Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' - Miliki Gas Terbesar 
Ke-3, PT LIS (anak perusahaan PT PWU Jatim) Dikuasai Perusahaan Singapura



LENSAINDONESIA.COM : Gubernur JawaTimur Soekarwo menolak memberikan komentar 
seputar PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) yang kini berada dalam 
‘genggaman’  PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd,  sebuah perusahaan 
operator asal Singapura.

Pada hal, LIS merupakan proyek besar di Lamongan yang diketahui memiliki 
kandungan migas terbesar ketiga di Indonesia .

Saat ini, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim-BUMD milik Pemprov 
Jatim ini bertahun-tahun merugi hingga Rp 400 miliar setelah dikuasai opErator 
asal Singapura itu.

Jangankan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan 
atau Pemprov Jatim, sejak diroperasikan pada 2007 hingga kini, pihak manajemen 
PTLIS) pun belum pernah memberikan laporan secara tranparan hasil pengelolaan.

Sehingga wajar masalah ini mulai memicu kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan 
oleh manajemen PT LIS.

” Wah ojo takon mas lah iku. Aku gak apal. Sampean tanya saja kepada yang tahu. 
Tanya ke PWU saja, (Wah jangan tanya masalah itu. Saya tidak hafal, Anda tanya 
saja kepada yang tau. Tanya saja ke PWU,” elak Gubernur Soekarwo, Sabtu (24/12) 
kemarin.

Akibat pengusaan asset tersebut, PT LIS tidak dapat berkembang. Opretor 
Singapura, PT Easlog Ltd dapat secara leluasa menguasai perusahaan patungan 
antara Pemkab Lamongan dengan PT Petrogas Wira Jatim karena memegang perjanjian 
kerjasama operation recovery.

Kalau dihitung-hitung, utang LIS ke Easlog sampai 2010 mencapai Rp 500 miliar. 
Beban utang biaya opreasional tersebut menjadi tanggung jawab PT PWU Jatim yang 
tak lain adalah BUMD milik Pemrov Jawa Timur.

Untuk pembangunan LIS tersebut, Pemkab Lamongan bekerjasama dengan BUMD milik 
Pemprov Jatim, yakni PT PWU untuk pengadaan lahan LIS. Dengan pembagian saham, 
Pemkab Lamongan sebesar 55 persen dan PT PWU 45 persen. Dalam proyek 
pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT 
Eastern Logistic (Easlog).

Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar 50 
juta dollar AS atau Rp 500 miliar itu menempati lahan seluas 100 hektar.

Sementara, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia 
mencatat, dalam keikutsertaan kerjasama pendirian PT LIS tersebut, Pemkab 
Lamongan menggelontorkan dana sekitar Rp 16.746.388.000.00,-. Anehnya, anggaran 
tersebut belum tercatat dalam laporan Keuangan Pemkab Lamongan.

Terkait dengan amburadulnya proyek Lamongan Integrated Shorebase ini, beberapa 
pekan lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk ketika dihubungi lensaindonesia.com 
pun menolak memberikan keterangan panjang lebar.

Ia hanya mengatakan saat ini ia tidak menjabat lagi sebagai Bupati. Sehingga, 
kata Masfuk, segala pertanggung jawaban tentang hal itu merupakan wewenang 
pejabat baru (Bupati Lamongan Fadeli).

Diketahui, PT Lamongan Integrated Shorebase itu didirikan sesuai dengan 
perjanjian kerjasama antara TP Lamongan Wira Jatim dengan  PT Eastern Logistics 
(Easlog) Holding Pte-Ltd dihadapan Notaris HJ Siti Reynar, SH tanggal 30 
Januari 2004. Sedangkan

Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian Nomor : 187 itu diantaranya adalah 
Abdul Muid, Direktur PT Lamongan Wira Jatim, Dahlan Iskan yang menjabat sebagai 
Komisaris Utama PT Lamongan Wira Jatim, Lim Soon Hock Eugene Direktur PT PT 
Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd,  Sim Keng Lye (pengusaha), Lim Teck 
Leong David (Pengacara dan Jaksa Singapura) dan Fachry Sulaiman (Kepala 
Perwakilan Republik Indonesia di Singapura).  @ridwan

Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/25/miliki-gas-terbesar-ke-3-pt-lis-dikuasai-perusahaan-singapura.html



Anggaran Pembebasan PT LIS Dalam Audit BPK - Rp 16 Miliar Tak Tercatat di 
Laporan Keuangan Pemkab Lamongan

LENSAINDONESIA.COM : Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan 
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
Republik Indonesia menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Aggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keikut sertaan kerjasama dalam 
pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah 
yang diperuntukan untuk PT LIS.  Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 
Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai 
mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari 
perusahaan itu.

Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan 
sebagai penyertaan modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai dengan 
pemeriksaan  masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui 
didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi

Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, 
Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa 
terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah 
dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan,

Dikonfirmasi soal ini, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya 
tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi 
komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menayakan langsung 
kepada pihak Pemkab Lamongan.

“Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut 
adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi 
setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya.Tanyakan saja ke 
Pemda,”ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa Malam (27/12).

Dalam pembicaraan memalui sambungan telepon itu, Masfuk juga meminta agar 
lensaindonesia.com merevisi judul berita ‘Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati 
Masfuk ‘Bungkam’ Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS Dikuasai Perusahaan 
Singapura’ yang diterbitkan minggu (25/12) kemarin.

“Tolong judul berita itu direvisi. Lamongan Itegrated Shorebase bukan untuk 
ekplorasi gas, tetapi bergerak di bidang transportasi kepelabuhanan. Di tulis 
seperti itu kayak saya ini pencoleng saja,”ujarnya. @ ridwan

Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/28/rp-16-miliar-tak-tercatat-di-laporan-keuangan-pemkab-lamongan.html



Seret Mantan dan Pejabat Aktif - Hari Ini, Kejati Umumkan Tersangka Lamongan 
Integrated Shorebase ?

LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur) dikabarkan 
akan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pendirian PT Lamongan Integrated 
Shorebase (LIS) di Lamongan.

Menurut Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, dua orang 
akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendirian pelabuhan yang berkerja 
sama dengan opretor asal Singapura, PT Easlog Ltd tersebut adalah satu mantan 
pejabat dan seorang pejabat yang kini masih aktif.

Diketahui, kasus PT LIS mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
Republik Indonesia hasil menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 untuk keikut sertaan kerjasama 
dalam pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah 
yang diperuntukan untuk PT LIS.  Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 
Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai 
mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari 
perusahaan itu.

Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan 
sebagai penyertaan modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai dengan 
pemeriksaan  masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui 
didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi

Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, 
Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa 
terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah 
dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan,

Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya 
tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi 
komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menanyakan langsung 
kepada pihak Pemkab Lamongan.

“Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut 
adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi 
setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya. Tanyakan saja 
ke Pemda,”ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa malam 
(27/12/2011).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum bisa dikonfirmasi 
terkait penetapan dua calon tersangka tersebut.*LI-13

Editor: Mohammad Parid Ridwanuddin
http://www.lensaindonesia.com/2012/07/19/hari-ini-kejati-umumkan-tersangka-pt-lamongan-itegrated-shorebase.html#.UAesgVAzPCw.facebook

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke