http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/11/dugaan-korupsi-dana-dak-pendidikan_19.html
Sehubungan dengan lelang pengadaan:
1. nama paket     : Pengadaan Alat Pendidikan IPA, Matematika, IPS SMP DAK 2011 
2. kode lelang     : 415116
3. Satker            : Dinas Pendidikan 
4. Pagu              : Rp 1.088.000.000,00 
5. HPS               : Rp 1.057.388.700,00 
Nama Pemenang: CV ASHKAF
Alamat               : JL KUPANG JAYA A2/74 SURABAYA
NPWP               : 02.054.272.6-604.000 
Harga Penawaran: Rp 913.550.165,00 

Dengan ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1.
 Mohon diperiksa kembali, apakah pemenang memang memenuhi spesifikasi 
dan syarat yang tertuang dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2011 dan 
syarat dalam dokumen lelang (RKS). Jika tidak bisa memenuhi spesifikasi 
maupun syarat yang ditentukan dalam RKS, tentunya PPK (Pejabat pembuat 
Komitmen) dan PA (Pengguna Anggaran) harus menggunakan wewenangnya 
sebagaimana ditentukan dalam Perpres 54 2010 beserta perubahannya, yakni
 mengembalikan dokumen lelang kepada panitia/ pokja, agar dilakukan 
evaluasi ulang dll langkah yang memang diatur dalam Perpres 54 2010 
beserta perubahannya

2. Hal ini kami sampaikan karena pemenang 
yakni CV Ashkaf tersebut, syarat2 maupun kelengkapan dokumen, produsen 
beserta barangnya  adalah sama persis dengan CV. Cahaya Anugerah yang 
menawar dengan harga Rp 898.722.000
Kenapa yang dimenangkan adalah CV. Ashkaf yang penawarannya lebih mahal?
Karena
 dokumen dan barang antara CV Cahaya Anugerah & CV Ashkaf adalah 
sama persis harusnya yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV Cahaya 
Anugerah.

3. Akan tetapi CV Cahaya Anugerah ternyata 
dinyatakan gugur karena tidak bisa memenuhi syarat tertentu yang 
dinyatakan pada RKS, padahal domumennya sama persis dengan CV Ashkaf. 
hal ini tentunya mengherankan, jika CV Cahaya Anugerah dinyatakan gugur karena 
alasan Surat
 uji kelayakan dari lembaga pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik
 dan tenaga kependidikan ( P4TK ) tidak sesuai dengan persyaratan,
 maka tentunya CV Ashkaf seharusnya juga dinyatakan tidak memenuhi 
syarat dan gugur, karena dokumen CV Cahaya Anugerah & CV Ashjaf adalah sama 
persis karena mendapat 
dokumen dan barang dari produsen yang sama, yakni dari produsen alat peraga CV. 
Wardana & Group.

4. Maka makin kuat 
adanya dugaan rekayasa dalam lelang ini, karena sudah santer informasi 
bahwa panitia serta dinas pendidikan telah dibayar oleh CV Ashkaf. 
Karena sebelum lelang diumumkan saja pemilik CV Ashkaf sudah gembor 
bahwa dia adalah yang akan dimenagkan oleh panitia dan dinas pendidikan 
Jombang, karena katanya dia sudah memberi imbalan sejumlah uang sebelum 
lelang dimulai, maka dengan segala cara dipstikan panitia dan dinas 
pendidikan Jombang akan memenangkannya. Bahkan sehari sebelum lelang 
diumumkan, dia sudah tahu info kapan lelang diumumkan dengan menyatakan 
bahwa lelang akan diumumkan besoknya, dan ucapan Chairul pemilik CV 
Ashkaf ini betul2 terbukti.

5. Untuk itu berdasar uraian tersebut
 diatas, makakami menghimbau agar dilalukan evaluasi ulang dan CV Cahaya
 Anugerah yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, jika panitia lelang 
dan dinas pendidikan kabupaten Jombang tidak ingin menuai masalah hukum.

Hormat kami
Kelompok Kerja Advokasi Pengadaan Lembah Brantas
Koordinator - Enggo Waskito

Note Red:
Untuk info yang seimbang bisa menghubungi:
1. Kepala Dinas Pendidikan Jombang
    Bpk. Muntholib HP: 08123157325
2. PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan ini
    Bpk. Djulaini HP: 08563450400 ; 085646345767
3. PPTK (pejabat pelaksana teknis) pengadaan ini
    Bpk. Rofiq HP: 081335888899

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke