Tersangka Kasus Al Quran Kecelakaan
Penulis : Icha Rastika | Kamis, 23 Agustus 2012 | 16:13 WIB
ICHA RASTIKAFoto-foto kondisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran 
dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya, yang ditunjukkan 
pengacaranya, Erman Umar, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/8/2012). 
Dendy dikatakan mengalami remuk tulang akibat kecelakaan. 

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan 
Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya, mengalami 
kecelakaan sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi 
Pemberantasan Korupsi, pekan lalu. Saat ini Dendy yang menderita remuk tulang 
kaki itu masih dalam tahap penyembuhan.

"Kaki kanannya patah dan bagian bawahnya dijahit, lututnya juga bergeser," kata 
salah satu pengacara Dendy, Erman Umar, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 
(23/8/2012).

Erman mendatangi Gedung KPK dengan membawa sejumlah foto yang menunjukkan 
gambar Dendy dengan kaki terbalut perban dan gips. Dia meminta agar pemeriksaan 
Dendy di KPK dijadwalkan ulang sampai yang bersangkutan sembuh. "Ya, paling 
tidak sampai September," ujarnya.

Menurut Erman, Dendy mengalami kecelakaan pada Juli 2012 atau sebelum Ramadhan. 
Beberapa waktu lalu, katanya, tim pengacara Dendy sudah mengirim surat ke KPK 
yang menjelaskan bahwa Dendy tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK 
pada 15 Agustus 2012 karena masih sakit.

Erman menolak kliennya disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. "Ini 
kami antarkan surat dan fotonya lagi. Masih belum bisa datang ke KPK karena 
masih dalam proses penyembuhan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium 
ini, KPK menetapkan Dendy dan ayahnya, anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen 
Djabar, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait penganggaran 
proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama 2011. Nilai suap yang diduga 
mereka terima lebih dari Rp 4 miliar. 

Editor :
Laksono Hari W

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke