http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/15789-drama-cicak-buaya-babak-dua
Drama Cicak- Buaya Babak Dua
Wednesday, 01 August 2012 11:49 
Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri 
(FOTO ANTARA/Ujang Zaelani)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menggeledah kantor Gedung Korps 
Lalu-lintas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin sore, 30 Juli 
2012 hingga Selasa, 31 Juli 2012. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus 
penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi 
(SIM). Belasan dus cokelat dibawa dari kantor tersebut menuju kantor KPK di 
Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain menggeledah, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes 
Polri yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi 
Djoko Susilo, sebagai tersangka. "DS ini pernah menjabat sebagai Dirlantas 
Polri. KPK telah meningkatkan status pengadaan simulator SIM di Korps Lalu 
Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011 itu sejak 27 Juli lalu," kata Juru 
Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers, Selasa 31 Juli 2012.

Dalam jumpa pers bersama Polri di Kantor KPK itu, hadir juga Kepala Biro 
Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Ia menjelaskan, kerugian 
dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. "Nilai proyek ini lebih dari 
Rp180 miliar," kata Boy.

Djoko, diduga menyelewengkan kewenangannya sehingga merugikan negara. KPK pun 
menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya sendiri, 
yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi, sehingga merugikan negara. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara 
yang melilit sang Jenderal.

Saat terjadi penggeledahan oleh KPK, polisi sempat melakukan aksi penghadangan. 
Pun demikian saat penyidik KPK hendak meninggalkan kantor Korlantas Polri 
dengan membawa belasan dus dokumen sebagai barang bukti. Mobil KPK tidak bisa 
keluar karena jalan keluar kantor ditutup portal.

Kabarnya, Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal 
Sutarman, melarang tim penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti yang menjadi 
sitaan. "Makanya penggeledahan sempat terhenti," jelas Johan.

Guna membawa barang bukti yang menjadi sitaan, tiga pimpinan KPK, Abraham 
Samad, Busyro Muqqodas, dan Bambang Widjojanto pun turun tangan. Mereka 
mendatangi Korlantas untuk diskusi dengan Sutarman. Penggeledahan dilakukan 
terus. Sambil menunggu, barang bukti yang disita diletakkan sebuah ruang di 
Korlantas dan disegel yang dijaga oleh tim penyidik KPK dan Mabes Polri.

Usai meyakinkan Sutarman, KPK akhirnya membawa juga barang bukti yang disita 
dari Korlantas itu. Setelah menunggu 20 menit, akhirnya pihak Mabes akhirnya 
mengizinkan KPK membawa barang bukti itu.

Pihak KPK membantah Polri menghalangi tugas anak buahnya. "Bukan tertahan. 
Sejak jam 11 malam kami menemani tim penggeledahan di sini. Insiden itu tidak 
ada," kata Busyro, Selasa 31 Juli 2012.

Menurut Busyro, pihak Markas Besar Polri bersikap kooperatif atas penggeledahan 
yang berlangsung sejak Senin petang sampai dengan Selasa dini hari. "Mereka 
menemani dengan ramah," ujarnya. Letupan konflik KPK dan Polri itu membuat

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto ikut angkat 
bicara. Dia membantah jika ada yang menghalangi penggeledahan tersebut, apalagi 
sampai rebutan berkas. "Tidak ada itu," kata Djoko di gedung Kementeriaan 
Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa 31 Juli 2012.

Djoko menjamin, polisi mendukung penuh pengusutan kasus dugaan pengadaan 
simulator SIM. Dia juga menegaskan, tidak ada petugas polisi yang menahan para 
penyidik KPK saat menggeledah. Menurut dia, yang terjadi adalah tempat itu 
ditutup agar tidak mengganggu proses penggeledahan KPK. Lokasi penggeledahan 
juga ditutup agar steril.

"Bukan ditahan. Proses untuk pemeriksaan penyidikan untuk soal barang bukti 
cukup panjang dan lama, sebagaimana di tempat lain juga begitu. Hanya ditutup 
karena tidak terganggu banyak pihak yang tidak berkepentingan, itu saja," 
ungkapnya.

*****

Sejatinya, kasus penggelapan dana proyek simulator SIM ini sudah lebih dahulu 
digarap kepolisian. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang 
Iskandar, proses evaluasi yang panjang dan saksi yang banyak menyebabkan 
penyidikan kasus itu berlangsung lama. "Ada 33 saksi, jadi butuh waktu," kata 
Anang.

Agar pengusutan kasus tidak tumpang tindih antara KPK dengan kepolisian, Ketua 
KPK, Abraham Samad, bertemu dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Selasa 31 
Juli 2012 di Mabes Polri. Menurut Abraham, KPK dan Polri sepakat bekerja sama 
dan membagi wilayah pengusutan dalam kasus ini. Akhirnya dicapai kesepakatan, 
KPK menangani perkara korupsi yang menyeret Djoko, sementara Polri mengurus 
pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.

Kepolisian juga sudah masuk ke penyidikan, tetapi tersangkanya beda. Di 
kepolisian tersangkanya pejabat pembuat komitmen, kalau di KPK tersangkanya DS. 
"Kami saling menghargai dalam pemberian informasi," tutur Anang.

Kapolri Jenderal Polisi, Timur Pradopo, mengatakan penanganan kasus ini 
merupakan momentum untuk mengimplementasikan MoU kedua instansi. "Misalnya, 
jika ada kasus yang sama-sama kami tangani. Di mana proses pemeriksaannya, 
barang bukti apa yang perlukan, dan bagaimana cara penyelesaiannya," jelasnya.

Timur menegaskan, Polri tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya 
masalah korupsi. Tidak terkecuali jika yang tersangkut adalah personil bahkan 
pejabat di lingkungan polisi.

*****

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), semula pengadaan driving 
simulator bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian dalam pengurusan 
SIM, sekaligus untuk melatih keterampilan calon pengendara agar terhindar dari 
kecelakaan akibat meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.

Alat ini, jelas Direktur Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, merupakan 
alat simulasi mengendara bagi masyarakat yang mengikuti ujian mengemudi. Dengan 
fasilitas ini, calon pemilik SIM tidak perlu menggunakan kendaraan di lintasan 
jalan sesungguhnya. Cukup menggunakan fasilitas simulator dengan lintasan yang 
tampil dalam layar monitor.

Ada dua jenis perlengkapan yang dibutuhkan Korlantas Mabes Polri, yaitu driving 
simulator roda dua dan roda empat. Nilai pengadaan roda dua ini sekitar Rp500 
miliar untuk 700 unit dan roda empat sekitar Rp140 liliar untuk 556 unit.

Menurut analisa ICW, setidaknya ada empat hal yang harus diusut KPK. Pertama, 
persekongkolan tender. Kedua, KPK harus mengusut sub kontrak pekerja utama.

Agus menilai, Korlantas telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan swasta 
yang diduga hanyalah broker. Sebab, perusahaan pemenang tender ini melimpahkan 
pekerjaan ini kepada perusahaan lain (subkontrak). "Bahkan, direkturnya sudah 
divonis 3 tahun di PN Bandung. Dia dianggap wanprestasi, karena penggelapan 
kontrak," katanya.

Ketiga, adanya indikasi suap yang dilakukan perusahaan pemenang tender ke 
pejabat Korlantas. "Ada beberapa aliran dana dari pihak swasta terhadap pejabat 
Korlantas," kata dia.

Keempat, adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) sekitar Rp100 miliar.

*****

Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Irjen Pol DS sebagai tersangka 
kasus korupsi merupakan fenomena baru. Sejak berdiri 10 tahun lalu, baru kali 
ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani menyentuh Kepolisian.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengaku terkejut dengan langkah KPK dalam 
mengusut dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat 
Izin Mengemudi (SIM). "Selama ini hubungan KPK-Polri dipenuhi dengan sikap 
ewuh-pakewuh karena 110 penyidik KPK adalah para perwira Polri," kata Pane, 
Selasa 31 Juli 2012.

Dengan gebrakan terakhir, Neta berharap KPK tetap konsisten. Selain itu, Neta 
berharap KPK waspada dan tidak dijadikan alat 'perang bintang' dan persaingan 
tidak sehat mendekati pergantian Kapolri. KPK harus menuntaskan pengusutan 
kasus tersebut agar tidak tercipta kesan bahwa KPK hanya diperalat untuk 
menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon Kapolri pasca 
Timur Pradopo.

Agar letupan konflik cicak-buaya tidak kembali terulang, ICW meminta Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dalam kasus tersebut. "Campur tangan 
Presiden ini diperlukan, karena polisi pembantu Presiden dan Kapolri sekelas 
dengan menteri," kata peneliti ICW, Tama Satya Langkun saat jumpa pers di 
Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2012.

Tak hanya ICW, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga meminta Presiden 
campur tangan untuk menindak tegas aparat yang terbukti bersalah. "Tidak cukup 
dibongkar secara hukum, Presiden harus turun tangan mencopot oknum yang 
terlibat, tidak pantas jadi polisi," kata purnawirawan polisi itu.

Menurut Bambang, penghalangan penyidikan terhadap KPK yang dilakukan polisi 
menunjukkan arogansi yang besar dalam tubuh institusi pimpinan Jenderal Polisi 
Timur Pradopo. Padahal, kata Bambang, mereka telah diberi kepercayaan oleh 
rakyat.

"Punya wewenang yang sangat besar tetapi digunakan untuk menghalang-halangi 
penyelidikan. Kalau tidak dievaluasi, akan terus berulang," kata Bambang. (HP)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke