Press Release tentang mengecam kekerasn oleh Polisi dalam Mogok
Nasional Buruh 
 
Kepada Yth; Rekan-rekan Media, berikut LBH Jakarta
mengirimkan press release tentang Mengecam Aksi Kekerasan  Oleh Polisi dan
Tentara Dalam Mogok Nasional Buruh.        
               
               
               
               
               
    
 
           
               
               
             Press 
Release LBH Jakarta
 
LBH JAKARTA DAN SERIKAT BURUH MENGECAM KEKERASAN OLEH
POLISI DAN TENTARA 
DALAM MOGOK NASIONAL BURUH
 
Meskipun Kepala Biro Operasi Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Chairul Noor Alamsyah menyatakan bahwa aksi mogok nasional
berlangsung lancar dan kondusif, padahal sejumlah satuan polri dan TNI memukuli
buruh yang melakukan mogok di Tangerang kemarin. Buruh Tangerang yang merupakan 
gabungan dari serikat buruh SP KASBI,
SKEP SPSI dan serikat buruh terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan TNI
di depan PT. LG Elektronik Indonesia di Tangerang yang mengakibatkan 7 orang
terluka parah terkena pemukulan, tendangan, pengroyokan serta lemparan batu
dari pihak aparat.

Aksi tersebut dimulai dengan melakukan ajakan unjuk rasa di
area Sentra Industri Legok untuk mengajak buruh yang lainnya untuk bergabung
bersama melakukan aksi. Saat buruh yang tergabung dalam massa aksi melakukan 
ajakan
unjuk rasa di depan PT. LG Elektronik Indonesia pada pukul 10.00 pagi mereka
mendapat penolakan dari pihak manajemen perusahaan dan para buruh yang ada
didalam tidak diperbolehkan untuk keluar mengikuti aksi.
 
Keadaan mulai memanas antara kedua belah pihak dan
perwakilan buruh mencoba melakukan negosiasi. Pada pukul 10.30 pihak kepolisian
mulai menembakkan gas air mata dan setelah itu menyerang massa aksi yang sedang
melakukan orasi dengan cara memukuli, menendang memakai peralatan lengkap yaitu
tameng dan pentungan. Kemudian pada akhirnya massa membubarkan diri dikarenakan
banyak terluka dan butuh pengobatan, identifikasi terakhir sedikitnya 7 orang
terluka di bagian pelipis, kepala dan kaki akibat dari pemukulan dan
pengeroyokan. Menurut Handika Febrian Pengacara Publik LBH Jakarta yang
mendatangi langsung tempat kejadian, massa aksi ketakutan karena perlakuan
represif dari pihak aparat kepolisian dan TNI, para korban yang terluka merasa
bahwa tidak seharusnya pihak aparat melakukan tindakan sekeras itu. Korban
banyak terluka di kepala bahkan sampai ada beberapa yang dijahit sampai 10
jahitan. “Dalam peristiwa
kemarin, satuan polri tidak mengikuti asas proporsionalias di mana tindakan
yang dilakukan seimbang dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.
sebab dalam peristiwa, buruh dalam keadaan tidak bersenjata dan sedang mengajak
rekan-rekannya untuk ikut mogok namun dibalas dengan pemukulan, pengeroyokan
coordinator lapangan, perampasan barang dan penembakan gas air mata.”
 
Asas proporsionalitas
penting untuk mencegah aparat menggunakan kekuatan yang berlebih dalam
menanggulangi kejahatan. “Ajakan mogok disikapi aparat dan pengusaha sebagai
sebuah ancaman keamanan sebagaimana tercermin dari pengerahan polri dan TNI di
gerbang pabrik bahkan sebelum buruh tiba di lokasi. Ajakan buruh yang dianggap
sebagai tindakan provokasi mencerminkan paradigm aparat yang masih menanggap
Mogok sebagai ancaman keamanan. Padahal mogok merupakan hak konstitusional
buruh yang dilakukan untuk mendorong kebijakan untuk kesejahteraannya. Apalagi 
mogok kali ini dilakukan untuk menghapus
outsourcing yang telah lama disampaikan buruh.” Ujar Restaria Hutabarat, wakil
direktur LBH Jakarta.
 
LBH
Jakarta dan serikat buruh juga mengecam tindakan perusahaan dan pembiaran TNI 
terhadap
praktek pengkaryaan anggota TNI sebagai petugas kemananan perusahaan.
Pengkaryaan tersebut memunculkan banyak tindakan kekerasan yang melibatkan TNI
terhadap buruh yang sedang melakukan mogok memperjuangkan. Padahal tindakan
mogok buruh merupakan tindakan rakyat sipil dalam menggunakan haknya untuk
berserikat .

Untuk
itu Kapolri dan Panglima TNI harus segera mengkoordinasikan satuannya untuk
menarik anggota dari lokasi pabrik dan melarang anggotanya untuk terlibat dalam
kontrak karya sebagai tenaga security dalam sejumlah perusahaan. Presiden dan
DPR juga harus segera menggelar pertemuan untuk menghapus ketentuan outsourcing
dalam UU No. 13 Tahun 2003.

Jakarta, 4 Oktober 2012
 
CP:
Restaria Hutabarat 0856 956 30844 Handika Febrian 0856 917 33 221.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke