Yusril Merasa Dikambinghitamkan
Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 25 Juli 2012 | 23:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman Yusril Izha Mahendra membantah 
pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pengacara terpidana kasus korupsi 
pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko S Tjandra, serta membantu 
mengurus berpindah kewarganegaraan Djoko ke Papua Niugini. 

"Berita yang tidak berdasar. Apalagi disebut-sebut saya memberikan keterangan 
palsu mengenai status Djoko agar memperoleh kewarganegaraan. Berita itu sama 
sekali rekaan belaka yang tidak berdasar atas fakta apa pun," kata Yusril dalam 
siaran pers, Rabu (25/7/2012) malam. 

Yusril menuding Kejaksaan Agung ingin mengalihkan isu kegagalan menangani 
pelarian Djoko lalu menjadikan dirinya kambing hitam. Dia mempertanyakan 
bagaimana bisa pendapat hukum dirinya mengalahkan kewenangan hukum Kejakgung 
maupun hubungan diplomatik yang dimiliki Kementerian Luar Negeri dan Kedubes di 
Papua Niugini. 

"Apa Pemerintah Papua Niugini lebih percaya keterangan saya daripada keterangan 
pemerintah? Luar biasa kalau rumor ini memang benar," kata mantan Menteri 
Sekretaris Negara itu. 

Yusril menambahkan, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dulu apakah 
permohonan kewarganegaraan yang diajukan Djoko telah dikabulkan. Pasalnya, kata 
dia, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum dapat memastikan hal itu. 

Seperti diberitakan, dalam putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 
pertengahan 2009, Djoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dalam 
kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar. Sehari sebelum putusan itu, 
Djoko melarikan diri ke Port Moresby, Papua Niugini, dengan menggunakan pesawat 
carteran yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Djoko 
disebut telah mendapat kewarganegaraan Papua Niugini. 

Editor :
Tri Wahono

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke