* HANTAM TERUS BUDAYA KORUPT  
MASYARKAT BANGSA AKAN KEMBALI BERNAFAS  SEGAR - JIKA "UDARA KOTOR" - KORUPSI
INDONESIA BENAR2 DIBERSIHKAN .......

 
 
-------Original Message-------

From: Al Faqir Ilmi
Date: 9.8.2012 12:23:01
To: [email protected]
Subject: [inti-net] DUGAAN MANIPULASI PAJAK PT. MABUA HARLEY-DAVIDSON
INDONESIA
 
  
DUGAAN MANIPULASI PAJAK PT. MABUA HARLEY-DAVIDSON INDONESIA 
By @TrioMacan2000

Dpt info awal dari KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi  tentang kasus korupsi
pajak yg diduga dilakukan oleh PT. Mabua Harley Davinson, distributor Motor
Harley. Kpk Ri dan mudah2an KEJAGUNG RI juga melakukan penyelidikan juga
thdp dugaan korupsi pajak/bea masuk PT. Mabua ini
  
Modus korupsi pajak& bea masuk yg diduga dilakukan PT. Mabua ini adalah dgn
cara gunakan satu faktur/invoice utk masukan/impor 10 Harley. Faktur
/invoice itu dipakai secara berulang2 sehingga negara dirugikan milyaran
setiap impor dilakukan. Selain itu modusnya adalah dengan mencantumkan tahun
pembuatan kendaraan yg tdk sesuai dgn tahun pembuatan sebenarnya. Modus
lainnya adalah dengan memanipulasi kapasitas cc antara yg tercantum pada
faktur/invoice dgn besar CC yg sebenarnya. Misalkan kapasitas mesin Motor
Harley Davidson itu 1800 CC, namun dicantumkan di faktur/invoice adalah
sebesar 1200 CC. Tentu saja perbedaan besarnya CC Motor Harley ini membuat
pajak dan bea masuk Motor Harley jauh lebih murah. Negara dirugikan
   
Modus korupsi pajak dan bea masuk Harley ini : 1 faktur dipakai berulang
sampai untuk 10 unit kendaraan 2. Pemalsuan data tahun edisi. Dan 3.
manipulasi pencantuman besarnya CC Motor Harley Davidson ini sdh berlamgsung
bertahun2. Pihak2 yg terlibat tentu saja : Ditlantas/Korlantas Polri, Ditjen
Bea Cukai, Ditjen Pajak RI dan PT. Mabua Harley Davidson Indonesia
  
Dgn asumsi angka penjualan resmi Motor Harley di Indonesia sebanyak 200 unit
per tahun, itu artinya yg bayar pajak hny 20 unit. Dengan harga jual 120 -
600 juta per unit, rata2 asumsikan saja 200 juta/unit total nilai penjualan
= 40 M per tahun. Berapa pajaknya?
  
Jika modus korupsi pajak dan bea masuk ini sdh berlangsung sepuluh tahun dan
omset total = 400 M maka diduga pajak yg dibayar sgt kecil. Diduga PT. Mabua
Harley indonesia hny laporkan 20-40 unit saja yg diimpor setiap tahunnya.
Padahal bisa 200-400 unit !. Kapasitas CC Motor Harley yg dilaporkan juga
hanya sekitar 900 - 1200 CC saja. Pdhl faktanya bisa 1500 -1800 CC. 

Sumber2 kami di KPK RI mensinyalir kerugian negara akibat korupsi pajak dan
bea masuk Motor Harley selama ini lebih dari 100 M ! Pejabat2 tinggi di
Korlantas Polri, Ditjen Bea Cukai, Ditjen pajak RI dan direksi PT. Mabua
bakal dibidik utk dijadikan tersangka. Dugaan korupsi pajak dan bea masuk
Motor Harley oleh PT. Mabua ini sdh lama diketahui KPK RI dan Kejagung RI tp
tak pernah diusut
   
Konsumen PT. Mabua alias pengguna motor Harley yg per unitnya ada yg capai
harga di atas 600 juta ini adalah para petinggi2 polisi, pejabat2 tinggi
sipil dan militer serta para orang2 kaya republik ini. Skrg saatnya mereka &
PT Mabua harus bayar pajak/ bea masuk !. Ironis rasanya jika rakyat kecil
dipaksa utk bayar pajak dengan benar sementara para elite negeri ini
seenaknya korupsi pajak. Jika pejabat2 dan elite negeri ini b bebas
petentengan di jalanan seenak udel dgn Motor2 Harley mereka, harusnya mereka
BAYAR PAJAK !
  
Korupsi Pajak dan bea masuk Motor Harley ratusan M yg diduga dilakukan PT.
mabua, korlantas, ditjen pajak & bea cukai ini harus diusut. Skrg momentum
yg tepat utk usut semua kasus2 korupsi di Korlantas Polri, Dijen Bea Cukai
dan Pajak. Publik pasti dukung KPK RI. Sekian
  
Teman yang punya MOTOR HARLEY tapi ga ada BPKB nya ancungkan tangan !! 


 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke