Subject: [inti-net] Banyak Akademisi Indonesia Dimanfaatkan Malaysia ---
(adalah suatu " AKIBAT " ...)
Background : Karena Pem.Indonesia tidak Peduli dan Tidak tahu ( dan cukup
Bodoh) untuk bisa
memanfaatkan Mereka ...... ( adalah " SEBABNYA" ....
)
-------Original Message-------
From: GELORA45
Date: 4.8.2012 23:09:42
To: GELORA_In
Subject: [inti-net] Banyak Akademisi Indonesia Dimanfaatkan Malaysia
Banyak Akademisi Indonesia Dimanfaatkan Malaysia
TEMPO.CO - 25 Juli 2012
TEMPO.CO, Yogyakarta-Undang-Undang Pendidikan tinggi disahkan oleh DPR pada
Jumat, 13 Juli 2012 lalu. Undang-undang ini lahir akibat Mahkamah Konstitusi
membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, payung hukum buat tujuh
kampus, di antaranya Universitas Gadjah Mada, untuk beroperasi sebagai
kampus berstatus Badan Hukum Milik Negara. Meski begitu, undang-undang baru
ini tetap mengundang kontroversi. Di antaranya tentang otonomi kampus dan
tanggung jawab pendidikan. Bagaimana Universitas Gadjah Mada menyambut
undang-undang baru ini? Rektor UGM Pratikno menerima Sunudyantoro, Addi
Mawahibun Idhom, dan fotografer Suryo Wibowo dari Tempo untuk wawancara,
Jumat pekan lalu. Berikut petikannya:
Bagaimana UGM menyambut disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang
kontroversial itu?
Lahirnya UU ini melegakan bagi tujuh universitas eks Badan Hukum Milik
Negara karena segera memiliki cantolan hukum. Sejak Mahkamah Konstitusi
membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, tujuh kampus eks BHMN
kehilangan cantolan hukum. Makanya, kami lega sekali. Selama ini situasinya
serba transisi. Pemerintah memberi waktu bagi kampus eks BHMN sampai
September tahun depan untuk mempertahankan konsep kelembagaan. UGM masih
menganut undang-undang yang dulu. Makanya, sampai sekarang, di kelembagaan
UGM masih ada Majelis Wali Amanat, rektor dipilih oleh MWA, dan memiliki
senat akademik, bukan senat universitas. Namun, secara administrasi,
keuangan dan pengelolaan organisasi, UGM harus mengikuti konsep Badan
Layanan Umum.
Apa konsekuensi situasi itu buat UGM?
Awalnya ada praktek sistem administrasi otonom dan ada kecepatan pengambilan
keputusan. Sebab tidak semua harus lewat kementerian pendidikan dan
kebudayaan. Sekarang menjadi sangat terbatasi pasca menjadi Badan Layanan
Umum. Praktek sistem administrasi, keuangan, dan pengambilan keputusan
berubah. Ini mengakibatkan mereka yang yang tadinya disanjung, sekarang
terancam penjara. Selama transisi ini, situasi menjadi kekhawatiran kalangan
pengelola manajemen kampus eks BHMN. Mereka menanggung resiko terbesar.
UGM akan tetap menjadi BHMN setelah terbitkan UU Pendidikan Tinggi?
Pada masa transisi ini pemerintah harus segera merumuskan beberapa peraturan
aturan untuk waktu setahun ini. Selama periode sampai tahun depan,
pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai status UGM. Apakah menjadi
Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (BHMN) atau menjadi Perguruan Tinggi biasa
(BLU). Undang-undang ini masih memerlukan sejumlah penjabaran lewat
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Status UGM sebagai PT Berbadan
Hukum atau PT BLU memerlukan penetapan dari Permen. Sedangkan pada statuta
UGM, jika Mendikbud mengesahkan status UGM sebagai Perguruan Tinggi Berbadan
Hukum, membutuhkan penetapan berupa peraturan pemerintah.
Menurut Anda, UGM lebih baik menjadi BHMN atau BLU?
Kami menganggap Perguruan Tinggi Negeri memerlukan otonomi. Perdebatan soal
ini sudah ada sejak debat BPUPKI. Kami tahu dulu, bagaimana pendapat Supomo
dan lainnya soal ini zaman dulu. Kalau mau menjadikan PTN Indonesia bisa
berkompetisi di kancah internasional serta menjadi salah satu pilar daya
saing, tentu harus mendapat keringanan birokratik. Penjelasan mengenai PTN
berbadan hukum, ada di pasal 65 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi. Poin-poinnya
menunjukkan PTN mendapat otonomi, tapi tetap dikontrol secara ketat. Isi
pasal 65 ayat 3 itu misalnya, kekayaan awal PTN adalah kekayaan negara yang
dipisahkan kecuali tanah, tata kelola, dan pengambilan keputusan kampus
dilakukan secara mandiri.
Jadi menurut Anda UU Pendidikan Tinggi ini membatasi otonomi kampus?
Saya menilai UU PT memberikan PTN Berbadan Hukum ruang otonomi sekaligus
batasan-batasan ketat. Jadi, persepsi orang bahwa ini otonomi seluas-luasnya
tidak benar. Saya kira, UGM dibiayai oleh uang publik, karena itu kampus
ini tetap harus tunduk pada regulasi nasional meski mendapat kewenangan
mandiri. Kalau BLU, kewenangan-kewenangan mandiri hampir sepenuhnya tidak
ada. PTN hampir sepenuhnya tergantung ke negara dan inisiatif untuk maju
sangat dibatasi mengingat sifatnya sekedar satuan kerja Kemendikbud saja.
Mengapa soal mengangkat dan menghentikan dosen penting buat UGM?
Bagi UGM ini sangat penting. Misalnya, kalau UGM mau naik level ke taraf
internasional, dan memerlukan pengembangan sebuah riset yang maju di tingkat
global, tentu UGM membutuhkan banyak peneliti ahli. Spesifikasinya,
berpengalaman bekerja di lembaga riset atau perusahaan negara maju dan
memiliki kualifikasi setara guru besar. Untuk mendapatkan ahli-ahli seperti
ini, kalau pakai proses normal pasti susah. Kalau dia bergelar doktor pasti
harus golongan 3B dulu. Siapa peneliti ahli dari negara mau yang mau digaji
setara golongan 3B. Padahal, banyak ahli yang Warga Negara Indonesia, ingin
pulang ke tanah air. Selama menjabat rektor UGM misalnya, saya mendapat
empat email dari seorang ahli ekonomi energi, lalu ahli IT (Information
Technology) yang tengah mengajar di Manchester University dan ahli teknologi
otomotif yang bekerja di Amerika Serikat, dan Jepang.
UGM akan memanggil mereka?
Kita tentu butuh ahli-ahli seperti ini dan kebetulan mereka memiliki
perasaan ingin kembali dan mengabdi di tanah air. Mereka juga tak ingin gaji
yang sebesar di negara-negra maju, asal pantas, mereka mau bekerja di tanah
air. Dengan kewenangan otonomi kepegawaian, UGM bisa mengangkat orang di
satu level tertentu sesuai dengan kapasitas yang kami butuhkan. Dengan
begitu, UGM bisa bergerak cepat untuk berkompetisi dengan kampus-kampus
asing. Selama ini, banyak akademisi terbaik Indonesia malah dimanfaatkan
oleh Malaysia, karena mereka merasa mendapat penghargaan lebih layak
ketimbang di tanah air. Padahal, saya yakin, meski tawaran kampus domestik
lebih rendah 30 persen dari tawaran asing, mereka tetap pilih Indonesia.
UGM tak punya otonomi mengangkat mereka sehingga menyulitkan?
Persoalannya, sistem kita mengharuskan mereka yang telah banyak pengalaman
dan ahli ini harus merangkak dari bawah jika berkarir di kampus PTN. Sistem
yang terkungkung seperti ini pasti membuat kita butuh umur untuk maju. Kita
harus mengembangkan telur dulu untuk punya ayam. Saya dan semua dosen di UGM
dipelihara dari telur. Kapan kita bisa berpacu dengan kondisi kompetisi
tinggi. Makanya National University of Singapore, NUS misalnya begitu cepat,
karena dia disokong habis-habisan oleh pemerintah. Tak heran, NUS lebih maju
dari UGM meski UGM jauh lebih tua.
Dari mana UGM mendapatkan dana pendidikan?
Saat menjadi PTN Badan Hukum, kami terbebani dua hal. Pertama dorongan untuk
survive di kompetisi global. Misalnya, kami harus mengimbangi perkembangan
ilmu dunia. Kami harus mengeluarkan biaya besar untuk keanggotaan
konsosrsium oraganisasi internasional. Kedua kami tetap harus memberikan
layanan pendidikan yang terjangkau bagi semua golongan masyarakat. Dua tugas
ini menyebabkan kebutuhan dukungan dana PTN seperti UGM tak bisa disamakan
dengan PTN biasa. Makanya, sumber pendanaan UGM harus beragam. Pertama dana
pemerintah lewat bantuan bagi PTN. Kedua, dana dari luar pemerintah dengan
membentuk dana abadi. Dana abadi bisa kami kumpulkan dari berbagai kerjasama
dengan sejumlah mitra yang memberikan hibah.
Untuk apa dana abadi ini?
Yang lebih penting ialah mengembangkan research based industries di UGM.
Jadi kami bisa menarik dana lewat membangun jaringan industri yang mengakar
di laboratorium akademik. Upaya ini sekaligus bisa memenuhi cita-cita
memperluas pemakaian inovasi kami ke masyarakat atau artinya kita kawal
inovasi sampai ke pasar. Biar mobil listrik tak selalu prototype. UGM saat
ini sudah mulai bangun research based industries di bidang obat-obatan.
Undang-undang ini banyak kritik yang pemerintah lepas tangan dalam tanggung
jawab pendidikan. Bagaimana UGM mengambil posisi?
Soal status Badan Hukum, Kemendikbud melakukan review terhadap kampus-kampus
BHMN untuk ditentukan statusnya. Ketentuan ini sempat ditolak beberapa teman
karena bisa jadi keputusan Kemendikbud lain. Sebagian pihak memang malah
bilang UU ini memberangus otonomi, karena meski ada status PT Badan Hukum,
tujuan terakhir nunggu Permen dan Statuta perlu persetujuan Peraturan
Pemerintah. Kalau Profesor Satriyo Sumantri Brodjonegoro, Profesor Emil
Salim dan lainnya menginginkan UU ini memberikan otonomi tanpa digantung
dengan Permen. Akibatnya, ceknya tetap ada di menteri. Jadi perdebatannya,
ada yang menganggap otonominya kurang, ada juga yang bilang otonominya
kebablasan. Tapi, yang jelas UU ini ialah titik moderat dari debat terkait
otonomi di UU Pendidikan Tinggi. Dua titik ekstrem tadi, akan kita jawab
dengan mengawal proses perumusan kebijakan di pemerintah baik di Kemedikbud
yang berupa Permen, atau ke pemerintah berupa Peraturan Pemerinta. Kami
harus mengawal itu agar status UGM bisa mendapat otonomi. Jadi kalau
pemerintah berhak me-review kampus BHMN, kami juga semestinya mengawal
keputusan hasil review.
Jika peraturan memutuskan kan UGM sebagai Pendidikan Tinggi Badan Hukum,
konsekuensi bagi kelembagaan kampus apa?
Tergantung isi Statuta, di UU ini tak dicantumkan detail mengenai struktur
organisasi. Di UU ini hanya disebutkan, organisasi pengelola PT hanya
terdiri dari penyusun kebijakan, pelaksana akademik dan pengawas penjaminan
mutu, penunjang akademik atau sumber pembelajaran, dan pelaksana
administrasi atau tata usaha. Detailnya, baru diatur di statuta perguruan
tinggi. Statuta PTN biasa ditetapkan dengan peraturan menteri. Statuta PTN
Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh
presiden. Struktur organisasi kami ditetapkan Peraturan Pemerintah. Kalau
Peraturan Pemerintah, artinya Kemendikbud mengajukan itu dan dibahas dan
disetujui oleh lintas kementerian. Yang jelas, ada koordinasi Kemendikbud,
Kementerian Keuangan, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara. Kemenkeu
mengurusi anggaran dan kekayaan awalnya, Kementerian PAN mengurusi
kepegawaianya. Kalau PTN biasa, karena keuangan dan kepegawaian sangat
terkontrol maka tak perlu persetujuan Kementerian PAN dan Kementerian
Keuangan.
Apakah statuta setiap PTN Badan Hukum akan seragam?
Sepertinya Kemendikbud ingin variasinya sedikit. Jadi statuta kebanyakan
seragam, dan perbedaanya minor.
Ada juga kekhawatiran UU Pendidikan Tinggi ini memudahkan kampus asing masuk
Bagaimana UGM hendak bersaing?
Kampus asing sudah beroperasi di Indonesia selama ini, tapi baru diatur UU
Penaman Modal Asing saja. Makanya, UU Pendidikan Ttinggi memberi kesempatan
pemerintah untuk segera membuat aturan yang tujuannya mengatur kampus asing
di Indonesia lewat UU pendidikan. Ada pasal menarik soal kewajiban
bekerjasama dengan kampus dalam negeri. Kalau bagi kampus maju, itu tidak
masalah. Justru yang perlu diperhatikan ialah kampus-kampus kecil yang
berpotensi bekerja sama dengan kampus asing. Pemerintah perlu mengatur
jangan sampai kampus-kampus kecil hanya dijadikan alat saja. Jadi hubunganya
harus diarahkan setara.
Pratikno
Lahir: Bojonegoro, 13 Februari 1962
Pendidikan:
-1980-1985 Strata-1 Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, UGM.
-1989-1991 M.Soc.Sc dari Department of Development Administration, DAG-ILGS
(Development Administration Group - Institute of Local Government Studies),
University of Birmingham, United Kingdom.
-1992-1996 Ph.D dari Department of Asian Studies, Flinders University of
South Australia.
-2008 Profesor bidang Ilmu Politik UGM
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]