Pengamat: Fatwa MUI Picu Rusuh Sampang TEMPO.CO
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial politik Bambang Budiono mengatakan fatwa haram dan sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Syiah menjadi salah satu pemicu konflik kekerasan di Sampang. Fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dengan nomor: A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah. Ajaran ini disebarluaskan oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Fatwa tersebut menegaskan, aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah dikenal sejak 2004-2005 di daerah tersebut. Ajaran tadi dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam. "MUI itu bukan pemerintah, tetapi warga sangat tunduk dengan ulama," kata Bambang ketika dihubungi, Senin 27 Agustus 2012. Bambang mengatakan MUI tidak ada dalam struktur kenegaraan. Posisi lembaga itu seperti LSM yang diisi oleh banyak tokoh-tokoh agama. Ia mengatakan, pemerintah pusat dan Jawa Timur seperti Polda dan Gubernur harusnya mengambil sikap tegas mengenai ini. Jika fatwa atau khotbah itu dianggap mengancam kedamaian, Gubernur dan Kapolda wajib tegas menegur atau meminta untuk dicabut tidak boleh tunduk. "Tidak boleh menunggu rusuh baru bertindak," kata Ketua Pusat Studi dan Hak Asasi Manusia (Pusham) Unair ini. Bambang melihat selama ini pemerintah tidak mempunyai ketegasan mengambil alih negara. Pemerintah membiarkan semua kekuasaan di masyarakat menjadi multipolar. "MUI menjadi pusat kekuasaan baru yang bersifat primordial," ucap calon Komisioner Komnas HAM ini. Selain fatwa MUI dan kekuasaan yang mutipolar serta primordial, Bambang juga menyebut sejumlah pemicu bentrok kerusuhan masyarakat di Sampang. Faktor-faktor lain seperti aliran keagamaan fundamentalis yang membolehkan kekerasan, peran media yang memperlihatkan kekerasan berdalih agama secara vulgar dan peran negara yang makin lemah. SUNDARI http://www.gatra.com/nusantara/jawa/16839-fenomena-aliran-sesat-ala-pajajaran Fenomena Aliran Sesat Ala Pajajaran Tuesday, 28 August 2012 07:57 Aliran sesat kembali bermunculan di Nusantara. Yang sedang hangat saat ini adalah hadirnya aliran sesat bernama Pajajaran Siliwangi Panjalu yang bermarkas di Kampung Carangpulan, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aliran baru ini cukup meresahkan warga sekitar. Seperti dituturkan oleh salah seorang warga Kampung Carangpulang, Nurhayati (50), saat melakukan aksi penolakan aliran terseburt di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Sabtu (25/8/2012). Menurut Nurhayati, kelompok tersebut mengajarkan sesuatu yang justru dilarang agama, yaitu sex bebas. "Mereka membolehkan berhubungan dengan istri atau suami orang lain," katanya. Bukan hanya itu, kelompok yang diperkirakan sudah mendiami Desa Cikarawang sekitar setahun itu juga mengajarkan untuk menyembah saung yang ada di sekitar markas mereka. "Setiap malam mereka pada ngumpul, sekitar jam 2-3 malam, nyembah saung di depan rumah. Dengan nyembah saung, mereka anggap dapat gelar haji satu hari satu malam," katanya. Nurhayati mengungkap, kelompok tersebut memiliki pengikut sebanyak 10 orang, 7 di antaranya adalah warga Desa Cikarawang serta 3 lainnya merupakan warga pendatang selaku penyebar aliran tersebut. "Kami ingin aliran sesat itu dihentikan dan anggotanya diusir," ujarnya geram. Kesesatan yang paling pokok dari ajaran Pajajaran Siliwangi Panjalu di antaranya adalah merubah syahadat. "Syahadat diubah kelompok itu, tidak menyebut Rasul tapi Raden Kainuhumi," kata Nurhayati. Demikian pula halnya dengan shalat dan puasa Ramadhan, aliran sesat ini juga tidak mewajibkannya. Bahkan, ungkapnya, ketika warga tengah menjalankan ibadah puasa, kelompok ini malah asik makan di tengah warga yang berpuasa. Kegeraman warga pun mulai dirasakan ketika kelompok tersebut kerap melontarkan ejekan pada orang yang pulang dari masjid usai menjalankan shalat tarawih. "Ketika kami pulang dari ttarawih, sering dibilang badut," tutur Nurhayati. Resah dengan ulah aliran sesat tersebut, akhirnya sekitar dua ratusan warga desa Cikarawang menggeruduk kantor Kecamatan Dramaga. Mereka menolak keberadan kelompok yang dianggap sesat itu di kampungnya. Aksi mereka akhirnya bubar setelah pejabat dari kelurahan dan Sekretaris Kecamatan memediasi keinginan warga. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dengan tegas menyatakan bila kelompok Pajajaran Siliwangi Panjalu sebagai aliran sesat. MUI setempat meminta pengikut aliran tersebut bertaubat. Namun jika mereka tetap nekat dengan pemahaman sesatnya yang meresahkan warga, maka pilihan lainnya adalah meninggalkan kampung. "Jika mereka tetap melakukan hal tersebut (ajaran sesat), mereka harus segera meninggalkan kampung," tegas Ketua Badan Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus, Sabtu (25/08/2012). Khaerul menyatakan, aliran Pajajaran Siliwangi Panjalu masuk dalam 10 aliran sesat di Indonesia. Untuk itu, MUI akan segera memanggil pimpinan kelompok tersebut untuk dimintai penjelasan mengenai ajaran yang sempat membuat resah warga sekitar. "Si pimpinan harus menghadapi kami dan memberikan penjelasan," tegasnya. (HP)
