Ref:Tentu saja kwalahan, karena dari nama sudah diketahui  negara kleptokrasi 
republik Indonesia, jadi korupsi pasti bukan saja  banyak , tetapi juga 
bermamak biak dan panen hasil korupsi menjadi warisan turun termurun.  

http://www.suarapembaruan.com/home/saking-banyaknya-koruptor-di-negara-ini-kpk-kewalahan/25762

Saking Banyaknya Koruptor di Negara Ini, KPK Kewalahan
Jumat, 12 Oktober 2012 | 10:58

 KH Ali Masyhuri dari Tulangan, Sidoarjo mengusulan kepada Abraham Samad dan 
Mahfud MD untuk saling mendukung dalam rangka penegakkan hukum yang adil di 
negeri ini. [SP/ARIES SUDIONO] [MALANG] Korupsi selain sebagai perilaku yang 
menyimpang juga kejahatan pidana luar biasa. Untuk memberantasnya diperlukan 
kerja sama seluruh elemen masyarakat. 

Korupsi di Indonesia tidak mungkin dapat disikat habis, karena masih lemahnya 
infrastruktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibanding dengan aparat 
penegak hukum lainnya. 

KPK hanya terdiri dari 700 orang dengan tenaga penyidik 185 orang. Sedangkan 
laporan terjadinya tindak pidana korupsi yang masuk ke meja KPK rata-rata ada 
sekitar 50 kasus per hari. 

“Melihat persentasi jumlah personel KPK dan jumlah kasus korupsi yang terjadi, 
maka hampir dipastikan KPK akan tertatih-tatih atau tidak dapat maksimal dalam 
mengemban tugas memberantas korupsi di negeri ini,”  kataKetua KPK Abraham 
Samad ketika tampil bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada acara 
dialog bertajuk  “Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Problematika 
Penegakkan Konstitusi” di Pesma Al Hikam, Kota Malang, Kamis (11/10).   

Dalam dialog nasional yang dibuka Pengasuh Pesma Al Hikam, Dr KH Ahmad Hasyim 
Muzadi yang mantan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU itu, dihadiri ratusan peserta, 
di antaranya puluhan ulama khos, di antaranya KH Mas Subadar, KH Anwar 
Iskandar, KH Abdul Muchit Muzadi, KH Ali Mashyuri, KH Miftahul Achyar dan 
seluruh pimpinan PCNU se Jatim dan PWNU Jatim.   

Lebih lanjut Abraham Samad mengungkapkan, bahwa korupsi di Indonesia sudah 
berevolusi dari cara-cara yang sangat sederhana, konservatif, orthodox, menjadi 
sistematis, canggih atau extra ordinary crime. Penyidik sangat sulit menemukan 
bukti-bukti korupsi yang sudah tersistem. Sebab itu, KPK butuh tenaga 
profesional, mumpuni, bersih serta tahan terhadap segala godaan. 

Menurut Samad, untuk mengidentifikasi terjadinya tindak pidana korupsi, petugas 
KPK wajib mengenali penyebab-penyebabnya. Ada banyak penyebab terjadinya 
korupsi, mulai dari bentuk sederhana yang terjadi hampir setiap saat di 
sektor-sektor pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat, seperti pungli 
pengurusan KTP, SIM, segala macam perizinan, perpajakan dan seterusnya. 

Korupsi yang berkembang semakin sistematis dan canggih misalnya money laundry, 
dan white collar crime lainnya. Korupsi di Indonesia begitu masif dan sulit 
diberantas. Ini karena sifat permisif dari warga masyarakat itu sendiri. "Kita 
skeptis,apatis terhadap perilaku-perilaku korup yang terjadi di sekitar kita," 
katanya. 

Karenanya korupsi kemudian seolah merupakan tindakan yang biasa dan bersifat 
umum, karena hampir semua orang melakukannya. Hampir tidak ada tempat-tempat 
kosong yang luput dari kejahatan korupsi. Tempat-tempat yang tadinya imun 
terhadap korupsi, misalnmya di lembaga agama dan keagamaan, malah tidak imun 
lagi dan sangat mungkin menjadi sarang korupsi. 

“Sikap masyarakat yang permisif, skeptis, dan apatis terhadap korupsi itu 
menjadi faktor utama, karena masyarakat sudah merasakannya bahwa korupsi di 
negeri ini memiliki benang merah dengan proses penegakkan hukum (law 
enforcement) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Samad. 

Penegakkan hukum  itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena institusi 
penegakkan hukum di Indonesia sudah terjangkiti virus-virus korupsi yang 
disebut mafia peradilan (judicial corruptions).  

“Kita lihat misalnya, bahwa keadilan di negeri kita, bisa diperjualbelikan. 
Orang yang bersalah, korupsi puluhan hingga ratusan miliar, bisa bebas di 
pengadilan. Begitu pula sebaliknya, banyak orang yang tidak bersalah atau 
kalaupun bersalah itu sangat ringan, malah bisa dihukum oleh pengadilan satu 
hingga dua tahun. Oleh sebab itu, kasus-kasus korupsi di Indonesia akan sangat 
mungkin terus berkembang selama keadilan masih bisa diperdagangkan,” tegas 
Abraham Samad. 

Ia mengingatkan, efek jera dari penghukuman itu sendiri menjadi mandul karena 
para koruptor hanya dihukum sangat ringan. “Saya menyebutnya, fungsi efek jera 
yang seharusnya dijatuhkan melalui vonis pengadilan itu tidak dapat berjalan 
sebagaimana mestinya, sehingga kasus-kasus korupsi menjadi imun terhadap 
penegakkan hukum itu sendiri, utamanya kasus korupsi bernilai puluhan hingga 
ratusan miliar terlebih lagi yang triliunan,” tegasnya. 

Orang menjadi tidak surut melakukan korupsi karena penegakkan hukum tidak 
berjalan.Sanksi yang ringan mendorong orang-orang yang berjiwa korup menjadi 
tidak takut, sebab setelah menjalani hukuman ringan dan atau divonis bebas, 
sehingga mereka masih dapat menikmati kemewahan dari hasil korupsinya. 

Kalau pun telanjur dihukum karena menjadi sorotan tajam masyarakat luas, maka 
terpidana koruptor bisa membeli berbagai fasilitas untuk menyulap kamar tahanan 
menjadi kamar bak hotel berbintang. 

“Yang lebih konyol, banyak narapidana koruptor yang hanya siang hari berada di 
rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan, namun menjelang magrib justru 
sudah pindah ke rumah mewahnya. Baru menjelang paginya, mereka kembali lagi 
untuk mengikuti apel rutin,” ujar Abraham Samad. 

Karenanya, KPK berkewajiban untuk meluruskan kembali penegakkan hukum di 
Indonesia, termasuk ngototnya KPK mengusulkan pembangunan rumah tahanan (Rutan) 
sendiri agar dapat memberikan efek jera bagi koruptor. 

Di sini, kata Samad, sistem penegakkan hukum yang buruk yang dibangun di 
Indonesia justru melahirkan para koruptor besar. Ia menunjuk banyak perilaku 
korup yang dilakukan bupati, wali kota dan gubernur dengan hidup serba mewah, 
hedonisme dengan mengambil berbagai fasilitas berlebihan. 

Padahal dana itu diperoleh dari pungutan dari pajak yang dibayarkan oleh 
rakyat. Sebesar 78 persen dana APBN kita diperoleh dari pungutan pajak. 

Korupsi, disebutkan Samad berdampak melahirkan kemiskinan, melahirkan 
pengangguran, menaikkan hutang luar negeri semakin membengkak karena APBN dan 
APBD mengalami kebocoran-kebocortan yang sangat deras. 

“Banyak pemimpin kita yang tidak mampu menjadi suri tauladan yang baik bagi 
rakyatnya, karena tolok ukur keberhasilan hidupnya diukur dari seberapa besar 
kekayaan (material finansial) yang ditimbunnya,” tandas Samad. 

Seharusnya, pemimpin berani berkorban untuk rakyat, bukan mengkorup sumbangan 
rakyat lewat pungutan pajak. 

Saling Sandera 

Sementara itu, Mahfud MD menggarisbawahi praktek-praktek mafia peradilan yang 
masih terus bergentayangan di negeri ini, kendati sudah mulai ditangani KPK. 

Korupsi menurut dia dapat dikelompokkan dalam korupsi perilaku dan moral. 
Selama ini KPK sangat mewarnai dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika 
ada pihak yang merasa terancam dan berusaha melemahkan KPK, kata dia, sesuatu 
yang wajar. 

“Upaya-upaya semacam itu harus dicegah. Kita semua wajib mendukung 
langkah-langkah KPK, agar pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan sesuai 
dengan yang diharapkan,” katanya. 

Ia kemudian menyinggung kasus Gayus si PNS Kantor Pajak, golongan III-A yang 
memiliki harta ratusan miliar. Selama tiga bulan tahanan, justru 64 hari berada 
di luar penjara. Tidak hanya pulang ke rumah, tetapi malah satu kali nonton 
kejuaraan tennis di Bali dan tiga kali bepergian keluar negeri.  “Ini tidak 
mungkin kalau tidak ada kerja sama dengan banyak oknum,” kata Mahfud. 

Oknum jaksanya jelas terlibat dengan mengatur pasal penggelapan pajak ratusan 
miliar diubah menjadi pemalsuan dokumen yang notabene ancaman hukumannya jauh 
lebih ringan. Yang menyuruh merubah pasal pelanggaran korupsi menjadi pemalsuan 
dokumen melalui tangan oknum pengacara Gayus. 

“Dalam kasus Gayus Tambunan itu, mulai oknum polisi, jaksa, pengacara hingga 
oknum hakimnya, semuanya brengsek. Mereka terbukti makan uang suap,” katanya. 

Kalau saudara-saudara nanti mendengar langsung dari Ketua KPK tentang kasus 
pengadaan simulator SIM, kasus Hambalang, kasus Waode Nurhayati sampai yang 
lain-lainnya, benar-benar itu permainan (korupsi) gila-gilaan. 

“Makanya saya bilang, sekarang ini mereka yang melakukan korupsi secara masif, 
kemudian saling menyandera. Sebab kalau ada anggota DPR atau pejabat tertentu 
diperiksa KPK, maka orang lain menjadi ketakutan karena akan menyangkut mereka 
juga. Makanya mereka yang telanjur terperiksa, mengancam akan membongkar jika 
tidak dilindungi,” tandas Mahfud. 

Menyinggung soal ‘perseteruan’ antara KPK dengan Polri, Mahfud menilai langkah 
yang dilakukan Presiden SBY sudah tepat. “Polri sudah menyatakan akan 
menyerahkan kasus simulator SIM itu e KPK. Kita tunggu saja,” katanya sambil 
membenarkan, ia menyarankan agar dilakukan dulu pilihan penyelesaian 
administrasinya agar prosesnya lancar. 

Sebab, tersangka yang sudah disidik Polri dan disidik KPK sekarang ditahan 
Polri. Sehingga, tinggal menunggu kesepakatan apakah penahanan itu dianggap 
satu paket dengan (proses penanangan penyidik) yang baru. 

“Kalau tentang Kompol Novel Baswedan, sebaiknya dibentuk tim independen guna 
benar-benar memberikan rasa adil di mata masyarakat luas,” ujar Mahfud MD 
sambil membenarkan, baik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polri, dan KPK 
tidak perlu membentuk tim sendiri-sendiri. 

KH Ahmad Hasyim Muzadi pada kesempatan itu mengungkapkan, bahwa sebelumnya saat 
ia menjabat Ketua Umum PBNU bersama Pimpinan Muhammadiyah Buya Syafii Maarif 
pernah mencanangkan gerakan pemberantasan korupsi. 

Harapannya dalam dimensi kekuasaan dan kemasyarakatan harus bersatu memberantas 
korupsi. “Kini harapan ini berada di pundak KPK. Harapannya secara bertahap 
bisa menjadi trigger gerakan semesta dalam memberantas korupsi. Sehingga 10-20 
tahun lagi bangsa ini bisa seperti negara lain dalam upaya memberantas 
korupsi,” katanya. [ARS/L-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke