Pengamat: Fatwa MUI Picu Rusuh Sampang
TEMPO.CO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial politik Bambang Budiono mengatakan fatwa 
haram dan sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Syiah menjadi salah satu 
pemicu konflik kekerasan di Sampang.


Fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dengan nomor: 
A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah. Ajaran ini disebarluaskan 
oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Fatwa tersebut 
menegaskan, aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah dikenal sejak 2004-2005 di 
daerah tersebut. Ajaran tadi dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam.


"MUI itu bukan pemerintah, tetapi warga sangat tunduk dengan ulama," kata 
Bambang ketika dihubungi, Senin 27 Agustus 2012. Bambang mengatakan MUI tidak 
ada dalam struktur kenegaraan. Posisi lembaga itu seperti LSM yang diisi oleh 
banyak tokoh-tokoh agama.


Ia mengatakan, pemerintah pusat dan Jawa Timur seperti Polda dan Gubernur 
harusnya mengambil sikap tegas mengenai ini. Jika fatwa atau khotbah itu 
dianggap mengancam kedamaian, Gubernur dan Kapolda wajib tegas menegur atau 
meminta untuk dicabut tidak boleh tunduk. "Tidak boleh menunggu rusuh baru 
bertindak," kata Ketua Pusat Studi dan Hak Asasi Manusia (Pusham) Unair ini.


Bambang melihat selama ini pemerintah tidak mempunyai ketegasan mengambil alih 
negara. Pemerintah membiarkan semua kekuasaan di masyarakat menjadi multipolar. 
"MUI menjadi pusat kekuasaan baru yang bersifat primordial," ucap calon 
Komisioner Komnas HAM ini.


Selain fatwa MUI dan kekuasaan yang mutipolar serta primordial, Bambang juga 
menyebut sejumlah pemicu bentrok kerusuhan masyarakat di Sampang. Faktor-faktor 
lain seperti aliran keagamaan fundamentalis yang membolehkan kekerasan, peran 
media yang memperlihatkan kekerasan berdalih agama secara vulgar dan peran 
negara yang makin lemah.


SUNDARI

http://www.gatra.com/nusantara/jawa/16839-fenomena-aliran-sesat-ala-pajajaran

Fenomena Aliran Sesat Ala Pajajaran

Tuesday, 28 August 2012 07:57

Aliran sesat kembali bermunculan di Nusantara. Yang sedang hangat saat ini 
adalah hadirnya aliran sesat bernama Pajajaran Siliwangi Panjalu yang bermarkas 
di Kampung Carangpulan, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, 
Jawa Barat. Aliran baru ini cukup meresahkan warga sekitar. Seperti dituturkan 
oleh salah seorang warga Kampung Carangpulang, Nurhayati (50), saat melakukan 
aksi penolakan aliran terseburt di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Sabtu 
(25/8/2012).

Menurut Nurhayati, kelompok tersebut mengajarkan sesuatu yang justru dilarang 
agama, yaitu sex bebas. "Mereka membolehkan berhubungan dengan istri atau suami 
orang lain," katanya.

Bukan hanya itu, kelompok yang diperkirakan sudah mendiami Desa Cikarawang 
sekitar setahun itu juga mengajarkan untuk menyembah saung yang ada di sekitar 
markas mereka. "Setiap malam mereka pada ngumpul, sekitar jam 2-3 malam, 
nyembah saung di depan rumah. Dengan nyembah saung, mereka anggap dapat gelar 
haji satu hari satu malam," katanya.

Nurhayati mengungkap, kelompok tersebut memiliki pengikut sebanyak 10 orang, 7 
di antaranya adalah warga Desa Cikarawang serta 3 lainnya merupakan warga 
pendatang selaku penyebar aliran tersebut. "Kami ingin aliran sesat itu 
dihentikan dan anggotanya diusir," ujarnya geram.

Kesesatan yang paling pokok dari ajaran Pajajaran Siliwangi Panjalu di 
antaranya adalah merubah syahadat. "Syahadat diubah kelompok itu, tidak 
menyebut Rasul tapi Raden Kainuhumi," kata Nurhayati. Demikian pula halnya 
dengan shalat dan puasa Ramadhan, aliran sesat ini juga tidak mewajibkannya.

Bahkan, ungkapnya, ketika warga tengah menjalankan ibadah puasa, kelompok ini 
malah asik makan di tengah warga yang berpuasa. Kegeraman warga pun mulai 
dirasakan ketika kelompok tersebut kerap melontarkan ejekan pada orang yang 
pulang dari masjid usai menjalankan shalat tarawih. "Ketika kami pulang dari 
ttarawih, sering dibilang badut," tutur Nurhayati.

Resah dengan ulah aliran sesat tersebut, akhirnya sekitar dua ratusan warga 
desa Cikarawang menggeruduk kantor Kecamatan Dramaga. Mereka menolak keberadan 
kelompok yang dianggap sesat itu di kampungnya. Aksi mereka akhirnya bubar 
setelah pejabat dari kelurahan dan Sekretaris Kecamatan memediasi keinginan 
warga.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dengan tegas menyatakan bila 
kelompok Pajajaran Siliwangi Panjalu sebagai aliran sesat. MUI setempat meminta 
pengikut aliran tersebut bertaubat. Namun jika mereka tetap nekat dengan 
pemahaman sesatnya yang meresahkan warga, maka pilihan lainnya adalah 
meninggalkan kampung.

"Jika mereka tetap melakukan hal tersebut (ajaran sesat), mereka harus segera 
meninggalkan kampung," tegas Ketua Badan Kerukunan Antar Umat Beragama MUI 
Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus, Sabtu (25/08/2012).

Khaerul menyatakan, aliran Pajajaran Siliwangi Panjalu masuk dalam 10 aliran 
sesat di Indonesia. Untuk itu, MUI akan segera memanggil pimpinan kelompok 
tersebut untuk dimintai penjelasan mengenai ajaran yang sempat membuat resah 
warga sekitar. "Si pimpinan harus menghadapi kami dan memberikan penjelasan," 
tegasnya. (HP)

Kirim email ke