http://www.shnews.co/detile-7132-lapindo-tenggelamkan-komnas-ham-.html

Lapindo Tenggelamkan Komnas HAM? 
Subagyo* | Jumat, 31 Agustus 2012 - 15:17:13 WIB

Share 


(dok/ist)Kasus Lapindo hingga kini belum juga terselesaikan. 
Pada 8 Agustus 2012 rapat paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
memutuskan tidak memiliki cukup bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat 
dalam kasus lumpur Lapindo. 

Pendapat tersebut berbeda dengan kesimpulan tim penyelidik ad hoc bentukan 
Komnas HAM yang menyimpulkan terdapat cukup bukti adanya pelanggaran HAM yang 
berat, berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Pendapat Komnas HAM tersebut menimbulkan dua pertanyaan. Apakah itu hanya 
persoalan paradigma dalam implementasi hukum HAM, ataukah ada intervensi ekstra 
lembaga yang membuahkan kesimpulan seperti itu? 

Paradigma 

Fakta tentang meluasnya wilayah kejadian dan banyaknya korban masyarakat sipil 
dalam kasus lumpur Lapindo telah menjadi notoir feit, hal yang diketahui umum, 
tak perlu dibuktikan lagi. 

Perdebatannya hanya pada soal: Pertama, apakah terdapat unsur “serangan” dalam 
kasus lumpur itu? Kedua, apakah UU No 26/2000 (UU Pengadilan HAM) dapat 
diterapkan dalam kasus tersebut, yang tak ada kaitannya dengan hukum humaniter, 
sebab UU No. 26/2000 diadopsi dari Statuta Roma (meskipun tidak utuh)? 

Statuta Roma membedakan kategori pelanggaran HAM yang berat, yaitu: genosida 
(genocide), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan 
perang (war crime), sehingga suatu pelanggaran HAM yang berat tidak harus 
selalu dikaitkan dengan hukum perang. Lagi pula, Indonesia dapat menggunakan 
ukuran hukumnya sendiri, dengan metode dan sistemnya sendiri, tanpa harus 
membabi-buta mencontoh bulat-bulat hukum internasional. 

Para tokoh komparasi hukum seperti Prof Peter de Cruz dan Prof Werner Menski 
dari Inggris menasihati para ilmuwan hukum agar tidak gegabah menggunakan 
ukuran-ukuran Barat untuk mengukur hukum masing-masing bangsa, agar tidak 
memaksakan dilakukannya uniformisasi (universalisasi) hukum secara global. 

Puluhan ribu korban Lapindo terusir dari permukiman mereka yang sah, diserang 
hantaman lumpur, bukan oleh pasukan tentara atau milisi yang membawa senjata. 
Jika para korban tidak mau pergi, mereka akan mati tenggelam ke dalam lumpur 
yang kini genangannya menjadi danau raksasa itu. Itulah faktanya. 

Dalam paradigma hukum yang positivistik, ahli hukum positivis akan menyalahkan 
lumpur yang melakukan serangan kepada puluhan ribu korban itu. Tetapi, apakah 
lumpur Lapindo yang menyerang itu merupakan penyebab utama, yang dengan itu 
tidak ada kesalahan subjek hukum di balik kesalahan lumpur itu? 

Di abad modern ini, akal manusia dan teknologinya serta kepentingan ekonomi 
yang besar dapat dengan mudah mendahului rumusan UU yang selalu ketinggalan 
zaman. Sementara itu, hukum yang positivistik, kata mendiang Prof Satjipto 
Rahardjo, hanya punya logika tertutup, tidak punya dasar dalam kehidupan 
sosial. 

Untuk itu, para penjahat yang cerdik tahu cara melakukan perbuatannya untuk 
bisa menghindari rumusan UU yang ditafsirkan kaku dan mati. Bahkan, pada zaman 
kuno, konon penguasa Mataram (Islam) bisa menguasai Jawa Timur dengan cara 
meracuni Sungai Brantas, setelah serangan pasukan tentaranya gagal terus. 

Jadi, bukan karena tak ada bukti adanya pasukan manusia yang melakukan 
serangan, lantas bentuk-bentuk serangan lain tidak diakui hukum sebagai 
kategori serangan. 

Oleh sebab itulah, dengan menggunakan tafsir hukum progresif, unsur “serangan” 
dalam kasus lumpur Lapindo itu dilihat sebagai suatu rangkaian aktivitas 
pengeboran migas di wilayah padat penduduk. 

Rangkaian itu di dalamnya terdapat kesengajaan-kesengajaan pelanggaran hukum 
berupa: sosialisasi informasi palsu (seolah akan dibuat area peternakan), 
pelanggaran hukum tata ruang, kesembronoan dalam pelaksanaan teknis pengeboran, 
sehingga terjadilah malapetaka yang meluas dan mengakibatkan berpindahnya 
penduduk sipil secara paksa, sebagaimana itu sebagai bentuk kejahatan 
kemanusiaan yang dirumuskan Pasal 9 Huruf d UU No 26/2000 (UU Pengadilan HAM) 
tersebut. 

Kejadian tersebut juga merupakan akibat kebijakan organisasi, atas adanya 
perizinan yang dikeluarkan instansi-instansi terkait terhadap permintaan para 
pejabat korporasi yang bersangkutan. 

Kemenangan Borjuis 

Roberto M Unger, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Harvard, mengembangkan teori 
hukum kritis (critical legal studies). 

Ia menjelaskan realitas sejarah bahwa terbentuknya negara hukum Eropa merupakan 
kemenangan kaum borjuis yang saat itu mencari posisi politik di tengah dominasi 
raja, ningrat, dan gereja. Oleh sebab itulah asas-asas ilmu hukum yang 
dikembangkan di dunia ini berasal dari nilai-nilai liberal bangsa Eropa melalui 
penjajahan di seluruh dunia. 

Hukum kritis tidak akan membiarkan kenyataan bahwa tirani borjuis (yang disebut 
David Korten sebagai tirani korporasi), yang melakukan pelanggaran HAM yang 
serius, dilepaskan dari jerat hukum, hanya dengan alasan positivistik. 

Jika UU No 26/2000 dipandang bernilai hukum humaniter, ternyata perang modern 
ini tidak sekadar perang militer antarnegara, tentara pemerintah dengan 
pemberontak, tetapi juga perang pascamodern yang bersifat supranasional dengan 
teknologi yang belum diprediksi hukum positivistik. Mengusir penduduk sipil 
tanpa harus menggunakan serangan manual. 

Penjelasan Umum UU No 39/1999 tentang HAM di antaranya juga menjelaskan bahwa 
pelanggaran HAM terdiri dari pelanggaran HAM vertikal (dilakukan aparat negara 
terhadap warga negara atau sebaliknya) dan horizontal (antarwarga negara 
sendiri) dan tidak sedikit yang masuk ketegori pelanggaran HAM yang berat 
(gross violation of human rights). 

Dalam kasus lumpur Lapindo, aparatur negara telah berkonspirasi dengan 
korporasi dalam pelanggaran HAM yang bersifat vertikal. 

Dalam kasus lumpur Lapindo tersebut, korporasi menjadi pemenangnya, sebab 
asas-asas hukum liberal, asas-asas hukum kemenangan kaum borjuis, telah 
dijadikan satu-satunya landasan dan tolok ukur, yang mengalahkan rule of 
justice yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Komnas HAM pun jadi 
korban, tenggelam dalam lumpur. 

Di sisi lain, Syafruddin Ngulma Simeulue (salah satu anggota Komnas HAM) pernah 
berkata kepada saya, “Cobaan terberat menjadi anggota Komnas HAM bukanlah 
ancaman kematian, tetapi fitnah (cobaan) berat berupa tawaran materi 
menggiurkan. Jika iman dan integritas payah, maka robohlah moral kita, dan 
rakyat korban akan menjadi korban lagi.” 

Melihat kenyataan itu, upaya penegakan HAM dalam kasus lumpur Lapindo tidaklah 
buru-buru dianggap selesai. Jika pemerintahan Indonesia tidak serius menangani 
kasus tersebut, masyarakat korban maupun yang peduli dapat mengajukan kasus 
tersebut ke Komisi HAM PBB dan terobosan lain dalam rangka menyusun solidaritas 
internasional. 

Penulis adalah advokat, mantan anggota Tim Investigasi dan Tim Penyelidik Ad 
Hoc dalam Kasus Lumpur Lapindo yang dibentuk Komnas HAM. 

(Sinar Harapan) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke