http://www.hidayatullah.com/read/26483/24/12/2012/bagaimana-menyikapi-hari-raya-keagamaan-non-muslim?.html
Bagaimana Menyikapi Hari Raya Keagamaan Non-Muslim?
sikap para ulama terhadap perayaan non-muslim sangat tegas dan bulat
mengharamkannya
Senin, 24 Desember 2012
Oleh: Fahmi Salim
MEJELIS Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tanggal 7 Maret 1981 telah
mem-fatwakan haram menghadiri/mengikuti perayaan Natal bersama. Ada sekian
banyak ayat Al-Qur’an, seperti Al-Baqarah: 42, Al-Maidah: 72-73 dan 116-118,
At-Taubah: 30, Al-Kafirun: 1-6, Al-Ikhlas: 1-4, yang dijadikan landasan fatwa
sehingga berkesimpulan seperti itu. Selain dalil Al-Qur’an, juga terdapat satu
hadis Rasulullah SAW tentang kewajiban menghindari perkara syubhat, dan satu
kaidah ushul ‘Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih’ (menolak
kerusakan lebih didahulukan ketimbang meraih maslahat). Lihat Himpunan Fatwa
MUI, hal.307-314 (Jakarta: Penerbit Erlangga).
Sayangnya, fatwa ini belum sepenuhnya dipatuhi dan diamalkan terutama pada
tingkat elit pemimpin politik di negeri ini. Belum selesai persoalan otoritas
fatwa MUI bidang akidah yang tidak dipatuhi dan sosialisasinya yang lemah,
hampir setiap tahun umat juga selalu mempertanyakan status hukum mengucapkan
selamat Natal dan hari raya umat non-muslim lainnya.
Hukum Perayaan dan Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim
Tentu yang disasar oleh judul di atas adalah umat Islam, bagaimana seharusnya
mereka menyikapi undangan menghadiri perayaan Natal bersama (dan tentunya
hari-hari raya keagamaan non-muslim lainnya), dan tradisi mengucapkan selamat
hari raya Natal dan semisalnya.
Dalam penelusuran penulis, sikap para ulama terhadap perayaan non-muslim sangat
tegas dan bulat mengharamkannya. Mengikuti perayaan hari raya non-muslim, serta
menunjukkan kesenangan atau membantu kemeriahannya adalah haram dalam pandangan
ulama empat mazhab yang muktabar.
Sekedar menyebut di antaranya, adalah Ibnu Nujaim Al-Hanafi dalam kitab Al-Bahr
Al-Ra’iq Syarh Kanzu Al-Daqaiq vol.8/555, Ibnu Al-Hajj Al-Maliki dalam kitab
Al-Madkhal vol.2/46-48, Al-Damiri Al-Syafi’I dalam kitab An-Najm Al-Wahhaj fi
Syarh Al-Minhaj vol.9/244 juga Al-Khathib Al-Syirbini Al-Syafi’I dalam kitab
Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazh Al-Minhaj vol.4/191, dan Ibnu Hajar
Al-Haitami Al-Syafi’I dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol.4/238-239, dan
Ibnu Taymiah dalam kitab Iqtidha’ Al-Shirath Al-Mustaqim li Mukhalafati Ashab
Al-Jahim, vol.1/426-429, Al-Bahuty Al-Hanbali dalam kitab Kasyf Al-Qina’ ‘an
Matn Al-Iqna’ vol.3/131. Juga dari ulama Al-Azhar kontemporer, Syeikh Ali
Mahfuz dalam kitab Al-Ibda’ fi Madhar Al-Ibtida’ hal.274-276
Jauh sebelumnya, adalah fatwa para pemuka sahabat Nabi yang melarang mengikuti
upacara hari raya non-muslim.
Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih meriwayatkan dari Umar ibn Al-Khattab
RA, ia berkata: “Jangan kalian masuki gereja-gereja pada hari raya orang
musyrik, karena kemurkaan Allah sedang turun kepada mereka”. Umar berkata,
"Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari-hari raya mereka." (Sunan Al-Baihaqi,
atsar no.19333 da 19334) Dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash RA berkata, “Siapa
yang tinggal negera-negara asing dan membuat makanan dan mengikuti festival
mereka sehingga menyerupai mereka (tasyabbuh), maka dia akan dikumpulkan
bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Baihaqi, atsar no.19335)
Adapun hukum ucapan selamat hari raya non-muslim, umumnya para ulama berangkat
dari kaidah haram mengikuti perayaan non-muslim sehingga ucapan tahniah bagi
mereka pun turut diharamkan. Bukankah saling mengucapkan selamat hari raya,
membagikan hadiah hari raya, dan menghadiri ritual perayaan hari raya adalah
perkara yang lumrah dilakukan di kalangan umat beragama ketika merayakan hari
raya keagamaannya? Demikian kira-kira yang terlintas dalam benak para ulama
Islam.
Oleh sebab itu, menjadi wajar apabila ‘Allamah Ibnul Qayyim Al-Jauziyah
(691-751 H) memfatwakan, bahwa ucapan selamat terhadap upacara dan ritual
kekafiran yang khusus buat mereka adalah haram sesuai kesepakatan ulama,
seperti memberi ucapan selama atas hari-hari raya dan puasa mereka, seperti
mengatakan ‘id Mubarak ‘semoga hari raya Anda diberkahi’ atau selamat
merayakannya.
Menurutnya, ucapan itu jika pengucapnya bisa selamat dari kekafiran, maka hal
itu termasuk perkara yang haram, seperti orang yang memberi selamat karena
menyembah ٍSalib. Hal itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih hina dari
pada memberi selamat kepada yang meminum khamr, membunuh atau berzina dsb.
Ibnul Qayyim mencatat, bahwa kebanyakan orang yang kurang memiliki agama
terjatuh dalam perkara itu dan tidak menyadari keburukannya. Maka siapa yang
mengucapkan selamat kepada hamba yang melakukan maksiat, atau bid’ah atau
kekafiran maka dia terkena murka Allah.
Dahulu para ulama yang wara’ menghindari ucapan selamat kepada penguasa yang
zalim dan orang-orang jahil yang diberi kewenangan mengadili, mengajar atau
berfatwa, demi menghindari murka Allah. Kecuali jika dia difitnah dan diancam
sehingga dia terpaksa memberinya selamat dan datang kepadanya seraya
mendoakannya agar peroleh taufik hidayah maka hal itu dibolehkan untuk
menghindari keburukan dan mafsadat orang tersebut. Lihat Ahkam Ahli Dzimmah,
vol.1, hal.441, tahqiq oleh Yusuf al-Bakri dan Taufiq al-‘Aruri.
Sebenarnya, toleransi dan sikap saling menghormati tidak harus dilakukan
dengan ucapan selamat hari raya. Apalagi, dalam ucapan "Selamat Natal",
didalamnya terselip pengakuan Nabi Isa sebagai Tuhan Yesus. Karena itu, dalam
hal ini, sikap kehati-hatian amat dituntut, agar semua perilaku dan ucapan
kita tidak bertentangan dengan akidah Islam.
Sungguh benar sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi Wassalam yang diriwayatkan oleh
An-Nu’man bin Basyir ra, “Siapa yang menghindari perkara syubhat, ia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam perkara
syubhat, ia telah jatuh dalam perkara haram, seperti penggembala yang mengurus
ternaknya di dekat daerah terlarang suatu saat hewannya pasti aan memasuki
daerah terlarang itu.” (HR. Bukhari-Muslim). Wallahu A’lam.*
Penulis adalah Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)
[Non-text portions of this message have been removed]