Batalkan  Undang-Undang No. 38 Tahun 2008 tentang ASEAN Charter !
Kembalikan Kedaulatan Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia !

Sudah lebih dari setahun Judicial Review  Undang Undang Nomor 38 tahun 2008 
tentang Ratifikasi Asean Charter (Piagam Asean) “digantung” oleh Mahkamah 
Konstitusi (MK). Judicial Review yang diajukan oleh Aliansi Keadilan Global 
yang terdiri dari organisasi dan individu : IGJ, Infid, API, SPI, SPI, Kiara, 
FNPBI, Migrant Care, Asspuk, dan individu lainya yaitu Salamuddin Daeng, Dani 
Setiawan dan Haris Rusly tidak diproses secara maksimal oleh MK tanpa alasan 
yang jelas.
 
Asean Charter adalah perjanjian internasional pada tingkat regional ASEAN yang 
ditandatangani tahun 2007 oleh para pemimpin ASEAN di Singapura. Perjanjian ini 
merupakan landasan bagi pemberlakuan neoliberalisme pasar bebas ASEAN. Di atas 
landasan ASEAN Charter pula ASEAN melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan 
China, Korea, Jepang dan juga dengan negara dan kawasan lainnya di dunia. 
Lahirnya ASEAN Charter merupakan babak baru dalam sejarah ASEAN yang lebih 
mengarah sebagai organsiasi perdagangan bebas regional.
 
Perjanjian Internasional yang dilakukan ASEAN secara otomatis mengikat 
Indonesia sebagai anggota ASEAN. Sementara filosofi, ideologi, tujuan, dan 
mekanisme pengambilan keputusan dalam ASEAN Charter bertentangan dengan 
konstitusi Indonesia yaitu Undang Undang Dasar 1945.
 
Adapun pasal yang digugat dalam ASEAN Charter tersebut adalah padal 1 ayat (5) 
dan Pasal 2 ayat (2) huruf (n) UU No.38 Tahun 2008 tentang pengesahan ASEAN 
Charter terhadap UUD RI Tahun 1945. Kedua pasal yang jelas-jelas bertentangan 
dengan UUD 1945 tersebut adalah :
 
Pasal 1 ayat (5)
To create a single market and production base which is stable, prosperous, 
highly competitive and economically integrated with effective facilitation for 
trade and investment in which there is free flow of goods , and services and 
investment; facilitated movement of business persons, professionals, talents 
and labour; and free flow of capital.
 
Pasal 2 ayat (2) huruf n
Adherence to multilateral trade rules and ASEAN’s rules-based regimes for 
effective implementation of economic commitments and progressive reduction 
towards elimination off all barriers to regional economic integration, in a 
market-driven economy.
 
Pemerintah Indonesia sendiri meratifikasi piagam ASEAN melalui UU 38 tahun 
2008. Dengan demikian piagam ini berlaku mengikat (legally Binding) terhadap 
Indonesia. Indonesia tidak dapat keluar dari kerangkeng perjanjian ASEAN. 
Apapun yang disepakati pada tingkat ASEAN, Indonesia dipaksa mengikutinya.  
Sementara perjanjian ini lebih banyak dikendalikan oleh perusahaan 
multinasional, negara maju dan lembaga keuangan global seperti World Bank dan 
ADB.

Akibat ASEAN Charter, Indonesia menderita kerugian cukup besar hingga hari ini. 
Dalam kasus perjanjian ASEAN dengan China dalam kerangka Asean China Free Trade 
Agreement (ACFTA), Indonesia menderita kekalahan yang besar dalam ekonomi. 
Ribuan industri nasional bangkrut dan ratusan ribu orang di PHK sejak 
pemberlakuan nol tarif pada sebagian besar komoditas perdagangan sejak 2010. 
Indonesia telah menjadi sasaran impor mulai dari produk pangan, manufaktur, dan 
jasa-jasa. Proses negosiasi secara mandiri oleh Indonesia tidak dapat dilakukan 
karena piagam ASEAN mencabut kedaulatan negara RI.
 
Kenyataan inilah yang menjadi dorongan gerakan sosial Indonesia melakukan 
Gugatan Judicial Review terhadap UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam 
Asean. Gugatan pertama kali disidangkan pada tanggal 7 Juni 2011 dan telah 
menjalani tujuh kali persidangan sampai dengan tanggal 20 September 2011. Namun 
hingga hari ini MK belum juga mengeluarkan putusan tentang perkara ini.

Lambatnya putusan MK patut diwaspadai. Mengapa ?MK tidak menyadari bahwa 
rencana perdagangan bebas ASEAN sangat agresif dalam menerapkan neoliberalisme 
di ASEAN, termasuk di Indonesia. Neoliberalisme yang dipayungi melalui 
regionalisme ASEAN menjadi pintu masuk bagi modal asing untuk mendominasi 
ekonomi Indonesia. hal lain yang patut diwaspadai adalah bahwa dalam berbagai 
kasus JR UU yang berkaitan dengan ekonomi, seperti UU 25 tahun 2007 tentang 
penanaman modal dan UU Sumber daya air, UU Ketenagalistrikan, para pemohon 
telah dikalahkan secara telak. Dalam sejarahnya MK tampaknya lebih banyak 
menggunakan dalih-dalih neoliberal dalam mengalahkan para pemohon. 
 
Oleh karena itu kami mendesak MK untuk memutus segera perkara ini dan 
memenangkan pemohon dalam perkara Judicial Review UU 38 Tahun 2008 tentang 
Ratifikasi Piagam ASEAN, Sehingga dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk 
kembali berdiri diatas kedaulatannya sendiri dan tidak nenjadi ajang 
pertarungan modal internasioal melalui ASEAN. Indonesia harus belajar dari 
kasus Uni Eropa (EU), sebagai bukti bahwa regionalisme ASEAN yang meniru dari 
konsep EU adalah rencana yang membahayakan.
 
Jakarta 7 Agustus 2012
 
Pemohon Judicial Review Aliansi Keadilan Global :
 
1.       Institute for Global Justice (IGJ)
2.       International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
3.       Aliansi Petani Indonesia (API)
4.       Serikat Petani Indonesia (SPI)
5.       Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
6.       Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
7.       Migrant Care
8.       Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASSPUK)
9.       Salamuddin Daeng
10.   Dani Setiawan
11.   Haris Rusly 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke