http://www.analisadaily.com/news/read/2012/12/20/95325/teror_korupsi_di_negeri_para_begundal/#.UNJU9ndOOfE
Teror Korupsi di Negeri Para Begundal
ilustrasi
Oleh: Launa, SIP MM. Setelah berputar-putar dan menabrak banyak sasaran,
akhirnya ‘peluru’ yang ditembakkan M Nazaruddin dari ‘pistol’ proyek Hambalang
dan ‘Wisma Atlet’, akhirnya menembus jantung orang kepercayaan presiden, Andi
Alfian Mallarangeng, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah
Raga.
Kamis (6/12/12) lalu, KPK resmi menetapkan mantan Juru Bicara Presiden
ini sebagai tersangka baru Hambalang. Andi bersama adiknya, Andi Zulkarnain
‘Choel’ Mallarangeng dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya, juga
resmi dicekal KPK untuk plesiran ke luar negeri.
Yang membanggakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyatakan
mundur dari jabatan Menpora dan Pembina Partai Demokrat. Sikap Andi (seperti
sebelumnya juga dilakukan Suharso Monoarfa, mantan Meteri Perumahan Rakyat),
layak diapresiasi, di tengah banyaknya pejabat negeri ini yang ‘tuli hati’ dan
penganut budaya ‘pantang mundur’.
Publik sangat berharap, pengusutan kasus Hambalang dan Wisma Atlet
(termasuk kasus mega korupsi Century dan BLBI yang ditengarai melibatkan banyak
orang penting negeri ini), jangan cuma berhenti pasca penetapan Menpora Andi
Mallarangeng sebagai tersangka.
KPK harus bisa mengungkap terduga tersangka kuat lainnya, lembaga atau
korporasi yang diuntungkan dari ‘proyek Hambalang’ ini. Sebagai lembaga
superbodi dan penegak hukum paling disegani, KPK harus menelusuri kemana saja
aliran dana hambalang mengalir, siapa saja yang menikmati uang haram milik
rakyat itu, dan untuk kepentingan apa uang rakyat yang luar biasa besar itu di
korup secara berjamaah.
Sebab, praktik haram korupsi bak virus ganas yang terus menebar di
seluruh sel dan aliran darah negeri ini. Modus, besaran, dan intensitasnya kian
hari kian parah; kendati genderang perang atas praktik haram ini sudah ditabuh
pemerintah sejak awal reformasi, Mei 1998 lalu.
Namun, praktik korupsi bukan mereda, tetapi justru kian berlari kencang,
terjadi hampir di semua level dan lini pemerintahan: di birokrasi, di lembaga
penegak hukum, di legislatif (pusat maupun daerah), di partai politik, hingga
ke rekening anggaran negara untuk membantu orang miskin.
Di negeri ini, modus korupsi telah di design para politisi dan birokrat,
di pusat maupun daerah, saat nama/jenis kegiatan dan besaran anggarannya masih
dalam tahap pencanaaan. Mengerikan!
Modus, intensitas, besaran, dan area korupsi pun tak lagi sebatas urusan
duniawi. Urusan akhirat, seperti biaya ibadah haji dan dana hibah (bantuan)
untuk masjid pun, tak luput dari jamahaan praktik rasuah ini.
Berbagai data dan fakta, baik yang berasal dari survei global maupun
survei nasional menunjukkan dengan jelas, kemunduran sosial, membengkaknya
angka kemiskinan dan pengangguran, hingga kerusakan moral anak bangsa yang
berlangsung eksesif selama ini, diyakini akibat maraknya praktik korupsi.
Sebagai kejahatan extraordinary, di negeri para koruptor ini, korupsi
kian sulit diendus, diprediksi, direduksi, apalagi diberantas. Data Indeks
Persepsi Korupsi (IPM) 2011 yang dilansir Transparency International Indonesia
(TII) menunjukkan, IPK Indonesia masih berada di poin 2,8, jauh tertinggal di
bawah IPK Singapura (3,9), Malaysia (4,0), dan Korea Selatan (5,4).
Laporan Pembangunan Manusia (Human Development Report/HDR) yang dirilis
Program Pembangunan PBB (UNDP) tahun 2011 lalu, juga menunjukkan, indeks
pembangunan manusia(IPM) Indonesia masih berada di urutan ke-124 dari 187
negara yang di survei, jauh di bawah Singapura (posisi ke-26), Brunei (33),
Malaysia (61), Thailand (103), dan Filipina (112)
Data kemiskinan HDR juga memperlihatkan, masih terdapat 48,35 juta orang
miskin multidimensi di Indonesia, yang diukur menurut indikator penghasilan,
pendidikan, dan usia harapan hidup.
Realitas gap ekonomi yang kian ekstrem, membengkaknya kantong-kantong
kemiskinan (di kota dan terutama di desa), penggerogotan atas tanah-tanah adat,
dan perusakan lingkungan hidup dalam sejumlah modus yang merugikan rakyat
kecil, adalah fakta serius yang bisa jadi diakibatkan oleh mewabahnya praktik
pungli dan korupsi.
Kinerja Logistik Paling Buruk
Indonesia juga tercatat sebagai negara berbiaya tinggi dan memiliki
kinerja logistik paling buruk. Hasil Survei Bank Dunia (Logistics Performance
Index, 2010) mencatat, Indonesia memiliki kinerja logistik yang buruk:
peringkat ke-75 dari 155 negara yang di survei.
Menurut data World Social Forum (2011), beberapa faktor yang membuat daya
saing ekonomi Indonesia terus terpuruk, antara lain adalah: inefiesiensi
birokrasi, korupsi, etika kerja yang buruk, instabilitas kebijakan serta
pencurian dan kejahatan.
Ancaman hukuman penjara (termasuk hukuman mati atau usulan Profesor
Mahfud MD untuk membuat kebun koruptor yang letaknya berdampingan dengan kebun
binatang) tak membuat praktik korupsi mengendur. Kendati mantan menteri,
menteri, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR/DPRD, petinggi Polri, jaksa,
hingga para hakim, sudah banyak yang dijebloskan ke penjara, praktik korupsi
justru berlangsung kian masif dengan modus yang makin canggih dan apik.
Kenyataan ini sekali lagi membuktikan bahwa agenda pemberantasan korupsi
masih jauh dari selesai, bahkan sebaliknya kian masif dan intensif, menjangkiti
hampir semua sektor publik. Bahkan, sektor penegak hukum yang semestinya bebas
dari korupsi seakan-akan menjadi ‘sapu kotor’. Kini, banyak aparat penegak
hukum yang dipenjara akibat korupsi.
George Junus Aditjondro (2001) meyakini adanya tiga lapis jejaring
korupsi di negeri yang menjadi sarang hidup para koruptor ini. Pertama, korupsi
yang berkaitan antara warga dan aparat negara, seperti suap dan pemerasan.
Kedua, korupsi di pusat pemerintahan (inner circle), seperti nepotisme
dan kroniisme. Dan Ketiga, korupsi berbentuk jejaring, yang melibatkan
birokrat, politikus, aparat hukum dan keamanan, BUMN, bisnis swasta, dan
seterusnya.
Korupsi jenis ketiga inilah yang paling berbahaya, sulit diendus, dan
nyaris mustahil untuk dibuktikan karena faktor konspirasi canggih antarelemen
dalam proses penggerogotan aset negara dan harta-harta sosial secara berjamaah.
Kategori korupsi white collar crime ini memiliki potensi besar melahirkan
ketimpangan struktural dan wajah kemiskinan massal.
Negeri ini sungguh menghadapi teror dahsyat korupsi. Mengutip Stanislav
Andreski (1996), birokrasi di banyak negeri telah terjangkit virus
‘kleptomani’; sejenis sindrom kejiwaan di mana individu memiliki tabiat suka
mencuri hak orang lain tanpa merasa bersalah.
Di Indonesia, korupsi politik (state capture), korupsi birokrasi
(cleptocracy), korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan pemerintahan yang
buruk (bad governance) telah berjalin-kelindan sehingga menyulitkan efektivitas
pemberantasan korupsi.
Korupsi merupakan produk dari ketidakseimbangan relasi antara negara,
masyarakat, dan bisnis. Pemberantasan korupsi sejatinya berjalan seiring dengan
penguatan peran institusi sosial dan perluasan partisipasi publik. Akibat cara
pandang donor yang bias civil society, gerakan sosial antikorupsi di Indonesia
hingga kini tak pernah punya fondasi yang kuat.
Menurut pakar sosiologi korupsi, Syed Hussein Alatas, di negara
berkembang, regulasi dan lembaga antikorupsi dibuat bukan untuk membasmi
praktik korupsi, tetapi justru menjadi ‘jaring pengaman’ bagi para koruptor.
Yang pasti, publik kian jenuh dengan pola penanganan korupsi yang terus
berputar tanpa ujung. Apalagi, indikasi upaya memangkas peran KPK yang
diinisiasi para koruptor alias ‘begundal anggaran’ terus beroperasi.
Padahal, di awal terpilihnya SBY sebagai presiden, ia pernah dengan
lantang menyatakan: "siap berdiri di depan untuk memberantas korupsi". Komitmen
itu, dibuktikan SBY dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No 5/2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Tapi komitmen presiden tak sungguh konkret dan konsisten. Seperti kata
Lord Acton, "kekuasaan cenderung korup" (power tends to corrupt). Artinya,
tanpa pengawasan ketat lembaga penegak hukum, dan tanpa melibatkan partisipasi
publik, kita sulit berharap agenda pemberatasan korupsi bisa bekerja secara
efektif, makasimal, dan komprehensif.
Kita berharap, ke dapan, visi dan strategi pemberantasan korupsi yang
dasar hukumnya telah tertuang tegas dalam UU No 30/2002 tentang KPK dan UU No
46/2009 tentang Pengadilan Tipikor bisa diletakkan dalam konteks yang lebih
luas, dengan memanfaatan seluruh instrumen antikorupsi yang ada. Tujuannya,
untuk mempercepat pemberantasan praktik korupsi yang modusnya kian canggih,
apik, sistemik, licik, dan lihai.
Dengan dua visi besar itu, sebagai bangsa, kita tentu punya optimisme,
negeri ini bisa sungguh-sungguh menjadi tempat yang menjerakan bagi para
koruptor; tak lagi menjadi sarang hidup para koruptor dan begundal anggaran.
Semoga!***
Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia; Mahasiswa
Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama
[Non-text portions of this message have been removed]