http://www.analisadaily.com/news/read/2012/12/20/95330/bentuk_bendera_aceh_jangan_ada_pemaksaan/#.UNJWs3dOOfE


      Bentuk Bendera Aceh Jangan Ada Pemaksaan 
      Banda Aceh, (Analisa). Usulan bendera dan lambang Aceh yang saat ini 
sedang dibahas dalam rancangan qanun (raqan) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh 
(DPRA), diminta agar tidak ada pemaksaan dari suatu kelompok yang harus 
diterima oleh kelompok masyarakat lainnya.
      "Usulan bentuk bendera dan lambang Aceh itu, harus bisa mengakomodir 
seluruh masyarakat, jangan hanya dari satu kelompok," ujar Ketua Perwakilan 
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin Husin kepada 
wartawan, Rabu (19/12). 

      Menurutnya, bentuk lambang dan bendera Aceh harus bisa menjadi simbol 
sebagai media pemersatu yang membanggakan bagi seluruh masyarakat Aceh. 
Sehingga lambang dan bendera Aceh yang sedang dibahas dalam Raqan perlu 
mencerminkan prinsip pluralisme, kemajuan, perdamaian, kesederhanaan, 
kesejahteraan, dan keadilan. 

      "Usul saya, mari kita hindari potensi konflik horizontal yang 
dilatarbelakangi perbedaan identitas dan kultur dari masing-masing suku yang 
eksistensinya dilindungi oleh konstitusi," jelas Taqwaddin. 

      Karenanya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) ini 
juga berharap kepada DPRA agar mempertimbangkan hal-hal seperti ini, demi 
menjaga kebaikan bersama. "Saya mengharapkan kepada DPRA agar benar-benar 
mengakomodir aspirasi rakyat Aceh yang beraneka ragam suku dan kultur," 
sebutnya. 

      Sehingga nanti lambang dan bendera Aceh yang disahkan benar-BENAR 
merupakan harapan bersama yang dihormati sebagai media pemersatu, bukan hanya 
untuk sepertiga Aceh. "Hal ini penting menurut saya agar pelayanan publik yang 
dilakukan oleh seluruh unsur pemerintahan Aceh berjalan efektif tanpa ada 
penolakan dari para warga di kawasan Aceh Leuser Antara (ALA) maupun kawasan 
Aceh Barat Selatan (ABAS)," katanya. 

      Anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil juga menyatakan bendera dan 
lambang Aceh harus mencerminkan kebersamaan. "Satu untuk semua, semua untuk 
satu." Karena itu, mari buat identitas Aceh melalui bendera dan lambang atas 
landasan kesepakatan dan keterlibatan seluruh rakyat Aceh," harap politisi 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

      Dalam konteks Aceh, pembuatan bendera dan lambang Aceh merupakan amanat 
MoU Helsinki, yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Aceh (UUPA), di mana mengenai bendera dinyatakan di dalam Pasal 
246. Bendera dan lambang Aceh akan menegaskan identitas kekhususan Aceh yang 
diarahkan menjadi gerakan nasionalisme kultural yang damai dan demokratis. (mhd 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke