Masalah MK Dalam Penafsirkan Pasal 33UUD 45 Terkait SDA Gas

by @SetiartoDidi

Putusan MK yg penuh masalah, baik formil, materil maupun dampaknya.... 
Rujukan:UU MK, Putusan MK dan Bahan Presentasi DR Akil Muchtar di DPP 
Golkar.... 
Ulasan ini pendapat pribadi dlm rangka memberikan pemahaman kepada 
Publik/Rakyat Indonesia versi orang yg berkarya di industri migas...

MK dalam pertimbangan putusannya menekankan Pasal 33UUD pada frasa "sebesar 
besar nya untuk kemakmuranRakyat".... Penekanan pada frasa tersebut merupakan 
pendekatan baru dlm tafsir pasal 33UUD 45, yg biasanya menekankan kepada 
kedaulatan negara dan Penguasaan oleh Negara. Sebuah pendekatan yg perlu untuk 
dikaji secara kritis dan 
mendalam. MK menyatakan agar frasa itu terwujud, maka Pengelolaan oleh 
negara atas SDA migas dilakukan pada tingkatan pertama (langsung), 
artinya negara harus melakukan eksplorasi dan Eksploitasi sendiri...dari 
pernytaan ini terlihat dgn jelas tingkat pemhaman para hakim tsb yg 
rendah atas industri hulu migas.... Tidak ada satu negara pun yg mau 
berkorban (menanggung resiko eksplorasi) baik Pemerintah ataupun NOC 
(BUMN) untuk melakukan eksplorasi, Diseluruh belahan dunia, selalu pola 
yg dibangun adalah negara tuan rumah (host country) mengundang investor 
yg mau/siap menanggung risk. Pola yg biasa dilakukan adalah dengan model 
Konsesi, Joint Venture, PSC atau Service Contract. Dengan 4 pilihan 
menu inilah masing2...

Negara memilih model yg 
sesuai dengan kondisi dlm negeri masing2. Pola2 tsb menunjukan kepada 
kita bahwa tdk ada satupun negara Di dunia ini yg melakukan eksplorasi 
dan ekploitasi secara langsung, karena memang sangat beresiko 
(finansial). Sebagai contoh Resiko ekplorasi yg sangat besar di Selat 
Makasar, dimana pemain2 besar di hulu migas harus rela kehilangan 1,6 
billion US dollar dlm Melakukan pencarian minyak di selat tsb. Dapatkah 
kita bayangkan, bagaimana jd nya negeri ini jk berpegang kepada tafsir 
MK, akan.... Berapa juta lgrakyat Indonesia gak bisa sekolah, sakit dan 
mengalami problem sosial lainnya, karena 
APBN digunakan untuk mencari minyak. Negara dengan sumber daya yg 
berlimpah sekalipun seperti Qatar, Libya, Venezuela, Irak dll tidak 
pernah melakukan perbuatan konyol seperti ini. Semua menyadari bahwa 
resiko harus dikelola. Pengelolaan dgn cara membebankan resiko pencarian 
(eksplorasi) ke Investor. Ini bukan persoalan negara tuan rumah tidak 
punya teknologi, uang ataupun sdm. Karena semua bisa disediakan secara 
mudah... Kata kuncinya disini adalah pengelolaan resiko. Cari migas 
bukan seperti mencari air, selain mudah biayanya sangat murah. Cari 
migas  Yg berada di perut bumi dengan kedalaman ribuan feet membutuhkan 
ilmu, teknologi dan KEBERANIAN menanggung resiko. Cari migas seperti 
Pergi bermain ke kasino, para penonton hanya melihat orang dapat Jack 
Pot, tp tidak pernah melihat kalau orang tsb sdh sering kalah. Sindrom 
Jack Pot inilah yg saat ini bersemayam di sebagian dari kita. Kita hanya 
melihat investor sukses dpt migas, kita tdk pernah tau. Kalau investor 
tsb sdh berkali2 gagal dan sdh ratusan juta dollar hilang. Selain itu 
ada jg sindrom merasa KAYA. Ini adalah sebuah...

Masalah mendasar di negeri ini. Karena merasa KAYA (rumangsa sugih), 
timbul sebuah pendekatan "ya...cari dan oleh sendiri saja, mengapa 
Berbagi, kan lebih besar dapatnya kalau kita cari dan kelola sendiri, 
tidak harus bagi2 dgn Investor", sebuah pendekatan yg absurd.... Ya 
kalau ketemu migasnya, kalau gak ketemu bagaimana? FYI, cadangan migas 
Republik hanyalah 0.3% dari cadangan dunia, kita sdh tak cantik lagi, 
sdh tak sexy lagi (tp kita punya prilaku seakan2 kita masih cantik dan 
sexy/wis ora ayu kemayu). Cari cadangan migas

Saat ini tidak seperti tahun 1890 atau 1945 dimana minyak keluar sendiri dari 
perut bumi Republik, gak ada lagi Minas Field, Duri Field, !adak 
Field dll yg pencariannya relatif mudah, saat ini perlu dana yg sangat 
besar untuk mencari dgn resiko tidak ketemu migas.... Singkat cerita 
apakah bisa kita nalar putusan MK yg menyatakan bahwa Frasa sebesar2nya 
untukrakyat diartikan harus cari sendiri migas?. Sehingga lahir sebuah 
kesimpulan bahwa strukturUU 22/2001 itu tidak menciptakan kesejahteraanrakyat 
yg sebesar2nya sehingga inkonstitusional. Jawabanya adalah TIDAK, putusan 
itu ngawur! In addition to that, sejak kapan MK menjelma menjadi BPK, 
KPK, Akuntan, Ekonom, sehingga Bisa memberikan penilaiaan sesuatu 
efisien atau tidak. 1. Apakah hakim2 itu mempunyai kapasitas keilmuan?2. Apakah 
sdh dibandingkan Dengan praktik di negara lain atau setidak2nya 
praktik di negeri sendiri. Apakah 300 T dari migas, plus pajak dan 
multiplayer efek lain

Masih dianggap tidak cukup memaknai sebesar2nya untukrakyat? Jika saya ditanya 
apakah kamu sebagairakyat sependapat dng simpulan MK. Soal frasa pasal 33UUD 45 
yg diartikan sebagai negara harus melakukan langsung pencarian dan pengelolaan 
migas? Sebagairakyat Indonesia. Yg kebetulan mencari nafkah dari Industri ini, 
saya jawab NO, it does 
not make sense as well as they don't have capacity to decide, This 
scheme efficient or not, since they are a lawyer not accountant or 
economist. That is all brother and sister for first brief lesson

Putusan Pasal 33UUD 45 MK Terkait BP Migas Yang Membingungkan

Diatas sdh tersampaikan bagaimana MK memaknai Pasal 33UUD 45 yg menekankan pada 
frasa "sebesar2nya u/ kemakmuranrakyat". Yg diartikan secara "polos" negara 
harus mengeusahakan/mengelola langsung SD Migas agar tafsir tersebut tepat, 
berbagi HARAM!

Kemarin sdh terbantahkan bahwa tafsir yg "polos" tsb tidak umum di 
dunia ini/aneh! Tak satupun negara di dunia ini yg mau mengorbankan 
Anggarannya untuk mencari cadangan migas, karena memang beresiko 
(exploration risk), cari migas tdk seperti cari air, sehingga pola yg 
Dikembangkan di negara manapun adalah kerjasama dengan investor yg siap 
beresiko dgn 4 jenis model (konsesi,JV,PSC or service contract). Dengan 
demikian tafsir yg "polos" tsb menjadi aneh!

Pagi ini kami akan berbadi soal ke"polos"an kedua yg hakim2 MK lakukan...

MK said sejak BPMIGAS ada terjadi inefisiensi atau berpotensi 
inefisiensi, dan karenanya mahkamah berketetapan BPMIGAS 
inkonstitusional. Sebelum DR Akil Muchtar menyampaikan pemikirannya ttg 
apa dibalik putusan ini, timbul tanda tanya besar di benak kami!

Pertama : sejak kapan inefisiensi menjadi kategoriUU menjadi inkonstitusional?,
kedua    : apakah hakim2 yth tsb mempunyai kapasitas hukum

Dan pengetahuan untuk menyatakan sesuatu efisien atau tidak (setahu 
kami, fak hukum tdk mendidik mahasiswa ke arah sana). Sejak kapan. 
Hakim2 MK menjadi akuntan, BPK, KPK, Kepolisian dll yg dapat menilai 
sesuatu efisien atau tidak?, ketiga: apa yg menjadi tolok ukur Hakim2 
yth tsb dalam menguji sesuatu efisien atau tidak. 3 buah pertanyaan ini 
mengisi pikiran dan rasa penasaran u/ menemukan jawab Infesiensi adalah 
kategori u/ inkonstitusional telah secara cerdas diulas oleh Prof 
Hikmahanto Juwana SH LLM Phd. Intinya beliau bingung

Hakim2 
yth adalah sarjana hukum yg punya bekal kompetensi hukum, bukanlah BPK, 
KPK atau aparat penegak hukum jg telah diulas dgn cerdas Oleh Prof 
Hikmahanto Juwana SH LLM Phd, yg intinya beliau mengatakan hakim2 MK tdk
 punya kapasitas untuk melakukan penilaian sesuatu Itu efisien atau 
tidak! Mengenai tolok ukur para hakim2 tsb menilai sesuatu efisien atau 
tidak (yg mana secara kapasitas sdh ngawur). Ijinkan kami membedahnya! 
DR Akil Muchtar dlm presentasinya di DPP Golkar mengatakan bahwa BPMIGAS
 dinilai inefisiensi karena 3 hal...

Pertama: sejak adanya 
BPMIGAS, sumbangan Migas ke APBN turun! Yg beliau tampilkan dalam 
presentasinya adalah % (persentase) bukan Rp!. Statement "polos" ini 
menjadi aneh bagi kami! Bukankah itu sebagai sebuah keberhasilan buat 
negara? Dimana % sumbangan fosil berkurang?. Bukankan pak Harto sdh 
menggalakan ekspor non migas sejak awal 1990, dan ketika setoran PAJAK 
menjadi dominan, artinya % kegiatan Non migas berkembang pesat? Apakah 
keberhasilan negara mengurangi ketergantungan APBN dari dana Fosil 
diangap sbg kegagalan/inefisiensi?. Apakah lantas "kegagalan" menurut 
hakim2 itu karena sejak ada BPMIGAS? Kami melihat ada logika yg 
melompat2 di sini. Fakta itu sebagai Sebuah keberhasilan Pemerintah 
dianggap sebagai kegagalan/inefiensi, plus itu karena ada BPMIGAS! Aneh 
bin ajaib, tdk ada logikanya!!!

Setoran PAJAK menjadi 
mendominasi sumber APBN karena 2 hal, aktifitas non migas bertumbuh 
(kebun, jasa, pariwisata dll) dan dari Dari aktifitas migas sendiri (u/ 
diketahui aktifitas hulu migas menyumbang lebih dari 200 T untuk Pajak, 
baik langsung maupun dari Kegiatan pendukung, service company (vendor), 
jasa, barang dan tentunya penggunaan SDM. Dari point ini terlihat hakim2
 MK mengambil Sebuah kesimpulan dari data yg dangkal dan dengan 
penalaran yg dangkal pula, sehingga dihasilkan kesimpulan yg "POLOS"!

Kedua: hakim2 MK mengatakan: sejak ada BPMIGAS kontribusi ekspor 
gas/LNG atas PDB berkurang darai 39 % menjadi 19%! Lucu bin aneh!. 
Kenapa lucu? Bukankan MK sendiri di tahun 2005 ketika JRUU Migas pertama kali 
telah memutuskan bahwa gas untuk domestik diutamakan?. 
Bukankan Pemerintah dan kalangan dunia usaha mendorong penggunaan gas 
untuk kebutuhan domestik? Bukankan tiap hari BPMIGAS babak belur. 
Berusaha sekeras2nya untuk menyediakan pasokan ke pasar dlm negeri? 
Bukankah fakta bahwa di tahun 2001 pasokan domestik hanya 1500 mmcfd. 
Dan saat ini sdh menjadi 3500 mmcfd sebagai sebuah 
keberpihakan/kepatuhan kepada amanah publik (keberhasilan)? Lantas 
mengapa sukses. Ini dituding sebagai dasar inefisiensi? Apakah karena 
ada opini KURTUBI yg selalu menggembar2kan karena BPMIGAS ada, negara 
tdk Berdaulat, karena tdk bisa mengalihkan penjualan LNG dari Fujian 
Cina ke PLN sehingga PLN harus rugi 36 T? Apa karena opini sesat ini?. 
Kalau Ya, tentu sangat memprihatinkan! Dan sepertinya jawabanya Ya, ref. 
Tulisan Mahfud MD di Sindo. FYI: Train 1 dan 2 Tangguh pada th. 
2002-2003 pernah menawarkan LNG ke PLN, nama programnya LNG to Java, tau apa 
hasil akhirnya? PLN menolak dgn alasan harganya MAHAL!. Mahal kata 
PLN, karena membandingkannya dengan harga gas dari Laut Jawa yg hanya 
1,8 dollar per mmbtu, LNG tangguh 2,5 Dollar per mmbtu. Karena penolakan ini 
akhirnya LNG Train 1 dan 2 Tangguh dijual ke Luar Ngeri. Dan tahun 
tweeps semua saat ini PLN beli LNG dari NR dgn Harga 17 dollar per 
mmbtu? Apakah kesalahan perencanaan di PLN terus ditimpakan ke BPMIGAS? 
Kami dlm sebuah kesempatan bertemu dan Berdiskusi dengan KURTUBI ttg hal ini, 
and you know apa respon dari dia? Siapa Dirut PLN waktu itu? Harus diaudit itu, 
kenapa ditolak ?. Terlihat sekali DR ini kehilangan fokus 
dan miskin data tp berpendapat! Saya tambahkan ke MR K (begitu kami 
menyebutnya), anda tau yg lain? Taukah anda PLN bertele2 dan pada 
akhirnya tidak jd mendapatkan 400 MMCFD gas dari Corridor Block di 
Sumatera? Yg saat ini gas Tersebut jd milik PGN dan dengan harga hanya 
1.8 dollar per mmbtu? Taukah ada pada akhirnya PLN beli dari PGN dengan 
harga berlipat2?. MR K menjawab, TIDAK TAHU, dan malah menyalah2kan PLN 
untuk minta diaudit! Kami lantas bertanya ke beliau "lantas apa salah 
BPMIGAS"?. MR K hanya terdiam dan diakhir diskusi sore itu dia bilang 
"kalau gn caranya, you saja yg masuk TV wkwkwkwk" lucu bener MR K ini ya Tentu 
kita bertanya, bagaimana bisa sebuah keberhasilan dianggap 
inefienesi (pasokan domestik gas bertambah) dan orang yg tak up date 
Akan informasi dijadikan rujukan dalam menilai "SEJAK ADA BPMIGAS bla 
bla bla..." Dangkal bukan? "Polos" bukan? Bukan2, bukan?

Ketiga: tingkat kepatuhan BPMIGAS atas PBI 13 (Peraturan BI)/Devisa 
Hasil Ekspor rendah, yg lain tinggi. Ada 2 masalah di sini!. Hakim MK 
tidak bisa membedakan antara BPMIGAS dan Kontraktor PSC. Kedua: BPMIGAS 
bukan aparatur penegak hukum, BI sebagai issuer PBI Lah yg punya 
kompetensi menegakan PBI 13. Apakah lantas BPMIGAS berdiam diri atas 
kengeyelan KPS2 tsb? Jawabannya tidak. BPMIGAS melalui Cara dan 
kpmpetnsi yg dimilikinya telah memaksa KPS2 tsb mematuhi PBI 13, tp 
sekali lg BPMIGAS bukan BI/Penegak Hukum, lantas apakah Masih adanya KPS
 yg belum patuh kesalahan ditimpakan ke BPMIGAS? Sehingga disimpulkan 
BPMIGAS inefsiensi? Cara mengambil kesimpulan dari Mana ini? Faktanya 
apa? Analisanya apa? Kesimpulannya entah kemana?

Dari 
paparan tsb di atas, semakin terlihat bahwa putusan telah dibuat dengan 
data, analisa dan kesimpulan yg dangkal! Inefisiensi=inkons. 
Inefieensi=%migas ke APBN turun, inefisiensi=jualan ekspor LNG turun, 
inefieiensi=bpmigas gak patuh PBI 13! Jujur kami katakan. Kami BINGUNG, 
sebagairakyat dan pembayar pajak Kami BINGUNG! Kegagalan bernalar harus 
ditanggungrakyat Indonesia! Adilkah?

Besok kita lanjutkan yg Ketiga ya...terima kasih! Salam Merdeka!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke