatakan kasus 1965 sebagai pelanggaran HAM Berat



Komnas HAM: Peristiwa 1965 Terpenuhi Kejahatan Kemanusiaan

Senin, 23 Juli 2012 | 19:14



Sejumlah korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 menyanyikan lagu perjuangan 
saat unjuk rasa di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/1). Aksi gabungan 
sejumlah LSM itu mendesak Komnas HAM untuk mengumumkan hasil investigasi 
projustisia Komnas HAM tentang peristiwa 1965/1966 (sumber: Antara) 

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966 menyimpulkan 
bahwa dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir empat tahun terhadap peristiwa 
1965, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan terdapat 
bukti permulaan yang cukup akan terjadinya pelanggaran HAM yang berat khususnya 
kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam keterangan persnya Senin (23/7), Komnas HAM menemukan seluruh unsur-unsur 
dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 
telah terpenuhi. 

"Setelah mengkaji dan menganalisis dengan seksama semua temuan di lapangan, 
dari mulai keterangan korban, saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta 
berbagai informasi lainnya, maka Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat 
Peristiwa 1965-1966 menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut benar 
terjadi," kata Nurkholis, Ketua Tim Investigasi Peristiwa 1965 Komnas HAM, 
Senin (23/7). 
Adapun bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap 
kemanusiaan, lanjut Nurkholis, adalah ditemukan sejumlah peristiwa sebagai 
bentuk pelanggaran HAM yang berat yang diantaranya adalah pembunuhan, 
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, 
perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya, penyiksaan, perkosaan, 
penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. 

"Perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara 
langsung terhadap penduduk sipil, yaitu suatu rangkaian yang dilakukan sebagai 
kelanjutan dari kebijakan penguasa," kata Nurkholis. 

Tim Investigasi Peristiwa 1965 dibentuk pada 1 Juni 2008 mulai menjalankan 
penyelidikannya hingga 30 April 2012 dengan melakukan pemeriksaan kepada 349 
saksi yang mendengar, mengalami, hingga saksi yang patut dimintai 
pertanggungjawabannya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua.

Komnas HAM menegaskan lamanya proses penyelidikan hingga pembuktian adanya 
pelanggaran HAM berat ini dikarenakan beberapa faktor yang diantaranya adalah 
alasan geografis yang luas, keterbatasan anggaran, sejumlah saksi yang sebagian 
telah meninggal dunia. 

"Penyelidikan dengan berita acara itu memang berat dan lama, belum lagi ada 
beberapa saksi yang traumatik sehingga sulit dilakukan investigasi," tegas 
Nurkholis. 

Adapun beberapa tempat yang dijadikan fokus penyelidikan adalah Maumere, Nusa 
Tenggara Timur; LP Gerobokan Denpasar, Bali; Sumatera Selatan; Moncong Loe, 
Sulawesi Selatan; Pulau Buru; Maluku dan Tempat Penahanan Jl Gandhi, Medan, 
Sumatera Utara. 

"Pemilihan wilayah ini dianggap dapat mewakili tempat atau wilayah lain yang 
telah dilakukan penyeidikan, dimana peristiwa serupa juga terjadi dan guna 
memfokuskan pada peristiwa tertentu secara lebih rinci," kata Nurcholis. 

Penulis: Ronna Nirmala/ Murizal
Hamzah

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Yahoo! Groups Links




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke