----- ????----- ???: asvi adam ???: [email protected] ????: 2012?7?23? 21:52 ??: [wahana-news] Komnas HAM nyatakan kasus 1965 sebagai pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM: Peristiwa 1965 Terpenuhi Kejahatan Kemanusiaan Senin, 23 Juli 2012 | 19:14 Sejumlah korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 menyanyikan lagu perjuangan saat unjuk rasa di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/1). Aksi gabungan sejumlah LSM itu mendesak Komnas HAM untuk mengumumkan hasil investigasi projustisia Komnas HAM tentang peristiwa 1965/1966 (sumber: Antara) Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966 menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir empat tahun terhadap peristiwa 1965, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup akan terjadinya pelanggaran HAM yang berat khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam keterangan persnya Senin (23/7), Komnas HAM menemukan seluruh unsur-unsur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah terpenuhi. "Setelah mengkaji dan menganalisis dengan seksama semua temuan di lapangan, dari mulai keterangan korban, saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya, maka Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966 menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi," kata Nurkholis, Ketua Tim Investigasi Peristiwa 1965 Komnas HAM, Senin (23/7). Adapun bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, lanjut Nurkholis, adalah ditemukan sejumlah peristiwa sebagai bentuk pelanggaran HAM yang berat yang diantaranya adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. "Perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yaitu suatu rangkaian yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan penguasa," kata Nurkholis. Tim Investigasi Peristiwa 1965 dibentuk pada 1 Juni 2008 mulai menjalankan penyelidikannya hingga 30 April 2012 dengan melakukan pemeriksaan kepada 349 saksi yang mendengar, mengalami, hingga saksi yang patut dimintai pertanggungjawabannya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua. Komnas HAM menegaskan lamanya proses penyelidikan hingga pembuktian adanya pelanggaran HAM berat ini dikarenakan beberapa faktor yang diantaranya adalah alasan geografis yang luas, keterbatasan anggaran, sejumlah saksi yang sebagian telah meninggal dunia. "Penyelidikan dengan berita acara itu memang berat dan lama, belum lagi ada beberapa saksi yang traumatik sehingga sulit dilakukan investigasi," tegas Nurkholis. Adapun beberapa tempat yang dijadikan fokus penyelidikan adalah Maumere, Nusa Tenggara Timur; LP Gerobokan Denpasar, Bali; Sumatera Selatan; Moncong Loe, Sulawesi Selatan; Pulau Buru; Maluku dan Tempat Penahanan Jl Gandhi, Medan, Sumatera Utara. "Pemilihan wilayah ini dianggap dapat mewakili tempat atau wilayah lain yang telah dilakukan penyeidikan, dimana peristiwa serupa juga terjadi dan guna memfokuskan pada peristiwa tertentu secara lebih rinci," kata Nurcholis. Penulis: Ronna Nirmala/ Murizal Hamzah [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]
