Tersangka : Kok Bisa Beda ?
oleh Suara Rakyat pada 3 Agustus 2012 pukul 8:55 ·


 
Berbeda nya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator Surat 
Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan roda empat dan roda dua yang diputuskan 
oleh Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), makin 
mempertegas ada nya "ketidak-kompakan" diantara ke dua lembaga penegak 
hukum di negeri ini. Malah, boleh jadi kalau Kejaksaan ikut melakukan 
penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, maka nama-nama tersangka nya 
pun tidak bakal sama.
 
      Penetapan tersangka 
Inspektur Jendral Djoko Susilo, jelas mengagetkan pihak Polri. Di mata 
penyidik Polri, Gubernur Akademi Kepolisian yang sebelum nya memimpin 
Korlantas Mabes Polri ini dinilai tidak ikut terlibat dalam penyimpangan proyek 
simulator SIM ini. Justru menurut hasil penyidikan yang 
dilakukan, tersangka nya hanya sampai di tingkat Brigjen Dikdik Purnomo 
yang  menjabat sebagai Wakil Komandan Korlantas Mabes Polri.
 
      Lalu ada seorang perwira polisi berpangkat AKBP sebagai 
Penanggungjawab Proyek Simulator, dan seorang pegawai kepolisian 
berinisial LGM yang menjabat selaku Bendahara Proyek, ditambah dengan 
dua orang tersangka lain dari kalangan pihak ke tiga. Kesimpulan ini 
berbeda dengan hasil kerja tim penyidik KPK. Menurut KPK, hingga kini 
baru ditetapkan empat tersangka, yakni dua orang "jendral" polisi (Djoko Susilo 
dan Dikdik Purnomo) dan dua orang lagi dari pihak kontraktor.
 
     Rumit nya satu kasus yang ditangani dua lembaga penegak hukum, 
memang sudah dapat diprediksi dari awal. Apalagi jika yang di duga 
terlibat dalam kasus tersebut, malah telah ditetapkan sebagai 
"tersangka" nya adalah ada beberapa orang petinggi Polri nya sendiri. 
Itu sebab nya, banyak pengamat dan pakar hukum yang berpendapat, sebaik 
nya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM ini, digarap 
sepenuh nya oleh KPK. Kepolisian semesti nya memberi kewenangan penuh 
kepada KPK untuk mengusut nya hingga tuntas.
 
     Ini 
penting dicatat, karena bila dalam menetapkan tersangka saja sudah 
berbeda, besar kemungkinan hasil akhir nya pun bakal berlainan. Arti 
nya, walau pun sudah ada kesepakatan antara pimpinan KPK dan pimpinan 
Polri untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek 
Simulator SIM, fakta yang ada di lapangan, seolah-olah koordinasi itu 
belum berjalan. Masing-masing pihak tampil dengan keyakinan yang 
berbeda, sehingga ketika memutuskan nama-nama yang menjadi tersangka nya pun, 
seperti yang tidak ada koordinasi terlebih dahulu.
 
      Kehadiran dan keberadaan KPK di negeri ini, jelas tidak dimaksudkan untuk 
"meminggirkan" lembaga penegakan hukum yang telah ada seperti 
Kejaksaan dan Kepolisian. KPK dibentuk lebih dimaksudkan untuk membantu 
Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus besar yang 
membutuhkan perlakuan khusus. Harapan nya, kalau Kejaksaan dan 
Kepolisian telah mampu tampil sesuai dengan yang diharapkan, maka bangsa ini 
tidak membutuhkan lagi kelembagaan penegakan hukum yang sifat nya 
ad hock semacam KPK ini.
 
      Penanganan sebuah kasus 
yang digarap bersama oleh dua lembaga penegak hukum (KPK dan 
Kepolisian), memang tidak dilarang oleh Undang Undang. Namun begitu, 
banyak kalangan yang mengusulkan agar penanganan kasus ini cukup 
dilakukan oleh KPK. Dibalik perbedaan pandangan yang ada, tentu nya 
sebagai warga bangsa kita berharap agar kasus dugaan korupsi proyek 
simulasi SIM kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang menyeret 
petinggi Korlantas Mabes Polri ini akan segera tuntas, walau dalam 
penetapan tersangka nya saja, antara KPK dan Kepolisian berbeda. 
Pertanyaan nya adalah kenapa bisa beda ya......
 
Salam !

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke