http://www.analisadaily.com/news/read/2012/12/20/95330/bentuk_bendera_aceh_jangan_ada_pemaksaan/#.UNJWs3dOOfE
Bentuk Bendera Aceh Jangan Ada Pemaksaan
Banda Aceh, (Analisa). Usulan bendera dan lambang Aceh yang saat ini
sedang dibahas dalam rancangan qanun (raqan) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA), diminta agar tidak ada pemaksaan dari suatu kelompok yang harus
diterima oleh kelompok masyarakat lainnya.
"Usulan bentuk bendera dan lambang Aceh itu, harus bisa mengakomodir
seluruh masyarakat, jangan hanya dari satu kelompok," ujar Ketua Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin Husin kepada
wartawan, Rabu (19/12).
Menurutnya, bentuk lambang dan bendera Aceh harus bisa menjadi simbol
sebagai media pemersatu yang membanggakan bagi seluruh masyarakat Aceh.
Sehingga lambang dan bendera Aceh yang sedang dibahas dalam Raqan perlu
mencerminkan prinsip pluralisme, kemajuan, perdamaian, kesederhanaan,
kesejahteraan, dan keadilan.
"Usul saya, mari kita hindari potensi konflik horizontal yang
dilatarbelakangi perbedaan identitas dan kultur dari masing-masing suku yang
eksistensinya dilindungi oleh konstitusi," jelas Taqwaddin.
Karenanya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) ini
juga berharap kepada DPRA agar mempertimbangkan hal-hal seperti ini, demi
menjaga kebaikan bersama. "Saya mengharapkan kepada DPRA agar benar-benar
mengakomodir aspirasi rakyat Aceh yang beraneka ragam suku dan kultur,"
sebutnya.
Sehingga nanti lambang dan bendera Aceh yang disahkan benar-BENAR
merupakan harapan bersama yang dihormati sebagai media pemersatu, bukan hanya
untuk sepertiga Aceh. "Hal ini penting menurut saya agar pelayanan publik yang
dilakukan oleh seluruh unsur pemerintahan Aceh berjalan efektif tanpa ada
penolakan dari para warga di kawasan Aceh Leuser Antara (ALA) maupun kawasan
Aceh Barat Selatan (ABAS)," katanya.
Anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil juga menyatakan bendera dan
lambang Aceh harus mencerminkan kebersamaan. "Satu untuk semua, semua untuk
satu." Karena itu, mari buat identitas Aceh melalui bendera dan lambang atas
landasan kesepakatan dan keterlibatan seluruh rakyat Aceh," harap politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dalam konteks Aceh, pembuatan bendera dan lambang Aceh merupakan amanat
MoU Helsinki, yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA), di mana mengenai bendera dinyatakan di dalam Pasal
246. Bendera dan lambang Aceh akan menegaskan identitas kekhususan Aceh yang
diarahkan menjadi gerakan nasionalisme kultural yang damai dan demokratis. (mhd
[Non-text portions of this message have been removed]