624 PNS di Jakarta Barat Tidak Masuk Kerja Penulis : Bima Setiyadi | Jumat, 24 Agustus 2012 | 00:52 WIB KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA Situasi ruang kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lantai 20 Gedung BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2012). Pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1433 H, terdapat beberapa meja yang terlihat masih kosong.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah kerja Kota Administrasi Jakarta Barat, hingga Kamis sore mencatat sedikitnya 624 pegawai negeri sipil atau sekitar 15 persen tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran dengan berbagai alasan. Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Humas Walikota Jakarta Barat, Yusman Busono, Kamis, 23 Agustus 2012 yang mencatat dari berbagai kantor administrasi wilayah Jakarta Barat. "Jumlah total pegawai negeri sipil di Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 4.195 orang," kata Yusmon. Yusmon memaparkan, dari 624 total karyawan yang tidak hadir, sebanyak 59 orang beralasan sakit, 26 orang izin, 154 orang cuti, 16 orang sedang menjalani pendidikan, 247 sedang melakukan tugas luar, dan terlambat sebanyak 122 orang. Mengenai sanksi bagi para pegawai yang tidak masuk kerja usai lebaran, Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin menyatakan akan menunda kenaikan pangkat, pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah dan remunerasi. Sebelumnya, di lingkungan kerja kantor Walikota Jakarta Barat sendiri hampir 20 persen pegawainya tidak hadir dan kebanyakan rata-rata mereka beralasan izin cuti. Editor : A. Wisnubrata Lebaran Mangkir Kerja, 116 PNS di Pemkot Tangsel Dikenakan Sanksi Penulis : Pingkan E Dundu | Kamis, 23 Agustus 2012 | 21:43 WIB TANGERANG SELATAN, KOMPAS. com-Sebanyak 116 orang atau 7,85 persen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1433 H, Kamis (23/8). Mereka dinilai mangkir dan akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Dispilin PNS. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) juga mencatat, sebanyak 149 PNS atau 10,08 persen tidak masuk namun mengajukan ijin cuti. Sebanyak 44 orang atau 2,98 persen lainnya mengajukan ijin dan 14 orang atau 0,95 persen tidak masuk karena sakit. "Kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan ini akan mendapatkan sanksi tegas berdasarkan pelanggarannya. Mereka sudah indisipliner," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany kepada Kompas di Pamulang, Kamis (23/8/2012). Airin menjelaskan, sikap tegas atas pelanggaran disiplin juga sudah ditegakkan Pemkot Tangsel seperti pada tahun 2012 ini. Ia membenarkan, tercatat lima PNS diberhentikan karena bolos selama berbulan-bulan. BKPP, lanjut Airin, telah memberhentikan ke-5 PNS itu dari status jabatannya akibat indisipliner. Editor : Agnes Swetta Pandia Ini Jawaban PNS: Kami Apel, Tanda Tangan, Lalu Pergi Republika – 51 menit yang lalu REPUBLIKA.CO.ID,Ternyata, banyak sekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk setelah libur lebaran tidak efektif saat bekerja. Di Gorontalo misalnya, aktivitas Pemerintahan Provinsi Gorontalo terlihat tidak efektif. Banyak PNS yang masuk dan apel perdana, namun selang beberapa jam kemudian, kantor-kantor pemerintahan tampak lengang kembali, seperti libur. "Hari ini belum efektif, kami hanya apel pagi, tanda tangan, kemudian bebas pergi dan diharuskan kembali ke kantor pada sore hari untuk tanda tangan," ungkap seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Aktivitas perkantoran baru akan kembali normal kembali setelah pelaksanaan hari raya ketupat pada satu pekan seusai Idul Fitri. Agustina, PNS di satu instansi Pemprov Gorontalo menambahkan, belum efektifnya kegiatan kantor pemprov lantaran jadwal masuk kerja yang 'tanggung', karena jatuh pada Kamis. "Hari Jumat masih masuk, terus Sabtu dan Ahad libur, jadi tanggung," kata dia, blak-blakan. Lain lagi kisah para PNS di Pekanbaru, Riau. Puluhan PNS terlambat dan tidak ikut apel pagi. Para PNS dipaksa menunggu di luar pagar kantor Pemprov sampai apel selesai. Kemudian, para PNS pun panik berebut tanda tangan absen karena melihat lembaran daftar hadir masih banyak yang kosong, sementara Gubenur Riau Rusli Zainal sudah inspeksi mendadak ke tiga instansi yaitu Dinas Perhubungan, RSUD Arifin Achmad, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Rusli mengakui masih banyak ditemukan PNS di lingkungan Pemprov Riau terlambat maupun mangkir pada hari pertama kerja. "Tentu akan ada penghargaan dan hukuman bagi setiap pegawai dan akan ada pemotongan-pemotongan yang akan dilakukan bagi pegawai yang tak disiplin," ujarnya. Di Samarinda, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak kecewa melihat kinerja PNS-nya pascalibur Lebaran. Masih banyak PNS yang mangkir sehingga memengaruhi pelayanan masyarakat. Gubernur meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan masing-masing memberikan surat teguran kepada bawahannya yang nakal itu. "Di Dinas Pekerjaan Umum Kaltim saja terdapat 135 PNS yang tidak masuk kerja. Jumlah ini terbanyak dibanding dengan instansi lainnya," ujar Awang. Di Surakarta, Wali Kota Joko Widodo harus menghadapi 172 PNS Pemkot Solo yang bolos kerja. Jokowi menegaskan, sudah disiapkan sanksi mulai dari ringan hingga berat bagi para PNS mangkir tersebut. Ia meminta PNS memberikan contoh baik kepada masyarakat. "Jadi, PNS itu jangan minta dilayani masyarakat, tetapi harus memberikan pelayanan," katanya. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengungkapkan, ada 983 PNS Pemprov DKI yang nekat melanggar imbauan Gubernur untuk tidak mengambil cuti tambahan. Ini masih ditambah 165 PNS mangkir tanpa izin. Data dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta memperlihatkan, sebanyak 37.244 dari 77.428 PNS masuk kerja pada hari pertama seusai libur. Pegawai yang tidak hadir ada 280 orang izin sakit, 165 orang izin, 938 orang cuti, 10 orang alpa, dan 38.791 orang merupakan guru, serta pegawai //shift// yang usai piket yakni petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP. Meski demikian Foke, sapaan Fauzi, mengklaim pelanggaran ini masih dalam batas bisa ditoleransi. Ia juga mengklaim disiplin PNS Pemprov membaik. "Kalau cuma enam orang yang mengajukan cuti seperti di Kantor Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat, saya kira itu tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Cuti juga merupakan hak PNS," kata Foke. [Non-text portions of this message have been removed]
