http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39826

SABTU, 12 Oktober 2012 | 130 Hits


Andi Baso Tancung, (Ketua IPIM Makassar)

Ketika Anggaran Pesisir dan Pulau “Disunat”

INDONESIA merupakan negara kepulauan terbesar di dunia (the largest 
archipelagic country in the world) dengan wilayah laut yang lebih luas dari 
pada daratan, sehingga wajar jika banyak yang berminat untuk mengambil 
keuntungan dari sumber daya yang tersedia itu. 

Bukan hanya petani nelayan yang memakai alat tangkap secara tradisional, tapi 
juga nelayan yang sudah menggunakan alat tangkap yang modern.

Tidak heran jika luasnya laut yang begitu besar maka tentunya potensi Sumber 
Daya Alam (SDA) pun di dalamnya juga tergolong cukup banyak yang dapat 
dimanfaatkan oleh semua orang. Bila dilihat dari data yang ada dimana luas laut 
secara keseluruhan adalah perairan laut teritorial dengan luas sekitar 3,1 juta 
km2 dan Indonesia juga memiliki hak pengelolaan dan pemanfaatan ikan di Zona 
Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar 2,7 juta km2.

Khusus Sulawesi Selatan memiliki panjang garis pantai sekitar 1.973,7 km dengan 
luas perairan laut 45.574,48 km2, yang terdiri dari 3 kawasan yakni Selat 
Makassar, Laut Flores, dan Teluk Bone, serta memiliki hamparan pulau-pulau 
kecil dalam kawasan kepulauan Spermonde. Hal ini merupakan salah satu potensi 
yang cukup besar bila dikelola dengan baik, sehingga ke depan dapat 
menghasilkan devisa negara yang cukup besar.

Sumber daya hayati, khususnya perikanan, merupakan salah satu sumber daya 
penting, baik untuk produksi pangan, bahan baku industri, obat-obatan, dan 
lain-lain. Sumber daya perikanan merupakan sektor ekonomi di mana masyarakat 
pesisir bergantung. Karenanya, potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal 
agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, membuka lapangan 
kerja, dan meningkatkan pemasukan devisa negara.

Sayangnya, nelayan yang merupakan sumber daya manusia (SDM) utama dalam 
pemanfaatan sumber daya perikanan pun hidup dalam kondisi yang mengenaskan. 
Dengan jumlah nelayan yang diperkirakan 3,5 juta orang, mereka sering disebut 
sebagai masyarakat termiskin di antara masyarakat miskin (the poorest of the 
poor). Nelayan hidup di desa-desa pesisir dan pulau-pulau yang minim sarana dan 
fasilitas publik, sementara mereka harus bekerja keras untuk menyambung hidup 
dan memenuhi kebutuhan protein hewani masyarakat kota.

Untuk mendukung semua itu, tentunya dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. 
Karena mengurus daerah pesisir tidak seperti mengurus dengan bidang lainnya 
yang telah ada. Namun, biasanya pemerintah berkeinginan untuk membangun wilayah 
pesisir yang dominan masyarakat “miskin” kata orang-orang, sehingga ini perlu 
diberikan anggaran yang memadai. 

Akan tetapi anggaran itu terkadang tidak bisa disiapkan lantaran penentu 
kebijakan memiliki kebiasaan yang baik yaitu suka memotong anggarannya SKPD.

Bahkan ketukan palu terkadang tidak jatuh akibat belum adanya negosiasi antara 
pihak SKPD dengan anggota dewan yang minta potongan persen untuk masuk kantong 
pribadi. Wajar saja jika wilayah pesisir terkesan diabaikan lantaran perhatian 
pemerintah tidak bisa mengarahkan pekerjaannya ke arah itu sebab anggarannya 
ditolak.

Ironisnya, ada lagi anggaran yang lolos tapi dinas yang berwenang itu terkadang 
hanya pelaksananya saja sementara yang punya kegiatan adalah anggota dewan itu 
sendiri.

Jadi apalah artinya ada bantuan jika tidak sepenuhnya diberikan kepada 
masyarakat bawah yang memang membutuhkan. Bahkan kalau dilihat masyarakat 
pesisir yang sudah melakukan budi daya rumput laut dengan perasaan gembira 
lantaran hampir semua daerah pesisir sudah digalakkan membudidayakan rumput 
laut dengan target satu juta ton. Malah angka itu telah melebihi atau melampaui 
target, tapi anggota dewan kembali membuat ulah dengan memotong anggaran bagi 
pembudidaya rumput laut dengan alasan tidak perlu terlalu banyak produksi 
rumput laut.

Padahal, sebelumnya dia sendiri yang menghendaki untuk menggenjot budi daya 
rumput laut tersebut khususnya di daerah ini. Tapi apa lacur itulah yang 
dialami oleh masyarakat pesisir. Padahal, rumput laut cukup diminati dan sangat 
membantu masyarakat pesisir, tapi kenyataannya bahwa anggota dewan sudah 
melenceng dari apa yang telah disepakatinya.

Jadi apalah artinya menggenjot produksi rumput laut dengan memberikan bantuan 
kepada petani rumput laut kalau langsung dikurangi lagi. Sementara petani 
tersebut sudah mulai berkembang apalagi daerah ini mau dijadikan sebagai sentra 
produk rumput laut di dunia. Beginikah kebijakan anggota dewan sebagai pemegang 
kekuasaan dalam menentukan anggaran?
Padahal, kalau kita kaji dan amati bahwa masyarakat pesisir memang perlu 
diberikan bantuan akibat adanya stegmen bahwa masyarakat pesisir itu “identik 
dengan masyarakat miskin”, sehingga untuk mengubah argumen itu harus diberikan 
bantuan modal guna dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Oleh karena itu, anggaran pembagunan daerah pesisir dan pulau ini perlu 
ditambahkan dan tidak boleh disunat alias dipotong.

Pasalnya, kalau hal itu tetap dilakukan berarti anggota legislatif itu membantu 
alias melepaskan tapi memegang ekornya, sehingga eksekutif tidak bisa berbuat 
banyak.

Tidak salah memang jika ada anggapan bahwa awal mula terjadinya korupsi atau 
pencurian uang negara di tanah air itu berasal dari DPR baik di pusat maupun di 
daerah. Sehingga kebiasaan itu perlu dirubah dan ditinggalkan, karena kalau 
cara-cara itu masih tetap dipertahankan maka negara ini mau dibawa kemana. 
Sementara dimana-mana selalu digaungkan pemberantasan korupsi dan bahkan 
anggota dewan sendiri yang selalu dan ingin menghapus korupsi di negeri ini, 
tapi kenyataannya malah DPR yang menjadi kunci berakhirnya korupsi di Indonesia.

Dengan demikian, maka anggaran yang diajukan pemerintah melalui pemandangan 
umum di hadapan DPR perlu mendapat perhatian yang serius agar apa yang tulis 
itu perlu diapresiasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya 
yang berdomisli di daerah pesisir.
Untuk membangunnya perlu dialokasikan anggaran yang cukup tinggi, sehingga bisa 
berproduksi yang banyak asal pengelolaannya dikerjakan dengan baik, karena 
potensi wilayah pesisir dan pulau yang dimiliki itu perlu dikelola dengan 
mengacu pada aturan yang ada sehingga ekosistem di dalamnya dapat diselamatkan.

Sebab banyak yang mengelola wilayah peisisr tapi asal membangun tanpa 
memperhatikan aturan yang ada. Salah satu contoh adalah daerah atau wilayah 
pesisir yang perlu dibangun guna memberikan hasil kepada masyarakat. Jangan 
dirusak hanya karena adanya kepentingan pribadi didalamnya sehingga semua 
dikerjakan semaunya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan 
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pasal 5 dijelaskan bahwa pengelolaan 
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi kegiatan perencanaan, 
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam 
memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alamiah 
secara berkelanjutan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan 
menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, dengan tidak adanya penyunatan atau pemotongan anggaran yang 
diajukan oleh SKPD itu, maka ke depan masyarakat pesisir dan pulau akan 
merasakan dampaknya yaitu kesejahteraannya dapat meningkat seiring dengan 
kemauan pemerintah untuk menghapus kemiskinan di Indonesia. Semoga.! (*)
BERITA LAIN :

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke