http://jurnalh.blogspot.com/2012/12/korupsi-dana-pendidikan-lumajang_959.html
Korupsi Dana Pendidikan Lumajang Terlupakan, Maka Sekarang Berani Langgar 
Pemalsuan Hak Cipta ( Pudak Scientific Dalangnya ??? )


Kelompok RANU LUMAJANG melaporkan, karena adanya persoalan hukum antara mafia
pendidikan Liauw Inggarwati dan distributor buku PT Bintang Ilmu (Berita
terlampir), hal ini membuka pula kasus di Lumajang.



Bahwa pengadaan buku dan alat peraga di Lumajang tahun 2010, yang dibiayai oleh
dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, sampai saat ini buku SD & SMP dan
alat peraganya yang dikirim memang kurang sekitar 20%, tapi dibuat laporan
seolah2 sudah lengkap 100%, dan sudah dibayar lunas.



Hal ini sudah ada LHP dari BPK, dan sudah dikenakan denda sesuai apa
yang dituangkan dalam rekomendasi BPK, sebagai denda keterlambatan.



Ternyata persoalan belum selesai, karena sampai saat ini barang yang tadinya
dinyatakan terlambat, sampai saat ini (tahun 2012) belum dikirim. Hal ini
ternyata merupakan kesengajaan mengurangi jumlah barang yang dikirim dengan
maksud agar bisa korupsi. dengan tetap menerima pembayaran tapi tidak mengirim
barang.

Jadi dalam hal ini ada pembelian fiktif.



Ini terungkap, karena adanya permasalahan hukum sebagaimana tersebut diatas.
karena Liauw Inggarwati dilaporkan oleh distributornya agar membayar barang
yang telah dikirimkan ke Lumajang. Tapi Liauw tidak mau membayar. Mungkin Liauw
inggarwati mau membayar kalau jumlah pembayaran dikurangi sesuai barang yang
dikirim, dimana rencananya memang 20% barang yang tidak dikirim untuk sekolah2
di Lumajang itu akan dikembalikan pada distributor. Mungkin distributor
keberatan karena tadinya pesan barang dan sudah dikirim, kok tiba2 ditengah
jalan yang 20% barang itu akan dikembalikan. Distributor akhirnya melaporkan
hal itu ke polisi, karena ternyata Liauw Inggarwati juga tidak membayar seluruh
barang itu, bukan cuma tidak mebayar 20% barang yang rencananya akan
dikembalikan.



Kenapa mengurangi jumlah volume barang? infonya hal ini selain karena kebiasaan
Liauw Inggarwati dalam semua pekerjaaan selau demikian, di Lumajang infonya
menurut Liauw Inggarwati karena Bupati Lumajang melalui adiknya, juga
menyarankan demikian, sehingga dengan itu ada yang bisa dikorupsi secara
berjamaah.



Maka untuk itu, kita berharap anggota DPRD segera turun ke lapangan untuk
memeriksa ke sekolah2 penerima bantuan buku & peraga yang pelaksanaannya di
tahun 2010. Sehingga diperoleh data berapa persen barang yang dikurangi. Dan
dengan itu memberi rekomendasi pada dinas pendidikan untuk meminta pada
Liauw Inggarwati agar mengembalikan uang negara yang berasal dari kas daerah
pemerintah kabupaten Lumajang, sebesar barang yang tidak jadi dikirim.

Ingat bahwa BPK tahun lalu rekomendasinya adalah pembayaran denda
keterlambatan, bukan pembayaran denda/ pengembalian uang terhadap barang yang
dikurangi jumlahnya.



Hal ini dimaksudkan agar dinas pendidikan tidak kena masalah hukum, yakni
pembelian fiktif. Karena mereka tidak berdaya dan hanya menjalankan perintah
adik Bupati.

Contoh nekat dari tindakan dinas pendidikan karena tekanan adik bupati tersebut
adalah, bahwa pengadaan alat peraga SMP di tahun 2010 saat itu menunjuk 
penyedia barang yakni PT.
Damata Sentra Niaga yang sedang dalam masa blacklist oleh KPPU Jatim, karena 
melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli.



Pelanggaran Hak Cipta & Merk, Pudak Scientific Dalangnya ???
Dan pada tahun 2012 ini, tekanan oleh Bupati melalui adiknya tersebut, ialah
memaksa pada dinas pendidikan agar pada pengadaan alat peraga SD memilih Liauw
Inggarwati sebagai penyedia barang. Hal ini bisa dilihat meski sudah ada protes
dari CV Wardhana Group yang melaporkan bahwa penyedia yang ditetapkan sebagai 
pemenang adalah
memakai alat peraga dengan Hak Merk & hak Cipta Palsu, tapi panitia pengadaan
dan dinas pendidikan tidak menanggapinya dengan baik, dengan hanya berbekal
surat dari  pudak scientific sebagai pemberi dukungan pada perusahaan yang
ditetapkan sebagai pemenang, bahwa surat tentang Hak cipta & Merk atas nama 
pudak akan disusulkan kemudian maka untuk pengadaan sekarang karena tidak punya 
hak cipta & merk maka memang untuk sementara dilampirkan hak cipta & merk dari 
produk lain, kenapa dinas pendidikan berani menetapkan pemenang itu sebagai 
penyedia barang.
Padahal penyedia barang yang lain telah mempunyai hak
cipta dan hak merk sendiri, malah disisihkan dengan alasan yang mengada2.



Sebagai catatan pada pengadaan alat peraga ini dipersyaratkan adanya hak
 cipta dan merk.
sedangkan pemenang yang mendapat dukungan dari pudak scientific, 
ternyata banyak alat peraganya yang beridentitas pudak scientific tapi 
hak cipta dan merknya milik
perusahaan lain. kenapa nekat ini yang dipilih? berarti ada dugaan kerjasama 
atau dalam UU monopoli no.5 tahun 1999 ada dugaan terjadi persekongkolan 
vertikal.
 Bagaimana nantinya kalau nanti ada masalah hukum karena hak cipta &
 hak merk ini? karena saat ini sedang ada gugatan pada hak cipta & 
hak merk yang dipakai secara tidak sah tersebut oleh para pemiliknya 
yang sah.



Dan meski perusahaannya bukan atas nama Liauw Inggarwati, tapi perusahaan itu
hanya dipinjam dan dibawa oleh orang2nya Liauw Inggrawati yang bernama Rony dan
Marno, sedangkan Liauw Inggarwati bersembunyi dibelakang, karena dia sedang
dikejar2 oleh distributor karena laporan penggelapan dan mananya sudah cemar
diberbagai kabupaten, karena menyebabkan banyak pejabat didaerah masuk penjara.



Adik bupati berkomunikasi dengan Rony dan marno yang sebenarnya hanyalah
pegawai/ anak buahnya Liauw Inggarwati. dan kabarnya Bupati dan adiknya telah
menerima uang 500juta dari Rony & Marno, agar pekerjaan ini diberikan pada
perusahaan2 yang dibawa oleh Rony. Maka dengan nekat dinas pendidikan dan
panitia pengadaan memilih perusahaan tersebut sebagai penyedia barang.



Selain pengadaan peraga, di tahun 2012 juga ada pengadaan TIK (komputer) yang
dibiayai DAK pendidikan, bisa dilihat yang ditunjuk sebagai penyedia barang
adalah yang menawarkan spesifikasi yang tidak sesuai dengan permendiknas, maka
bisa dilihat nantinya, jelas akan berhadapan dengan hukum. Ini semua karena
intervensi bupati melalui adiknya.



Selain itu, Bupati dan adiknya, berdasar info dari Rony, sudah juga mendapat
uang, agar pengadaan buku yang akan diadakan tahun 2013, agar diatur dan rony
serta Marno sebagai penyedia barangnya. maka bisa dipastikan nanti buku2nya
akan diberi yang kualitasnya tidak sesuai dengan pemendiknas tentang DAK
pendidikan 2011, selain itu jumlahnya juga akan dikurangi.



Untuk itu harap DPRD turun tangan, agar perbuatan melawan hukum dan korupsi di
Lumajang ini tidak terulang lagi. Karena yang kena masalah hukum bukannya
Bupati atau adiknya, tapi yang kasihan adalah para pejabat dinas pendidikan dan
panitia pengadaan. 



Aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi lumajang,
infonya ditakut2i dengan informasi, bahwa pekerjaan ini adalah titipan dari
JamWas Kejaksaan Agung - Marwan Effendy, maka mereka tidak berani melangkah.
Yang kita tanyakan, apakah memang pak Marwan memerintahkan agar volume barang
dikurangi sampai 20% karena dia ikut korupsi berjamaah? jangan2 itu hanya
akal2an dari Liauw Inggarwati bahwa dengan menakut2i bahwa itu perintah pak
Marwan, lalu aparat kejaksaan jadi takut untuk melangkah. Apalagi selain
ditakut2i juga agar ikut diam lalu kejaksaan negeri Lumajang infonya sudah
diberi uang diam.
Pertanyaannya,
 apakah memang sedemikian mudah, para pejabat & aparat hukum disuap 
oleh mafia. Jangan2 ini hanya gertakan agar para pejabat dan aparat 
hukum takut dan membiarkan saja mafia ini bergentayangan, karena sudah 
takut pada bayang2 dan gertakan para mafia

Semeru, 10 Desember 2012

RANU LUMAJANG

Gerakan Untuk Perubahan Lumajang



Mordiyanto

Tembusan: Pada lembaga Yang Berwenang
Lampiran Berita Portal Nasional
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/08/25/mafia-pendidikan-dilaporkan-ke-polisi-karena-gelapkan-puluhan-milyar-uang-negara/
Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi Karena Gelapkan Milyaran Rupiah

Sosok  mafia2 yang terkenal kebal hukum,
 Liauw inggarwati   dkk,  dilaporkan oleh Direktur 
distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim    Tualeka ke Bagian Pidana Umum
 Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bag Pidum Polda Jatim), berkaitan tuduhan
 dugaan    tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan 
milyar rupiah.
Dugaan    tindak pidana kejahatan 
penggelapan uang bernilai puluhan milyar  rupiah   itu dikarenakan Liauw
 Inggarwati dkk tidak membayar ribuan  eksemplar   buku yang dibeli dari
 PT. Bintang Ilmu, padahal buku2 itu  telah   dikirimkan oleh Inggarwati
 dkk ke sekolah2 dibeberapa kabupaten  di Jawa   Timur.
Info yang didapat menyatakan bahwa pada 
tahun  2010 &   2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang 
&  penyedia dalam   lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana 
APBN,  yakni Dana Alokasi   Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa 
kabupaten/kota  di Jawa Timur yakni   Kabupaten   Probolinggo, Pacitan, 
 Ngawi,  Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total   bernilai puluhan 
sampai  ratusan milyar rupiah.
Meskipun sudah   dibayar oleh pemerintah
  daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di   kabupaten Pacitan, 
 Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada   tahun 2010, dan  
misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas   pada tahun 2011, 
 akan tetapi sampai Agustus2012 Liauw Inggarwati dkk   ternyata enggan  
bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor   PT. Bintang Ilmu
  yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke   kabupaten2 
dimana  Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang   dibagikan ke
  sekolah2 di daerah2 tersebut.
Liauw Inggarwati cs   beralasan  bahwa 
mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012   buku2 yang  
dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan   pengadaan di  
daerah2 tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya   cukup besar
  yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya   dikirim ke sekolah2 di  
daerah2 tersebut. Dan karena kurang, maka mereka   (Liauw Cs) belum  
dibayar oleh pemerintah daerah setempat.
Sedangkan     Info yang  lain menyatakan
 bahwa daerah2 tersebut telah membayar lunas   kepada  Liauw Inggarwati,
 maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau    mengirim 20% buku 
dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban    Liauw Inggarwati
 dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke  sekolah2   di daerah2 
tersebut. Hal ini karena  ada gejala tidak ada   itikad baik   dari 
Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar  buku2 pada PT.   
Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah  membayar tentunya sisa
   kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh  PT Bintang Ilmu 
Group.   Apalagi sebenarnya uang dari daerah2 itu sudah  dibayarkan pada
 Liauw   Inggarwati cs.
Sebenarnya dalam kaca mata  hukum,  
karena   Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau  membayar 
pada PT.   Bintang Ilmu dikarenakan daerah2 belum membayar pada  mereka,
 maka PT.   Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku2 yang  sudah 
dibagikan pada   sekolah2 didaerah2 tersebut. Akan tetapi apakah  dalam 
negara yang belum   terjamin adanya kepastian   hukum, langkah  seperti 
ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw   Inggarwati cs  dikabarkan 
merupakan mafia2 yang cenderung kebal hukum dan   aparat  hukum takut 
berhadapan dengan mereka.
Untuk Info lebih   akurat  & 
mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda   Jatim,  
khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana   Umum 
 Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di    
daerah2 yang bersangkutan.
Dan untuk info yang lebih seimbang    
masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa,    
karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun  
  sengketa perdata di Pengadilan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke