Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Perang antara Markas Besar Kepolisian Komisi Pemberantasan 
Korupsi 
dalam kasus simulator uji surat izin mengemudi (SIM) terus berlangsung. 
Genderang perang telah terdengar dari Trunojoyo, tempat Markas Besar 
Kepolisian. Hal itu terungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi 13 
Agustus 2012 yang berjudul "Mengapa Polisi Bertahan".

Seorang
 perwira tinggi menyebutkan operasi-operasi gelap telah dilakukan. Di 
antaranya penyadapan komunikasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. 
Dari penyadapan itu, ia mengklaim, bisa diketahui siapa pemimpin KPK 
yang paling getol mendorong pengusutan perkara di Kepolisian. 
Penguntitan terhadap beberapa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi juga 
dilakukan. "Peluru" untuk membidik pemimpin KPK juga disiapkan. 
Kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan mereka pada masa lalu 
ditelisik kembali.

Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kepala Biro 
Penerangan Markas Besar Polri, mengatakan tidak bisa mengomentari soal 
itu. "Saya baru tahu dari Anda," ujarnya kepada Elliza Hamzah dari Tempo.

Petinggi
 Kepolisian rupanya mati-matian menahan agar kasus korupsi simulator di 
Korps Lalu Lintas tidak sepenuhnya disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
 Sebab, jika itu dilakukan, penyimpangan pada proyek-proyek sejenis di 
Korps Lalu Lintas akan juga terbongkar. "Ada banyak proyek yang nilainya
 ratusan miliar," kata seorang perwira polisi.

Selama ini, Markas
 Besar Kepolisian memperoleh kemudahan dalam proyek pengadaan 
menggunakan dana alokasi penerimaan negara bukan pajak. Sepanjang 2011, 
pagu pos ini di dalam daftar isian proyek Polri tercatat Rp 3,12 
triliun, melompat 74,4 persen dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp 1,79
 triliun.

Kementerian Keuangan mengizinkan Kepolisian menggunakan
 langsung 90 persen penerimaan yang berasal dari pengurusan surat izin 
mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor,
 tanda nomor kendaraan bermotor, juga mutasi antardaerah. "Dana ini yang
 dipakai untuk membiayai sejumlah pengadaan di Korps Lalu Lintas," kata 
seorang sumber.

Pada 2011, Korps Lalu Lintas juga menangani 
pengadaan material tanda nomor kendaraan bermotor senilai Rp 702,5 
miliar. Proyek ini digarap Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) 
Direktorat Lalu Lintas. Belakangan, seluruh pengadaan bahan baku pelat 
nomor kendaraan ini diserahkan ke Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra 
Mandiri Metalindo Abadi. Dalam wawancara denganTempo pada Mei 
lalu, Budi membenarkan soal ini. "Saya dan Primkoppol bekerja sama," 
ujar pemilik perusahaan peleburan aluminium di Kilometer 57, Kerawang, 
Jawa Barat, ini.

Ada juga pengadaan surat tanda coba kendaraan 
senilai Rp 75,17 miliar, pendukung surat izin mengemudi Rp 210 miliar, 
dan mutasi luar daerah Rp 21,3 miliar. Seluruh pengadaan ini 
dikhawatirkan akan juga diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dalam 
pengembangan perkara korupsi simulator kemudi. "Ini berbahaya bagi 
banyak petinggi Polri," katanya.

Seorang perwira polisi 
mengatakan selama ini Korps Lalu Lintas menjadi sumber pemasukan gelap 
banyak pejabat. Ia menyebutkan Korps Lalu Lintas merupakan "gerbang uang
 sejumlah jenderal". 

Kepada wartawan, Jenderal Timur Pradopo 
memastikan akan mengusut semua petinggi Kepolisian yang terlibat. "Kalau
 ada keterangan saksi dan bukti yang mendukung, akan kami telusuri," 
ujarnya.

http://www.tempo.co/read/news/2012/08/13/063423116/Kasus-Simulator-SIM-Pemimpin-KPK-Disadap-Polisi


Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
TEMPO.CO, Jakarta:  Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi telah menduga mereka 
disadap 
Markas Besar Kepolisian. Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, para 
pemimpin KPK telah melakukan antisipasi agar penyidikan kasus tidak 
bocor dalam penyadapan tersebut. ”Sejak awal mereka sudah mendapat 
informasi intelijen soal itu,” kata sumber tersebut di KPK, Senin 13 
Agustus 2012.

Namun sumber itu menolak menjelaskan secara detail 
antisipasi yang dimaksud. Dia menegaskan, para pemimpin KPK memiliki 
cara mengantisipasi hal tersebut, dan itu sengaja ditutupi agar tidak 
bocor pula.

Laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 
berjudul “Mengapa Polisi Bertahan” memuat pengakuan seorang perwira 
tinggi polisi. Ia menyebutkan, operasi-operasi gelap diduga telah 
dilakukan Mabes Polri setelah KPK mengusut kasus simulator ujian surat 
izin mengemudi (SIM). Di antaranya dengan melakukan penyadapan 
komunikasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Selengkapnya baca di sini.

Dari
 penyadapan itu, ia mengungkapkan, bisa diketahui siapa pemimpin KPK 
yang paling getol mendorong pengusutan perkara di kepolisian. 
Penguntitan terhadap beberapa petugas KPK juga dilakukan. "Peluru" untuk
 membidik pemimpin KPK juga disiapkan. Kesalahan-kesalahan yang mungkin 
dilakukan mereka pada masa lalu ditelisik kembali.

Sumber di KPK 
kemarin membenarkan cerita perwira polisi itu. Dia juga mengatakan 
mereka yang disadap itu di antaranya Ketua KPK Abraham Samad dan 
wakilnya, Bambang Widjojanto. Menurut sumber itu, penyadapan yang diduga
 dilakukan Mabes Polri didasari informasi-informasi tertentu. Informasi 
itu bisa digunakan sebagai alat penawar bila kasus simulator ujian SIM 
menjadi bola liar di kalangan polisi.

Hingga berita ini ditulis, 
Abraham dan Bambang belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon mereka tidak
 diangkat saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.
 Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., juga menolak menanggapi isu 
penyadapan itu. ”Saya tak mau menanggapi informasi yang belum jelas, 
kecuali Polri menyatakan begitu,” kata Johan kemarin.

Kepala Biro
 Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah 
adanya operasi gelap tersebut. “Tidak benar ada penyadapan itu,” kata 
Boy. Kepolisian, dia melanjutkan, justru mendukung KPK mengusut kasus 
simulator ujian mengemudi.

Kemarin sepuluh mantan pemimpin KPK 
menemui empat pemimpin komisi antikorupsi itu. Mereka adalah Mas Achmad 
Santosa, Bibit Samad Rianto, M. Jasin, Taufiequrachman Ruki, Haryono 
Umar, Eri Riyana Hardjapamekas, Waluyo, Sjahruddin Rasul, dan Amin 
Sunaryadi. Mereka diterima Ketua KPK Abraham Samad dan tiga wakilnya: 
Bambang Widjojanto, Zulkarnain, serta Busyro Muqoddas.

Dalam 
kesempatan itu, mereka mendukung KPK agar tak surut mengusut kasus 
korupsi SIM. Mas Achmad Santosa mengatakan pengusutan kasus simulator 
ujian mengemudi harus mengacu pada Undang-Undang KPK. ”Pengusutan kasus 
itu merupakan kewenangan KPK,” kata Mas Ahmad.

http://www.tempo.co/read/news/2012/08/14/063423336/Pemimpin-KPK-Tahu-Disadap-Polisi

Pukat UGM: Penyadapan KPK Bentuk Arogansi Polisi
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah 
Mada, Hifdzil Alim, mendesak kepolisian segera menghentikan penyadapan terhadap 
dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Dalam tindak pidana korupsi, 
kepolisian sama sekali tidak punya kewenangan menyadap,” ujar Hifdzil saat 
dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012. Sedangkan polisi kata Hifdzil, kalau pun 
bisa menyadap hanya boleh untuk tindak pidana terorisme atau narkoba.

Menurut Hifdzil, penyadapan terhadap pimpinan KPK seperti diceritakan seorang 
perwira polisi kepada Tempo merupakan tindakan yang keliru. Semua tindakan 
pemberantasan korupsi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang 
Tindak Pidana Korupsi hanya dilakukan oleh KPK, termasuk untuk melakukan 
penyadapan. Sesuai undang-undang ini, Hifdzil mempertanyakan kapasitas yang 
menjadi dasar Polri untuk menyadap. “Apalagi yang disadap adalah pimpinan KPK. 
Ini salah alamat.”

Dia mengatakan, kalau pun undang undang memberi kewenangan Polri melakukan 
penyadapan, seharusnya yang disadap adalah tersangka pelaku tindak pidana 
korupsi simulator surat izin mengemudi yang sudah ditetapkan KPK maupun 
kepolisian. Penyadapan terhadap pimpinan KPK justru menunjukkan arogansi polisi 
dalam menyelesaian masalah hukum yang menyeret institusinya.

Sikap janggal kepolisian ini dinilai juga akan semakin memperuncing kisruh 
penyelesaian kasus korupsi simulator SIM oleh polisi dan KPK. Polisi juga akan 
semakin mendapat sorotan negatif publik karena jelas bersikap protektif 
terhadap lembaganya. "Penyadapan itu menunjukkan tidak ada keinginan kepolisian 
untuk menuntaskan pnyidikan simulator SIM.”

Laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 berjudul “Mengapa Polisi 
Bertahan” memuat pengakuan seorang perwira tinggi polisi. Ia menyebutkan 
operasi-operasi gelap diduga telah dilakukan Mabes Polri setelah KPK mengusut 
kasus simulator SIM. Di antaranya dengan melakukan penyadapan komunikasi 
pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari penyadapan itu, ia mengungkapkan, bisa diketahui siapa pemimpin KPK yang 
paling getol mendorong pengusutan perkara di kepolisian. Penguntitan terhadap 
beberapa petugas KPK juga dilakukan. "Peluru" untuk membidik pemimpin KPK juga 
disiapkan. Kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan mereka pada masa lalu 
ditelisik kembali.

http://www.tempo.co/read/news/2012/08/14/063423353/Pukat-UGM-Penyadapan-KPK-Bentuk-Arogansi-Polisi


Penyadapan Polisi terhadap KPK Dinilai IlegalTEMPO.CO, Jakarta: Pengamat hukum 
pidana Andi Hamzah menyatakan, jika benar terjadi 
penyadapan oleh polisi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, 
itu merupakan tindakan ilegal. ”Penyadapan oleh polisi dan kejaksaan 
harus izin hakim di pengadilan dulu,” ujar Andi kepada Tempo Senin 13 
Agustus 2012.

Menurut Andi, gagasan aturan penyadapan sudah ada 
dalam Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab
 Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam rancangan KUHP diatur ihwal 
dasar hukum aturan penyadapan. Sedangkan dalam rancangan KUHAP diatur 
soal teknis penyadapan. 

Dalam rancangan itu tertulis hanya hakim
 yang bisa menghentikan proses penyadapan. “Rancangan ini juga nanti 
mengatur kalau penyadapan hanya boleh dilakukan dengan batas waktu 
tertentu,” kata dia. Andi menegaskan, penyadapan hanya boleh dilakukan 
untuk tindak pidana khusus, seperti terorisme, korupsi, pelanggaran HAM 
berat, perdagangan perempuan, dan penculikan.

Dosen hukum pidana 
Universitas Trisakti ini menyayangkan rancangan KUHP dan KUHAP tersebut 
sampai sekarang belum disahkan. Dengan demikian, aturan soal penyadapan 
pun belum ada. Ketua tim perumus KUHAP ini akan meminta Kementerian 
Hukum dan HAM segera menggiring rancangan tersebut ke DPR. "Agar aturan 
penyadapan itu jelas dan tidak disalahgunakan,” kata Andi.

Informasi
 dugaan penyadapan ini berawal dari pengakuan seorang perwira polisi 
yang diungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 
berjudul "Mengapa Polisi Bertahan". Perwira itu mengakui ada upaya 
operasi gelap Polri untuk menghalangi KPK mengusut kasus simulator ujian
 SIM, antara lain melalui penyadapan. Di samping itu, polisi diduga 
menguntit kegiatan para pemimpin KPK. Berita selengkapnya di sini.

Kepala
 Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah 
adanya operasi gelap tersebut. Kepolisian, kata dia, justru mendukung 
KPK mengusut kasus simulator ujian mengemudi.

Indonesia 
Corruption Watch, pegiat antikorupsi, menilai audit perlu dilakukan 
terhadap kewenangan penyadapan. Febridiansyah, Koordinator Divisi 
Monitoring Pelayanan Publik ICW, mengatakan tujuan audit terhadap 
kewenangan penyadapan tersebut tak lain agar tidak terjadi 
penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, potensi penyalahgunaan 
tersebut bisa terjadi karena polisi dan jaksa juga memiliki alat 
penyadapan. ”Tanpa izin pengadilan, mereka bisa menyadap. Itu tindakan 
ilegal,” katanya kemarin.

http://www.tempo.co/read/news/2012/08/14/063423338/Penyadapan-Polisi-terhadap-KPK-Dinilai-Ilegal

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke