KPK Dalam Arus Hipokrisi dan Konspirasi Politik-Kekuasaan

ADALAH kemustahilan KPK bisa melenggang aman memberantas korupsi di saat negara 
berada dalam kendali kekuasaan politik yang sepenuhnya berada di tangan 
partai-partai yang tubuhnya terinfeksi virus korupsi. Mustahil pula KPK 
terlindung aman kelanjutan hidupnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipenuhi 
oleh perwakilan partai yang selalu meneriakkan retorika anti korupsi namun pada 
waktu yang sama sebagian kadernya bergelimang suap dan korupsi. Adalah fakta 
bahwa eksistensi partai selama ini, diakui atau tidak, untuk sebagian bersandar 
kepada dana hasil korupsi. Dan, partai-partai inilah yang kini sedang 
mengayun-ayunkan nasib KPK melalui move revisi UU KPK.

[POSTER ‘KPK JANGAN SAMPAI PUNAH’, DI MEDIA SOSIAL. “Mengamati rentetan 
peristiwa yang menimpa KPK sejak awal, khususnya sejak tahun 2004 hingga kini, 
sesungguhnya KPK tak hanya dilanda arus hipokrisi dan sandiwara kekuasaan dalam 
kaitan masalah korupsi, melainkan sudah mengalami konspirasi politik-kekuasaan. 
Pemberantasan korupsi di era politik uang, adalah sesuatu yang tak diinginkan”. 
(Poster [email protected])]

Sama mustahilnya, mengharapkan KPK bisa bekerja optimal sementara ia dibentur 
kiri-kanan, sehingga kerapkali oleng, baik oleh sebagian (sesama) aparat 
penegakan hukum, tak terkecuali kalangan advokat, karena tujuan dan kepentingan 
subjektif yang berbeda. Beberapa lembaga penegakan hukum selama ini, diakui 
atau tidak, digerogoti korupsi internal. Sekaligus, penyalahgunaan kekuasaan, 
terutama korupsi dalam penanganan korupsi. Sikap tidak kooperatif, untuk tidak 
mengatakannya kesengajaan membentur, yang dilakukan Polri terhadap KPK dalam 
kaitan kasus Korupsi di Korlantas Polri, bisa dilihat dalam konteks 
ketidakbersihan internal tersebut. Dari pemberitaan pers terbaru, Tempo 
misalnya, terlontar semacam sinyalemen, tentang kuatnya sikap alert dan alergi 
Polri terhadap penanganan kasus tersebut oleh KPK. Tak lain karena sejumlah 
petinggi Polri kuatir kasus itu bisa (atau memang telah?) merambat ke atas 
sampai level Kapolri.

Benturan dan  gempuran bertubi-tubi juga senantiasa datang dari kalangan 
advokat, seperti yang antara lain terlihat dalam berbagai forum diskusi di 
televisi, forum ILC tvOne misalnya. Diakui atau tidak, sejumlah pengacara 
setidaknya dalam satu dekade terakhir telah menikmati suatu ladang rezeki dan 
bisa menjadi kaya raya melalui klien-klien pelaku korupsi. Maka seringkali 
banyak di antara mereka menjadi sangat subjektif mengenai pemberantasan 
korupsi, terbawa kepentingan. Dan bilamana kepentingan itu terusik, sadar atau 
tidak melampiaskan ‘kemarahan’, terutama kepada KPK. Meski ada kemungkinan, 
kemarahan itu belum tentu kemarahan sesungguhnya, karena makin giat KPK 
menyeret tersangka makin terbuka pula ladang rezeki. Sama yang dialami 
Kejaksaan Agung masa Marzuki Darusman, yang menghadapi situasi ‘benci tapi 
rindu’. Di masa itu penanganan kasus korupsi begitu intensifnya, sehingga para 
advokat tertentu ‘menikmati’ ‘booming’ rezeki dari
 banyaknya tersangka korupsi.

Sebenarnya, pengutaraan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, beberapa 
waktu yang lalu tentang ‘advokat korup’ ada benarnya. Hanya saja, ia ceroboh 
dan tidak cermat memformulasikan kalimat-kalimatnya, sehingga ia bisa menjadi 
bulan-bulanan empuk dan ‘kalah’ dalam debat gaya pokrol bambu. Bila Denny 
Indrayana bukan sekedar seorang aktor dalam panggung hipokrisi pemberantasan 
korupsi, semestinya ia berusaha keras kini untuk membuktikan konstatasinya 
tentang advokat korup. Pasti masih akan ada juga advokat bersih, yang sudah 
muak dengan permainan kolega-koleganya selama ini, bisa membantu membersihkan 
dunia advokat.

Dan adapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekali lagi, tetap tak bisa 
diharapkan apapun sepanjang menyangkut KPK atau pemberantasan korupsi. Ketika 
datang ke Gedung KPK beberapa hari lalu, Sekertaris Kabinet Dipo Alam, mencoba 
meyakinkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung penuh eksistensi 
Komisi Pemberantasan Korupsi. “Presiden full support KPK”, katanya. Ini semua 
seolah-olah hanya permainan di gelanggang hipokrisi, karena orang tahu 
bagaimana ‘sikap’ untuk ‘tidak bersikap’ dari Presiden SBY dalam konflik 
penanganan kasus korupsi Korlantas, antara KPK dengan Polri. Atau dalam 
menghadapi korupsi yang terjadi di tubuh partai pendukung utamanya, Partai 
Demokrat.

SEBENARNYA apakah yang dihadapi KPK saat ini? Ini perlu untuk dikaji di saat 
ada upaya revisi Undang-undang KPK dengan konotasi ingin mengerdilkan KPK, atau 
bahkan membubarkannya samasekali. Pengerdilan, karena dalam rancangan revisi 
tersebut ada usaha menghilangkan sejumlah kewenangan penting KPK. Dan bersamaan 
dengan itu ada bayang-bayang niat tersamar untuk membubarkan KPK dengan selalu 
menyebut-nyebut –maksud utamanya tentu mengingatkan– bahwa KPK hanyalah sebuah 
lembaga ad-hoc, yang dengan sendirinya sewaktu-waktu bisa dibubarkan.

Perlu diingat, bahwa KPK itu sendiri terbentuk masih dalam ‘sisa’ masa euphoria 
reformasi yang membutuhkan didengung-dengungkannya retorika pemberantasan 
korupsi. Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disetujui DPR pada 
bulan puasa 2002, di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri. Sebelum KPK 
dirancang dan kemudian diwujudkan pembentukannya, terjadi suasana gerah yang 
diakibatkan sepak terjang sebuah lembaga bernama KPKPN (Komisi Pemeriksa 
Kekayaan Penyelenggara Negara) yang gencar meneliti dan mengumumkan kekayaan 
pejabat negara maupun anggota-anggota DPR-RI. Banyak pejabat yang kewalahan 
dengan pengungkapan harta kekayaannya, menginginkan KPKPN dieliminasi. Momentum 
pembentukan KPK menjadi ‘jalan keluar’ yang tepat dan ‘kebetulan’ bagi mereka 
yang tidak senang kepada KPKN. Akhirnya, KPKPN dilebur ke dalam KPK 29 Juni 
2004.

Apa yang dialami KPKPN, dibentuk tapi lalu tidak disenangi dan dimusuhi, juga 
kemudian dialami KPK. Dalam situasi negara masih didominasi unsur-unsur korup, 
pembentukan KPK agaknya hanyalah bagian dari taktik dan kepuraan-puraan atau 
hipokrisi. Bagian dari sandiwara kekuasaan, yang seakan-akan mengikuti aspirasi 
rakyat yang menuntut pemberantasan korupsi dan tak tak percaya lagi pada 
lembaga penegak hukum yang telah ada. Akan tetapi pada sisi lain, lembaga baru 
pemberantasan korupsi yang dibentuk, diusahakan bersifat proforma saja, lemah 
dan mandul. Maka, tak henti-hentinya KPK mengalami usaha pelemahan terutama 
bila mencoba ‘nakal’.

MENGAMATI rentetan peristiwa yang menimpa KPK sejak awal, khususnya sejak tahun 
2004 hingga kini, sesungguhnya KPK tak hanya dilanda arus hipokrisi dan 
sandiwara kekuasaan dalam kaitan masalah korupsi, melainkan sudah mengalami 
konspirasi politik-kekuasaan. Pemberantasan korupsi di era politik uang, adalah 
sesuatu yang tak diinginkan.

Ada rekayasa kasus Antasari Azhar yang diyakini banyak orang melibatkan 
kalangan tingkat tinggi, ada blow-up kasus suap Chandra Hamzah-Bibit Samad 
Riyanto yang menyebabkan terobrak-abriknya kepemimpinan KPK untuk beberapa 
lama. Dan ada pula tuntutan dari anggota DPR untuk membubarkan KPK lalu 
mengembalikan tugas pemberantasan korupsi ke tangan Kejaksaan Agung dan Polri. 
Ada upaya revisi Undang-undang KPK yang kecenderungannya menghilangkan beberapa 
wewenang istimewa KPK (Namun berita terbaru menyebutkan, beberapa fraksi yang 
tadinya menginginkan revisi, kini balik haluan menolak atau menunda, ketika ada 
tekanan publik menolak revisi). Ada konflik KPK-Polri dalam soal penanganan 
korupsi Korlantas Polri. Ada penarikan penyelidik Polri dari KPK yang sengaja 
atau tidak mempersulit KPK menjalankan kegiatannya. Paling tidak, untuk membuat 
KPK mengemis-ngemis dan merasakan betapa kecil dirinya di antara lembaga 
penegakan hukum lainnya.  Ada keengganan
 persetujuan DPR untuk pembangunan gedung baru KPK dengan alasan KPK hanyalah 
lembaga ad-hoc yang bersifat sementara. Bila itu semua diakumulasikan, 
kesimpulan apa lagi yang bisa ditarik?

Kalaupun, tak ada konspirasi berat, melainkan sekedar tarik ulur kalangan 
kekuasaan politik dan pemerintahan untuk membuat KPK tak berfungsi optimal, itu 
sudah lebih dari cukup untuk menarik kesimpulan bahwa kehadiran KPK memang tak 
terlalu diinginkan. Hanya saja, karena KPK mendapat dukungan publik begitu 
kuatnya, tak ada yang berani membubarkan KPK terang-terangan begitu saja. Tapi 
mau tidak mau oleh tarik ulur tersebut, tercipta status quo yang tidak 
menguntungkan gerak pemberantasan korupsi. Ini menjadi permainan yang tak akan 
ada akhirnya bila tak ada tindakan dan political will yang jelas. Biasanya, 
lembaga yang dipermainkan seperti itu, akan berakhir bubar dengan sendirinya 
seperti yang terjadi dengan lembaga-lembaga ad-hoc pemberantasan korupsi di 
masa lampau.

BARANGKALI, mengiringi wacana hukuman mati bagi koruptor, saatnya kini publik 
meningkatkan tuntutan dan upaya, bukan hanya memperkuat KPK, tetapi 
memperjuangkan KPK menjadi lembaga permanen pemberantasan korupsi, dan 
satu-satunya. Fungsi dan tugas pemberantasan korupsi dilepaskan dari Polri 
maupun Kejaksaan Agung, untuk kemudian sepenuhnya diserahkan kepada KPK. 
Pemerintah dan partai-partai politik yang ada harus ditekan melalui momentum 
Pemilihan Umum 2014. Publik, nyatakan dan tunjukkan dukunganmu dengan kuat!
(sociopolitica.me/sociopolitica.wordpress.com)

Business Online Income
Click
http://profitclickincome.blogspot.com

Kirim email ke