http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/saksi-benarkan-ada-negosiasi-besaran-pajak/23043

Kasus Dhana 

Saksi Benarkan Ada Negosiasi Besaran Pajak
Kamis, 2 Agustus 2012 | 23:12

Ilustrasi pajak [google][JAKARTA] Direktur Utama (Dirut) PT Ditaks Management 
Resolindo (DMR), Dani Tanu Wiharja membenarkan bahwa ada negosiasi perihal 
besaran nilai kurang pajak PT Mutiara Virgo (MV). Negosiasi itu dimintakan oleh 
pemilik PT MV, Jhonny Basuki kepada pegawai pajak Herly Isdiharsono.

"Secara fakta, saya tidak lihat (negosiasi). Tetapi, saya dengar dari Hendro 
jika Jhonny (pemilik PT MV) minta dibicarakan dengan Herly, karena menurutnya 
jumlah kurang pajaknya tidak sebesar itu," kata Dani saat bersaksi dalam sidang 
dengan terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8).

Menurut Dani, dari data yang diberikan oleh atasannya di PT DMR, Hendro 
Tirtajaya untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris, diketahui bahwa kurang 
pajak PT MV tahun 2003-2004 berserta bunganya sebesar Rp 128 miliar.

"Temuan dari kantor pajak yang saya dapat dari Hendro. Disebutkan, kekurangan 
pajak, di mana jika tidak ada pembicaraan dengan petugas pajak mereka akan 
keluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar itu," ungkap Dani.

Tetapi, jumlah kurang pajak yang dikatakan Dani berbeda dengan jumlah yang 
dibayarkan PT MV. Dalam persidangan lalu, Jhonny membenarkan bahwa memberikan 
uang Rp 20 miliar kepada Hendro. Untuk pengurusan pajak PT MV tahun 2003-2004.

"Rp 20 miliar untuk membayar pajak dan komisi konsultan ke Hendro untuk pajak 
tahun 2003-2004," kata Johnny saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dhana 
Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7).

Hanya saja, Johnny mengaku tidak tahu jika uang Rp 20 miliar yang diserahkan 
dalam bentuk beberapa lembar bilyet giro tersebut oleh Hendro diserahkan kepada 
siapa. Dia hanya tahu bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh PT MV sudah 
disetorkan melalui Hendro.

Sebelumnya, jaksa mencurigai bahwa ada upaya dari pihak PT MV untuk memperkecil 
jumlah pajak dari jumlah yang harusnya dibayarkan.

Sebab, lanjut jaksa Kuntadi, berdasarkan catatan Hendro jumlah keseluruhan 
pajak yang seharusnya dibayarkan PT MV sebesar Rp 128 miliar. Tetapi, pada 
akhirnya pajak yang dibayarkan untuk tahun 2003 sebesar Rp 1,4 miliar dan untuk 
tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kecurigaan bertambah, lanjut Kuntadi, ketika PT MV pindah domisili tempat 
membayar pajak dari kantor Pajak di Palmerah ke Kebon Jeruk. Bersamaan dengan 
pindahnya, Herly dari kantor pajak di Palmerah ke Kebon Jeruk

Terkait hubungan PT MV dengan Dhana Widyatmika, Kuntadi menjawab bahwa Herly 
dekat dengan Dhana. Sehingga, diduga Dhana terkait dalam masalah pembayaran 
pajak PT MV. Apalagi, ditemukan aliran dana ke Dhana dari Hendro sejumlah Rp 
3,4 miliar.

Di mana, Johnny membenarkan memberikan uang Rp 20 miliar kepada Hendro untuk 
pembayaran pajak PT MV. Dan dalam persidangan sebelumnya, Hendro membenarkan 
mengalirkan uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika atas perintah Herly.

Seperti diketahui, Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal 
Rp 1 miliar. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima 
gratifikasi Rp 2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta 
berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian 
Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam 
Raja Muchsin.

Selain itu, dalam dakwaan kedua Dhana juga dikatakan memperkaya diri sendiri 
yang dapat merugikan keuangan negara. Di mana, dilakukan bersama rekannya di 
Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh. Terkait, pemeriksaan khusus terhadap 
wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet 
dilakukan tanpa validasi KPP.

Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana 
pencucian uang. Dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total 
transaksi Rp 11,4 miliar dan 302.189 dolar Amerika, membeli logam mulia seberat 
1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang 
asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro 
Tek, serta membeli sejumlah mobil. [N-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke