Yusril Merasa Dikambinghitamkan Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 25 Juli 2012 | 23:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman Yusril Izha Mahendra membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pengacara terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko S Tjandra, serta membantu mengurus berpindah kewarganegaraan Djoko ke Papua Niugini. "Berita yang tidak berdasar. Apalagi disebut-sebut saya memberikan keterangan palsu mengenai status Djoko agar memperoleh kewarganegaraan. Berita itu sama sekali rekaan belaka yang tidak berdasar atas fakta apa pun," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (25/7/2012) malam. Yusril menuding Kejaksaan Agung ingin mengalihkan isu kegagalan menangani pelarian Djoko lalu menjadikan dirinya kambing hitam. Dia mempertanyakan bagaimana bisa pendapat hukum dirinya mengalahkan kewenangan hukum Kejakgung maupun hubungan diplomatik yang dimiliki Kementerian Luar Negeri dan Kedubes di Papua Niugini. "Apa Pemerintah Papua Niugini lebih percaya keterangan saya daripada keterangan pemerintah? Luar biasa kalau rumor ini memang benar," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu. Yusril menambahkan, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dulu apakah permohonan kewarganegaraan yang diajukan Djoko telah dikabulkan. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum dapat memastikan hal itu. Seperti diberitakan, dalam putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada pertengahan 2009, Djoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar. Sehari sebelum putusan itu, Djoko melarikan diri ke Port Moresby, Papua Niugini, dengan menggunakan pesawat carteran yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Djoko disebut telah mendapat kewarganegaraan Papua Niugini. Editor : Tri Wahono [Non-text portions of this message have been removed]
