http://www.indopos.co.id/index.php/berita-indo-rewiew/28081-ironi-negara-pantai-yang-masih-impor-garam.html

Ironi Negara Pantai yang Masih Impor Garam

Friday, 23 November 2012 08:18 


Sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang keempat di dunia, 
adalah sangat ironis ketika Indonesia masih mengimpor garam. Kebutuhan garam 
konsumsi maupun garam industri ternyata tidak bisa dipenuhi oleh petani dalam 
negeri. Kurang pedulinya pemerintah dan tudingan mafia impor garam menjadi 
salah satu penyebab minimnya kemampuan produksi garam nasional.

Permasalahan data garam nasional perlu menjadi perhatian serius pemerintah. 
Pasalnya, selama ini data jumlah produksi dan jumlah kebutuhan garam yang 
didampaikan kepada pemerintah pusat melalui asosiasi petambak garam 
validitasnya masih sangat rendah. Hal tersebut bukan karena kesenjangan, tetapi 
ditengarai lebih karena adanya kepentingan bisnis semata. 

Menurut Ketua Komite Garam PBNU, Rokhmin Dahuri, tidak tersedianya data 
kebutuhan garam industri yang diperlukan oeh perusahaan industri memungkinkan 
terjadinya penyalahgunaan impor garam yang merembes pada pasar garam nasional. 

”Seharusnya, ketersediaan data jumlah perusahaan yang membutuhkan garam 
industri, jumlah ton garam industri yang dibutuhkan, dan jenis kebutuhan garam 
industrinya akan memungkinkan pemerintah untuk mengetahui total kebutuhan garam 
untuk industri dan memudahkan untuk menciptakan teknologi produksi garam 
tersebut berikut desiminasinya,” 
ungkap Rokhmin, di Gedung PBNU, (22/11). 

Ia menerangkan, hasil pengamatan menunjukkan banyak asosiasi atau koperasi 
petambak garam di berbagai daerah didirikan bukan untuk membela kepentingan 
petambak, melainkan agar memperoleh kuota serap produksi (DO).

”Perusahaan garam menjadikan asosiasi tersebut sebagai mitra, bukan 
dalam pengembangan usaha tetapi sebagai taming dari kritik keras masyarakat 
petambak kepada perusahaan itu. Terbukti, data serap produksi garam dari 
perusahaan yang sidampaikan melalui asosiasi melebihi data produksi garam di 
wilayah tersebut,” urainya. 

Rokhmin mengatakan, kacaunya data produksi garam menyebabkan berbagai regulasi 
yang diterbitkan pemerintah mejadi tidak efektif. Ia mencontohkan, regulasi 
penghentian impor garam satu bulan sebelum musim panen dan dua bulan setelah 
musim panen tidak berlaku efektif. Padahal, secara konseptual kebijakan 
tersebut sangat membantu mendongkrak harga garam rakyat di musim panen raya. 

Melalui usaha dan rencana yang terrganisir, PBNU berupaya untuk mengajak semua 
komponen bangsa mewujudkan indnesia yang mandiri dan 
sejahtera dengan optimalnya pengelolaan sumber daya laut dan pesisir 
khususnya untuk garam. Explorasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan, 
keberpihakan untuk kepentingan rakyat, sistem tata niaga yang berkeadilan. 

Oleh karena itu, pihaknya membentuk Asosiasi Petambak Garam Nusantara ASPEGNU) 
yang merupakan wadah aspirasi dan kegiatan usaha serta pemberdayaan petambak 
garam seluruh Nusantara memiliki. Ia meyakini, asosiasi tersebut memiliki peran 
strategis untuk mewujudkan kesejahteraan petambak melalui kegiatan usahanya, 
yaitu produksi, pengelolaan, pengemasan, dan pemasaran garam rakyat. 

“Melalui kesepakatan pembelian garam rakyat, diharapkan mampu mewujudkan 
langkah bersama seluruh pemangku kepentingan garam, baik pihak petani garam, 
pelaku industri dan pemerintah demi tercapainya swasembada garam serta sebagai 
bentuk langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petambak garam rakyat,” 
ujarnya. 

Ketua PBNU, Mochammad Maksun Machfoedz mengatakan, swasembada enam komoditas 
startegis yaitu beras gula jagung kedelai dan daging sapi, yang dicanangkan 
pemerintah hingga 2014 mendatang nampaknya masih jauh dari harapan. 

Dalam hal swasembada garam, ia mempertanyakan kenapa pemerintah masih harus 
membeli (impor). Padahal, beberapa bulan terakhir produksi garam rakyat telah 
meningkat, hal itu sejalan dengan pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan 
(KKP) bahwa produksi garam 2012 telah melampaui target kebutuhan nasional. 
“Artinya, jika selama ini hasil produksi petani garam di indonesia mencapai 1,2 
juta ton, berarti sudah lebih dari itu. Tapi kenapa sampai sekarang juga masih 
impor,” tanyanya, heran. 

Karena itu, Maksun berharap Aspegnu dapat berkontribusi secara maksimal dalam 
ikut serta mensejahterakan rakyat dan memenuhi kebutuhan perusahaan garam 
industri. “Saya sangat berharap, kedepan Aspegnu bisa memberikan manfaat kepada 
masyarakat luas, termasuk warga nahdliyin,” harap Maksun.

Wakil Komisi Kelautan dan Perikanan Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Khaeron, 
mengatakan pada 2011 kebutuhan garam nasional mencapai 3,3 juta ton. Kebutuhan 
itu terdiri atas kebutuhan garam konsumsi 1,5 juta ton dan garam industri 1,8 
juta ton. Di lain pihak, produksi garam nasional baru mencapai 1,11 juta ton.

"Kita masih impor garam konsumsi 923.756 ton dan garam industri 1,7 juta ton," 
kata Herman. Padahal, potensi pengembangan garam nasional cukup besar yang 
tersebar di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara 
Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. 

Terkait masih adanya impor garam, menurut pemerintah, salah satunya karena 
harga yang tidak berpihak. "Untuk harga garam di tingkat petambak memang sangat 
dipengaruhi oleh pengepul. Hal itu tidak bisa dipungkiri, karena harga di 
lapangan sangat berbeda hingga garam sampai di tangan pengusaha besar," jelas 
Sudirman Saad, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP, saat 
dihubungi melalui telepon selularnya tadi malam (22/11). 

Padahal, sebenarnya per 1 Juli 2012 pemerintah sudah menetapkan tidak ada lagi 
impor garam konsumsi, karena garam lokal sudah cukup. Tercatat, kebutuhan garam 
nasional itu  3,3 juta ton, yang terdiri dari 1,5 juta ton untuk konsumsi, dan  
1,8 juta garam industri. 

Sedangkat produksi garam nasional sudah mencapai 2,3 juta ton yang terdiri dari 
garam rakyat dan produksi PT Garam. Artinya, untuk garam konsumsi seharusnya 
sudah melebihi dari kebutuhan. "Untuk garam industri kita memang belum 
produksi. Artinya, garam industri masih impor semua," aku pria asal Sulawesi 
Selatan itu. 

Revitalisasi lahan garam menjadi langkah konkrit pemerintah menuju swasembada 
garam. Dua bidikan pemerintah dalam swasembada, 2012 menjadi target swasembada 
garam konsumsi, dan 2014 swasembada garam industri. 

Kenapa masih ada impor garam konsumsi? Sudirman menjabarkan, akurasi data yang 
ada di gudang importir tidak transparan. Awalnya pertimbangan memberikan izin 
impor lantaran sisa impor tahun sebelumnya diprediksi hanya mampu memenuhi 
kebutuhan sampai Maret 2012. 

Untuk mencapai Juli, kebutuhan  tidak mampu. Sementara produksi dalam negeri 
itu baru mulai Agustus, yang artinya Januari-Juli tidak ada produksi. Dengan  
kalkulasi kebutuhan 120.000 ton per bulan sampai maret.  Pemerintah memutuskan 
memberikan izin untuk mengantisipasi kebutuhan April-juli dengan tambahan 500 
ribu tom tambah cadangan. "Rekomendasikan atau izin impor itu ada, karena belum 
ada produksi di April-Juli Persoalan kita setelah izin impor direalisasi, masih 
sisa stok di gudang," tegas Sudirman.

Artinya pendataan estimasi kebutuhan garam belum terlalu akurat, karena 
harusnya sudah habis ternyata masih ada stok. "Per Juli lalu sudah tidak boleh 
lagi ada impor garam konsumsi, karena sudah ditetapkan Agustus panen raya," 
tandasnya. (ris/tir/nel)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke