Surat Terbuka untuk Ketua KPK Atas Dugaan Penyimpangan di Proyek Puspo Agro (3) 
- Puspa Agro, Proyek tak Layak yang Berbau Korupsi
 
Pak Abraham dan Pak Bambang yang Getol Memberantas Praktik Korupsi,

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT JGU (Jatim Grha Utama) adalah
 perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah Provinsi 
Jawa Timur. Ini pasti. Sebagai pemilik yang ditandai dengan penguasaan 
mayoritas saham, Pemprov berhak mengevaluasi kinerja pengelola PT JGU. 
Tidak hanya Pemprov. Masyarakat Jawa Timur juga berhak. Termasuk anggota
 DPRD Provinsi Jawa Timur. Maklum, dana yang digunakan operasional, 
investasi dan modal kerja, semuanya dari dana APBD. Sampai hari ini, 
tidak satu sen pun dana swasta yang masuk ke PT JGU. Dengan demikian, 
urusan evaluasi menyangkut dua hal yaitu pertanggungjawaban keuangan dan
 hukum. Mengapa termasuk hukum. Selama 4 (empat) tahun terindikasi ada 
penyimpangan. Salah satu yang kasat mata adalah, income yang dibayarkan 
kepada pemegang saham melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak 
signifikan dengan besaran modal setor dan modal penyertaan yang 
digelontorkan setiap tahun, sehingga dana rakyat yang disedot ke PT JGU 
sebesar Rp 500 miliar.

Secara bisnis, dana Rp 500 miliar bukan anggaran yang kecil. Jika 
digunakan untuk modal kerja atau investasi, secara akal sehat harus 
menghasilkan laba diatas deposito. Mengingat sebagai sebuah proyek, 
Puspa Agro, pasti akan didukung dengan study kelayakan. Bagaimana studi 
kelayakan pembuat proyek Puspa Agro, ini yang perlu diteliti oleh publik
 sebagai bagian dari civil society. Lebih-lebih adalah DPRD Jatim 
sebagai lembaga pengawas eksekutif yang menyetujui persetujuan proyek 
Puspa Agro.

Pak Abraham dan Pak Bambang Widjojanto,

Dalam praktik bisnis, studi kelayakan bisnis dibutuhkan oleh setiap 
investor. Tujuannya, agar sebagai penanam atau peminjam modal kerja dan 
investasi dapat terhindar dari keterlanjuran penanaman modal yang 
terlalu besar, karena proyek yang akan didanai  ternyata tidak 
menguntungkan. Maklum, Bisnis investasi pada umumnya memerlukan dana 
besar. Lebih-lebih jika dana tersebut sebagian besar tertanam pada 
aktiva tetap yang spesifik (khusus), sehingga akan menyulitkan bagi 
pelaku bisnis untuk menjual kembali aktiva tetap tersebut manakala 
bisnis tersebut terlanjur dijalani ternyata tidak menguntungkan. Proyek Puspa 
Agro yang dikelola PT JGU, sekiranya dulu ada study 
kelayakan, Pemprov maupun DPRD Jatim dapat mengukur kapabilitas pengusul
 proyek sekaligus kontrol secara periodik. Mengingat dalam study 
kelayakan, ada standarisasi penyusunannya. Strandarisasi baku sebuah 
study kelayakan meliputi 4 (empat) hal yaitu (1) Analisis aspek 
pemasaran. Dalam analisis pasar, dikaji beberapa komponen yang wajib 
dianalisis dan dicermati secara komprehensip seperti Kebutuhan dan keinginan 
konsumen; Segmentasi pasar; Target; Nilai tambah
 proyek; Masa hidup produk (product life circle); Struktur pasar dan 
Persaingan dan strategi pesaing. Kemudian (2) Analisis aspek produksi 
yang meliputi; Lokasi operasi, Volume operasi; Mesin dan peralatan; Bahan baku 
dan bahan penolong; Tenaga kerja; dan 
layout; lalu (3) Analisis aspek manajemen. Unsur yang penting dalam 
analisis aspek manajemen terdiri Kepemilikan, Organisasi, tim Manajemen 
dan Karyawan; terakhir adalah (4) Analisis aspek keuangan. Komponen 
penting dalam analisis keuangan terdiri, Kebutuhan dana; Sumber dana;
Proyeksi neraca; Proyeksi laba rugi; Proyeksi aliran kas (cash flow)

Dengan gambaran itu, sejak awal, baik Pemprov (yang didalamnya pasti ada
 bagian keuangan) dan DPRD Propinsi Jawa Timur yang diwakili komisi 
ekonomi dan pembangunan, juga mengerti tentang kelayakan bisnis Puspa 
Agro, sebelum proyek tersebut didanai. Salah satu yang terpenting adalah
 melakukan komparasi. Missal, bila dana rakyat sebesar Rp 500  miliar 
ditanamkan di PT JGU sebagai BUMD milik Pemprov Jatim, di depositokan, 
berapa bunga atau interest yang dapat dipetik Pemprov. Mengingat, 
menanamkan dana rakyat atau Negara ke sebuah proyek swasta harus ekstra 
hati-hati. Artinya keuntungan yang diharapkan harus diatas bunga 
deposito. Bila tidak bisa terancam penyalagunaan kewenangan yang 
merugikan keuangan Negara. aturan soal ini ada dalam Pasal 3 
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi.

Pak Abraham dan Pak Bambang Widjojanto,

Hitungan akal sehatnya begini. Dana Rp 500 miliar diasumsikan masuk 
deposito atau SBI (seperti yang dilakukan BUMD Pemprov Jatim yaitu Bank 
Jatim). Dengan masuk SBI atau deposito, dana Rp 500 miliar akan lebih 
aman dan masih mendapat bunga. Nilai harapan dalam satu tahun dengan 
asumsi bunga SBI atau deposito 6 persen/setahun, maka dari dana Rp 500 
miliar dapat dihasilkan peningkatan nilai sebesar minimal Rp 33 miliar, 
selama setahun. Bila Rp 500 miliar didepositokan selama empat tahun 
sejak tahun 2008, maka Pemprov Jatim akan mendapat nilai tambah sebesar 
Rp 33 miliar x 4 tahun = Rp 132 miliar. Jadi pada tahun 2012 ini, modal 
Rp 500 miliar bisa menjadi Rp 632 miliar.

Sementara dana tersebut telah dipilih untuk menanamkan investasi ke BUMD
 PJ JGU yang mengelola property dan Pasar Induk Agro (PIA) Puspa Agro di
 Jemundo Sidoarjo. Konon, tiap tahun PJ JGU hanya memberi PAD tidak 
lebih Rp 2 miliar. Secara akal sehat, apakah PT JGU masih layak 
meneruskan usahanya?. Tidak hanya dievaluasi mengenai kelayakan untuk 
meneruskan, tapi juga pertanggungjawaban keuangan sekaligus hukum. 
Mengingat, ketika menawarkan proyek ke Pemprov Jatim, tentu sudah 
disertai study kelayakan.

Saya usulkan selain memeriksa laporan keuangan PT JGU selama empat tahun
 berturut-turut, juga perlu diperiksa study kelayakan yang pernah 
diajukan ke Pemprov dan DPRD Jatim. Termasuk dokumen-dokumen (arsip) 
notulen pembahasan kelayakan Puspa Agro sebagai proyek yang perlu 
didanai oleh APBD. Pembahasan kelayakan itu, selain dibahas di dinas 
pertanian yang dipimpin oleh Ir. Wibowo Eko Putro. Seluruh pembahasan 
studi kelayakan bisnis Puspa Agro dilakukan  di gedung dewan,  sehingga 
DPRD Jatim pun terpincut untuk menggoalkan proyek Puspa Agro. Ketika itu
 ada deal-deal politik terkait pergantian kepemimpinan Provinsi Jatim 
dari Gubernur Imam Utomo kepada Gubernur Dr. Soekarwo. 

Pak Abraham dan Pak Bambang Widjojanto yang Terhormat,

Saya sekedar memberi masukan atau katakan menyegarkan bahwa  pendirian 
BUMD di sebuah provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai 
daerah otonom. PT JGU, sebagai perseroan terbatas yang juga didirikan 
berdasarkan Akte notaris tunduk pada UU No. 40 tahun 2007 tentang 
perseroan terbatas. Dengan demikian, legalitas PJ JGU ada dua yaitu UU 
No. 40/2007 dan Perda yang disetujui oleh DPRD Jatim periode 2004-2009. 
Pada periode itu pengaruh Gubernur Jawa Timur yang masih dijabat Imam 
Utomo, kuat sekali.

Berdasarkan dua legalitas itu, operasional PT JGU, tidak ada alternatif 
lain, kecuali harus mengejar laba sebesar-besarnya (profit center) dan 
bukan sosial. Oleh karena, dalam UU No. 40 tahun 2007 diatur mengenai 
penyertaan modal, tanggungjawab pengurus, pembagian deviden sampai 
kemungkinan bisa melakukan go publik. Dalam Undang-undang itu, secara 
tegas digambarkan bahwa perseroan terbatas menjalankan keseimbangan 
perekonomian yang individual dan kolektivis. Posisi perseroan terbatas 
yang dijalankan oleh BUMD di Provinsi Jawa Timur yang demikian juga 
diakui oleh Gubernur Jatim,  Pakde Karwo.  Ketika menjadi keynote 
speaker Focus Group Discussion (FGD) bertemakan 'Revitalisasi Badan 
Usaha Milik Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat di Hotel JW Marriot 
Surabaya, Senin (5/3/2012), Pak De Karwo menegaskan eksistensi BUMD 
milik Pemprov Jatim yang tunduk kepada UU No. 40 Tahun 2007 harus 
mengejar keuntungan atau profit untuk dikontribusikan lebih besar kepada
 masyarakat. Pertanyaannya, seberapa jauh Dirut PT JGU melaksanakan 
penegasan Gubernur Pak De Karwo itu. Sudah berapa miliar keuntungan PT 
JGU yang disumbangkan kepada masyarakat terutama petani.  Ada indikasi 
bahwa Puspa Agro adalah proyek tak layak (feasible) yang berbau korupsi


berita terkait :

http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/08/medianusantara-di-jabar-hambalang-di.html

http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/08/medianusantara-skandal-pembangunan.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke