Ref:  Apabila rezim berkuasa bukan saja tidak kenal tetapi juga tidak tahu 
siapa itu rakyat, maka tidak ada yang perlu diselamatkan untuk mereka yang 
disebut rakyat.

http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39864

ELASA, 15 Oktober 2012 | 195 Hits


Muh. Asdar Marwan, (Guru Besar FE-Unhas, Ketua Umum Asosiasi Doktor Ekonomi Se 
Indonesia)

Selamatkan Blok Mahakam untuk Rakyat


BLOK Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan 
rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan 
blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). 

Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, 
dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini 
sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi 
pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012 x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau 
sekitar Rp 1700 triliun!
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan 
Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa 
minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku 
selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto 
lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak 
akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan 
perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis 
Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung 
ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu Menteri Perda­ga­ngan Luar Negeri Pran­cis 
Ni­cole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di 
Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura 
saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.

Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan 
seharusnya diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan 
kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan 
kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang. 
Namun, menyimak pernyataan sejumlah pejabat pemerintah, besar kemungkinan 
Pertamina akan gagal. Kepala BP Migas R.Priyono misalnya mengatakan mendukung 
Total untuk tetap menjadi operator (7/2012).

Wamen ESDM Profesor Rudi Rubiandini meminta agar Pertamina tidak perlu bernafsu 
menjadi operator blok Mahakam, karena Pertamina tidak akan sanggup secara SDM, 
teknologi dan finansial, akibat besar dan sulitnya ladang Mahakam (13/9/2012).

Tampaknya Ironi blok Cepu yang diserahkan pada Exxon (2006) akan terulang pada 
blok Mahakam. Akibatnya, BUMN akan kembali menjadi pecundang: dikalahkan oleh 
pemerintah di negara sendiri, dan rakyat dirugikan! Oleh sebab itu, untuk 
menjamin dominasi BUMN dan mencegah kerugian rakyat, IRESS (Indonesia Resources 
Studies) dan ADEI (Asosiasi Doktor Ekonomi Indonesia) menggalang gerakan 
advokasi ini dengan menyiapkan “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat”.

Seluruh komponen bangsa diimbau untuk bergabung menjadi peserta/petitor dalam 
gerakan untuk menyuarakan tuntutan ini kepada Pemerintah dan DPR.

Tuntutan
Untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional dan sesuai dengan 
amanat konstitusi, maka pengelolaan blok Mahakam harus diserahkan kepada 
Pertamina. Namun tampaknya Menteri ESDM, Wamen ESDM dan Kepala BP Migas 
cenderung untuk kembali memperpanjang kontrak kepada asing.

Terlepas apakah sikap ketiga pejabat ini sepengetahuan dan telah direstui 
Presiden SBY atau tidak, niat buruk ketiganya harus segera dihentikan. 
Pemerintah diminta untuktidak bersandiwara dengan mengatakan mendukung BUMN, 
namun sebenarnya memihak asing. Memperlambat penetapan keputusan patut pula 
diduga sebagai upaya untuk menyingkirkan Pertamina. Oleh sebab itu pemerintah 
(dan DPR) dituntut untuk:
Pertama, memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan PP atau 
Kepmen secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012; Kedua, menunjuk dan 
mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017;
Ketiga, mengabaikan dan menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, 
termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna 
memperoleh perpanjangan kontrak;
Keempat, menjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim & 
Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh 
Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;

Kelima, meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan 20-25% saham blok 
Mahakam kepada Pertamina sejak 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total 
dan Inpex) pemilikan 20-25% saham blok Mahakam sejak 2017 hingga 2037;

Keenam, membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan 
upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 
2014, seperti terjadi pada tambang Freeport atau Blok Cepu; Terakhir, 
membebaskan pemerintah dari pejabat-pejabat dan kaki-tangan asing yang telah 
memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM 
dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa.

Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina 
merupakan penghkianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan 
mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap 
komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan 
bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.(*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke