Banyak Akademisi Indonesia Dimanfaatkan Malaysia
TEMPO.CO - 25 Juli 2012

TEMPO.CO, Yogyakarta-Undang-Undang Pendidikan tinggi disahkan oleh DPR pada 
Jumat, 13 Juli 2012 lalu. Undang-undang ini lahir akibat Mahkamah Konstitusi 
membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, payung hukum buat tujuh 
kampus, di antaranya Universitas Gadjah Mada, untuk beroperasi sebagai kampus 
berstatus Badan Hukum Milik Negara. Meski begitu, undang-undang baru ini tetap 
mengundang kontroversi. Di antaranya tentang otonomi kampus dan tanggung jawab 
pendidikan. Bagaimana Universitas Gadjah Mada menyambut undang-undang baru ini? 
Rektor UGM Pratikno menerima Sunudyantoro, Addi Mawahibun Idhom, dan fotografer 
Suryo Wibowo dari Tempo untuk wawancara, Jumat pekan lalu. Berikut petikannya:


Bagaimana UGM menyambut disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang 
kontroversial itu?

Lahirnya UU ini melegakan bagi tujuh universitas eks Badan Hukum Milik Negara 
karena segera memiliki cantolan hukum. Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan 
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, tujuh kampus eks BHMN kehilangan cantolan 
hukum. Makanya, kami lega sekali. Selama ini situasinya serba transisi. 
Pemerintah memberi waktu bagi kampus eks BHMN sampai September tahun depan 
untuk mempertahankan konsep kelembagaan. UGM masih menganut undang-undang yang 
dulu. Makanya, sampai sekarang, di kelembagaan UGM masih ada Majelis Wali 
Amanat, rektor dipilih oleh MWA, dan memiliki senat akademik, bukan senat 
universitas. Namun, secara administrasi, keuangan dan pengelolaan organisasi, 
UGM harus mengikuti konsep Badan Layanan Umum.


Apa konsekuensi situasi itu buat UGM?

Awalnya ada praktek sistem administrasi otonom dan ada kecepatan pengambilan 
keputusan. Sebab tidak semua harus lewat kementerian pendidikan dan kebudayaan. 
Sekarang menjadi sangat terbatasi pasca menjadi Badan Layanan Umum. Praktek 
sistem administrasi, keuangan, dan pengambilan keputusan berubah. Ini 
mengakibatkan mereka yang yang tadinya disanjung, sekarang terancam penjara. 
Selama transisi ini, situasi menjadi kekhawatiran kalangan pengelola manajemen 
kampus eks BHMN. Mereka menanggung resiko terbesar.


UGM akan tetap menjadi BHMN setelah terbitkan UU Pendidikan Tinggi?

Pada masa transisi ini pemerintah harus segera merumuskan beberapa peraturan 
aturan untuk waktu setahun ini. Selama periode sampai tahun depan, pemerintah 
perlu memberikan kepastian mengenai status UGM. Apakah menjadi Perguruan Tinggi 
Berbadan Hukum (BHMN) atau menjadi Perguruan Tinggi biasa (BLU). Undang-undang 
ini masih memerlukan sejumlah penjabaran lewat Peraturan Pemerintah dan 
Peraturan Menteri. Status UGM sebagai PT Berbadan Hukum atau PT BLU memerlukan 
penetapan dari Permen. Sedangkan pada statuta UGM, jika Mendikbud mengesahkan 
status UGM sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, membutuhkan penetapan 
berupa peraturan pemerintah.


Menurut Anda, UGM lebih baik menjadi BHMN atau BLU?

Kami menganggap Perguruan Tinggi Negeri memerlukan otonomi. Perdebatan soal ini 
sudah ada sejak debat BPUPKI. Kami tahu dulu, bagaimana pendapat Supomo dan 
lainnya soal ini zaman dulu. Kalau mau menjadikan PTN Indonesia bisa 
berkompetisi di kancah internasional serta menjadi salah satu pilar daya saing, 
tentu harus mendapat keringanan birokratik. Penjelasan mengenai PTN berbadan 
hukum, ada di pasal 65 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi. Poin-poinnya menunjukkan 
PTN mendapat otonomi, tapi tetap dikontrol secara ketat. Isi pasal 65 ayat 3 
itu misalnya, kekayaan awal PTN adalah kekayaan negara yang dipisahkan kecuali 
tanah, tata kelola, dan pengambilan keputusan kampus dilakukan secara mandiri.


Jadi menurut Anda UU Pendidikan Tinggi ini membatasi otonomi kampus?

Saya menilai UU PT memberikan PTN Berbadan Hukum ruang otonomi sekaligus 
batasan-batasan ketat. Jadi, persepsi orang bahwa ini otonomi seluas-luasnya, 
tidak benar. Saya kira, UGM dibiayai oleh uang publik, karena itu kampus ini 
tetap harus tunduk pada regulasi nasional meski mendapat kewenangan mandiri. 
Kalau BLU, kewenangan-kewenangan mandiri hampir sepenuhnya tidak ada. PTN 
hampir sepenuhnya tergantung ke negara dan inisiatif untuk maju sangat dibatasi 
mengingat sifatnya sekedar satuan kerja Kemendikbud saja.


Mengapa soal mengangkat dan menghentikan dosen penting buat UGM?

Bagi UGM ini sangat penting. Misalnya, kalau UGM mau naik level ke taraf 
internasional, dan memerlukan pengembangan sebuah riset yang maju di tingkat 
global, tentu UGM membutuhkan banyak peneliti ahli. Spesifikasinya, 
berpengalaman bekerja di lembaga riset atau perusahaan negara maju dan memiliki 
kualifikasi setara guru besar. Untuk mendapatkan ahli-ahli seperti ini, kalau 
pakai proses normal pasti susah. Kalau dia bergelar doktor pasti harus golongan 
3B dulu. Siapa peneliti ahli dari negara mau yang mau digaji setara golongan 
3B. Padahal, banyak ahli yang Warga Negara Indonesia, ingin pulang ke tanah 
air. Selama menjabat rektor UGM misalnya, saya mendapat empat email dari 
seorang ahli ekonomi energi, lalu ahli IT (Information Technology) yang tengah 
mengajar di Manchester University dan ahli teknologi otomotif yang bekerja di 
Amerika Serikat, dan Jepang.


UGM akan memanggil mereka?

Kita tentu butuh ahli-ahli seperti ini dan kebetulan mereka memiliki perasaan 
ingin kembali dan mengabdi di tanah air. Mereka juga tak ingin gaji yang 
sebesar di negara-negra maju, asal pantas, mereka mau bekerja di tanah air. 
Dengan kewenangan otonomi kepegawaian, UGM bisa mengangkat orang di satu level 
tertentu sesuai dengan kapasitas yang kami butuhkan. Dengan begitu, UGM bisa 
bergerak cepat untuk berkompetisi dengan kampus-kampus asing. Selama ini, 
banyak akademisi terbaik Indonesia malah dimanfaatkan oleh Malaysia, karena 
mereka merasa mendapat penghargaan lebih layak ketimbang di tanah air. Padahal, 
saya yakin, meski tawaran kampus domestik lebih rendah 30 persen dari tawaran 
asing, mereka tetap pilih Indonesia.


UGM tak punya otonomi mengangkat mereka sehingga menyulitkan?

Persoalannya, sistem kita mengharuskan mereka yang telah banyak pengalaman dan 
ahli ini harus merangkak dari bawah jika berkarir di kampus PTN. Sistem yang 
terkungkung seperti ini pasti membuat kita butuh umur untuk maju. Kita harus 
mengembangkan telur dulu untuk punya ayam. Saya dan semua dosen di UGM 
dipelihara dari telur. Kapan kita bisa berpacu dengan kondisi kompetisi tinggi. 
Makanya National University of Singapore, NUS misalnya begitu cepat, karena dia 
disokong habis-habisan oleh pemerintah. Tak heran, NUS lebih maju dari UGM 
meski UGM jauh lebih tua.


Dari mana UGM mendapatkan dana pendidikan?

Saat menjadi PTN Badan Hukum, kami terbebani dua hal. Pertama dorongan untuk 
survive di kompetisi global. Misalnya, kami harus mengimbangi perkembangan ilmu 
dunia. Kami harus mengeluarkan biaya besar untuk keanggotaan konsosrsium 
oraganisasi internasional. Kedua kami tetap harus memberikan layanan pendidikan 
yang terjangkau bagi semua golongan masyarakat. Dua tugas ini menyebabkan 
kebutuhan dukungan dana PTN seperti UGM tak bisa disamakan dengan PTN biasa. 
Makanya, sumber pendanaan UGM harus beragam. Pertama dana pemerintah lewat 
bantuan bagi PTN. Kedua, dana dari luar pemerintah dengan membentuk dana abadi. 
Dana abadi bisa kami kumpulkan dari berbagai kerjasama dengan sejumlah mitra 
yang memberikan hibah.


Untuk apa dana abadi ini?

Yang lebih penting ialah mengembangkan research based industries di UGM. Jadi 
kami bisa menarik dana lewat membangun jaringan industri yang mengakar di 
laboratorium akademik. Upaya ini sekaligus bisa memenuhi cita-cita memperluas 
pemakaian inovasi kami ke masyarakat atau artinya kita kawal inovasi sampai ke 
pasar. Biar mobil listrik tak selalu prototype. UGM saat ini sudah mulai bangun 
research based industries di bidang obat-obatan.


Undang-undang ini banyak kritik yang pemerintah lepas tangan dalam tanggung 
jawab pendidikan. Bagaimana UGM mengambil posisi?

Soal status Badan Hukum, Kemendikbud melakukan review terhadap kampus-kampus 
BHMN untuk ditentukan statusnya. Ketentuan ini sempat ditolak beberapa teman, 
karena bisa jadi keputusan Kemendikbud lain. Sebagian pihak memang malah bilang 
UU ini memberangus otonomi, karena meski ada status PT Badan Hukum, tujuan 
terakhir nunggu Permen dan Statuta perlu persetujuan Peraturan Pemerintah. 
Kalau Profesor Satriyo Sumantri Brodjonegoro, Profesor Emil Salim dan lainnya 
menginginkan UU ini memberikan otonomi tanpa digantung dengan Permen. 
Akibatnya, ceknya tetap ada di menteri. Jadi perdebatannya, ada yang menganggap 
otonominya kurang, ada juga yang bilang otonominya kebablasan. Tapi, yang jelas 
UU ini ialah titik moderat dari debat terkait otonomi di UU Pendidikan Tinggi. 
Dua titik ekstrem tadi, akan kita jawab dengan mengawal proses perumusan 
kebijakan di pemerintah baik di Kemedikbud yang berupa Permen, atau ke 
pemerintah berupa Peraturan Pemerinta. Kami harus mengawal itu agar status UGM 
bisa mendapat otonomi. Jadi kalau pemerintah berhak me-review kampus BHMN, kami 
juga semestinya mengawal keputusan hasil review.


Jika peraturan memutuskan kan UGM sebagai Pendidikan Tinggi Badan Hukum, 
konsekuensi bagi kelembagaan kampus apa?

Tergantung isi Statuta, di UU ini tak dicantumkan detail mengenai struktur 
organisasi. Di UU ini hanya disebutkan, organisasi pengelola PT hanya terdiri 
dari penyusun kebijakan, pelaksana akademik dan pengawas penjaminan mutu, 
penunjang akademik atau sumber pembelajaran, dan pelaksana administrasi atau 
tata usaha. Detailnya, baru diatur di statuta perguruan tinggi. Statuta PTN 
biasa ditetapkan dengan peraturan menteri. Statuta PTN Badan Hukum ditetapkan 
dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh presiden. Struktur organisasi 
kami ditetapkan Peraturan Pemerintah. Kalau Peraturan Pemerintah, artinya 
Kemendikbud mengajukan itu dan dibahas dan disetujui oleh lintas kementerian. 
Yang jelas, ada koordinasi Kemendikbud, Kementerian Keuangan, dan Kementrian 
Pendayagunaan Aparatur Negara. Kemenkeu mengurusi anggaran dan kekayaan 
awalnya, Kementerian PAN mengurusi kepegawaianya. Kalau PTN biasa, karena 
keuangan dan kepegawaian sangat terkontrol maka tak perlu persetujuan 
Kementerian PAN dan Kementerian Keuangan.


Apakah statuta setiap PTN Badan Hukum akan seragam?

Sepertinya Kemendikbud ingin variasinya sedikit. Jadi statuta kebanyakan 
seragam, dan perbedaanya minor.


Ada juga kekhawatiran UU Pendidikan Tinggi ini memudahkan kampus asing masuk. 
Bagaimana UGM hendak bersaing?

Kampus asing sudah beroperasi di Indonesia selama ini, tapi baru diatur UU 
Penaman Modal Asing saja. Makanya, UU Pendidikan Ttinggi memberi kesempatan 
pemerintah untuk segera membuat aturan yang tujuannya mengatur kampus asing di 
Indonesia lewat UU pendidikan. Ada pasal menarik soal kewajiban bekerjasama 
dengan kampus dalam negeri. Kalau bagi kampus maju, itu tidak masalah. Justru 
yang perlu diperhatikan ialah kampus-kampus kecil yang berpotensi bekerja sama 
dengan kampus asing. Pemerintah perlu mengatur jangan sampai kampus-kampus 
kecil hanya dijadikan alat saja. Jadi hubunganya harus diarahkan setara.



Pratikno




Lahir: Bojonegoro, 13 Februari 1962


Pendidikan:

-1980-1985 Strata-1 Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu 
Politik, UGM.

-1989-1991 M.Soc.Sc dari Department of Development Administration, DAG-ILGS 
(Development Administration Group - Institute of Local Government Studies), 
University of Birmingham, United Kingdom.

-1992-1996 Ph.D dari Department of Asian Studies, Flinders University of South 
Australia.

-2008 Profesor bidang Ilmu Politik UGM


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke