http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/saksi-benarkan-ada-negosiasi-besaran-pajak/23043
Kasus Dhana Saksi Benarkan Ada Negosiasi Besaran Pajak Kamis, 2 Agustus 2012 | 23:12 Ilustrasi pajak [google][JAKARTA] Direktur Utama (Dirut) PT Ditaks Management Resolindo (DMR), Dani Tanu Wiharja membenarkan bahwa ada negosiasi perihal besaran nilai kurang pajak PT Mutiara Virgo (MV). Negosiasi itu dimintakan oleh pemilik PT MV, Jhonny Basuki kepada pegawai pajak Herly Isdiharsono. "Secara fakta, saya tidak lihat (negosiasi). Tetapi, saya dengar dari Hendro jika Jhonny (pemilik PT MV) minta dibicarakan dengan Herly, karena menurutnya jumlah kurang pajaknya tidak sebesar itu," kata Dani saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8). Menurut Dani, dari data yang diberikan oleh atasannya di PT DMR, Hendro Tirtajaya untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris, diketahui bahwa kurang pajak PT MV tahun 2003-2004 berserta bunganya sebesar Rp 128 miliar. "Temuan dari kantor pajak yang saya dapat dari Hendro. Disebutkan, kekurangan pajak, di mana jika tidak ada pembicaraan dengan petugas pajak mereka akan keluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar itu," ungkap Dani. Tetapi, jumlah kurang pajak yang dikatakan Dani berbeda dengan jumlah yang dibayarkan PT MV. Dalam persidangan lalu, Jhonny membenarkan bahwa memberikan uang Rp 20 miliar kepada Hendro. Untuk pengurusan pajak PT MV tahun 2003-2004. "Rp 20 miliar untuk membayar pajak dan komisi konsultan ke Hendro untuk pajak tahun 2003-2004," kata Johnny saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7). Hanya saja, Johnny mengaku tidak tahu jika uang Rp 20 miliar yang diserahkan dalam bentuk beberapa lembar bilyet giro tersebut oleh Hendro diserahkan kepada siapa. Dia hanya tahu bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh PT MV sudah disetorkan melalui Hendro. Sebelumnya, jaksa mencurigai bahwa ada upaya dari pihak PT MV untuk memperkecil jumlah pajak dari jumlah yang harusnya dibayarkan. Sebab, lanjut jaksa Kuntadi, berdasarkan catatan Hendro jumlah keseluruhan pajak yang seharusnya dibayarkan PT MV sebesar Rp 128 miliar. Tetapi, pada akhirnya pajak yang dibayarkan untuk tahun 2003 sebesar Rp 1,4 miliar dan untuk tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar. Kecurigaan bertambah, lanjut Kuntadi, ketika PT MV pindah domisili tempat membayar pajak dari kantor Pajak di Palmerah ke Kebon Jeruk. Bersamaan dengan pindahnya, Herly dari kantor pajak di Palmerah ke Kebon Jeruk Terkait hubungan PT MV dengan Dhana Widyatmika, Kuntadi menjawab bahwa Herly dekat dengan Dhana. Sehingga, diduga Dhana terkait dalam masalah pembayaran pajak PT MV. Apalagi, ditemukan aliran dana ke Dhana dari Hendro sejumlah Rp 3,4 miliar. Di mana, Johnny membenarkan memberikan uang Rp 20 miliar kepada Hendro untuk pembayaran pajak PT MV. Dan dalam persidangan sebelumnya, Hendro membenarkan mengalirkan uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika atas perintah Herly. Seperti diketahui, Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin. Selain itu, dalam dakwaan kedua Dhana juga dikatakan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Di mana, dilakukan bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh. Terkait, pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP. Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan 302.189 dolar Amerika, membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil. [N-8] [Non-text portions of this message have been removed]
