http://www.hidayatullah.com/read/26483/24/12/2012/bagaimana-menyikapi-hari-raya-keagamaan-non-muslim?.html

Bagaimana Menyikapi Hari Raya Keagamaan Non-Muslim? 


       
      sikap para ulama terhadap perayaan non-muslim sangat tegas dan bulat 
mengharamkannya  
     
     
Senin, 24 Desember 2012 


Oleh: Fahmi Salim 

MEJELIS Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tanggal 7 Maret 1981 telah 
mem-fatwakan haram menghadiri/mengikuti perayaan Natal bersama. Ada sekian 
banyak ayat Al-Qur’an, seperti Al-Baqarah: 42, Al-Maidah: 72-73 dan 116-118, 
At-Taubah: 30, Al-Kafirun: 1-6, Al-Ikhlas: 1-4, yang dijadikan landasan fatwa 
sehingga berkesimpulan seperti itu. Selain dalil Al-Qur’an, juga terdapat satu 
hadis Rasulullah SAW tentang kewajiban menghindari perkara syubhat, dan satu 
kaidah ushul ‘Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih’ (menolak 
kerusakan lebih didahulukan ketimbang meraih maslahat). Lihat Himpunan Fatwa 
MUI, hal.307-314 (Jakarta: Penerbit Erlangga).

Sayangnya, fatwa ini belum sepenuhnya dipatuhi dan diamalkan terutama pada 
tingkat elit pemimpin politik di negeri ini. Belum selesai persoalan otoritas 
fatwa MUI bidang akidah yang tidak dipatuhi dan sosialisasinya yang lemah, 
hampir setiap tahun umat juga selalu mempertanyakan status hukum mengucapkan 
selamat Natal dan hari raya umat non-muslim lainnya.

Hukum Perayaan dan Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim


Tentu yang disasar oleh judul di atas adalah umat Islam, bagaimana seharusnya 
mereka menyikapi undangan menghadiri perayaan Natal bersama (dan tentunya 
hari-hari raya keagamaan non-muslim lainnya), dan tradisi mengucapkan selamat 
hari raya Natal dan semisalnya.

Dalam penelusuran penulis, sikap para ulama terhadap perayaan non-muslim sangat 
tegas dan bulat mengharamkannya. Mengikuti perayaan hari raya non-muslim, serta 
menunjukkan kesenangan atau membantu kemeriahannya adalah haram dalam pandangan 
ulama empat mazhab yang muktabar.

Sekedar menyebut di antaranya, adalah Ibnu Nujaim Al-Hanafi dalam kitab Al-Bahr 
Al-Ra’iq Syarh Kanzu Al-Daqaiq vol.8/555, Ibnu Al-Hajj Al-Maliki dalam kitab 
Al-Madkhal vol.2/46-48, Al-Damiri Al-Syafi’I dalam kitab An-Najm Al-Wahhaj fi 
Syarh Al-Minhaj vol.9/244 juga Al-Khathib Al-Syirbini Al-Syafi’I dalam kitab 
Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazh Al-Minhaj vol.4/191, dan Ibnu Hajar 
Al-Haitami Al-Syafi’I dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol.4/238-239, dan 
Ibnu Taymiah dalam kitab Iqtidha’ Al-Shirath Al-Mustaqim li Mukhalafati Ashab 
Al-Jahim, vol.1/426-429, Al-Bahuty Al-Hanbali dalam kitab Kasyf Al-Qina’ ‘an 
Matn Al-Iqna’ vol.3/131. Juga dari ulama Al-Azhar kontemporer, Syeikh Ali 
Mahfuz dalam kitab Al-Ibda’ fi Madhar Al-Ibtida’ hal.274-276

Jauh sebelumnya, adalah fatwa para pemuka sahabat Nabi yang melarang mengikuti 
upacara hari raya non-muslim.

Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih meriwayatkan dari Umar ibn Al-Khattab 
RA, ia berkata: “Jangan kalian masuki gereja-gereja pada hari raya orang 
musyrik, karena kemurkaan Allah sedang turun kepada mereka”. Umar berkata, 
"Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari-hari raya mereka." (Sunan Al-Baihaqi, 
atsar no.19333 da 19334) Dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash RA berkata, “Siapa 
yang tinggal negera-negara asing dan membuat makanan dan mengikuti festival 
mereka sehingga menyerupai mereka (tasyabbuh), maka dia akan dikumpulkan 
bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Baihaqi, atsar no.19335)

Adapun hukum ucapan selamat hari raya non-muslim, umumnya para ulama berangkat 
dari kaidah haram mengikuti perayaan non-muslim sehingga ucapan tahniah bagi 
mereka pun turut diharamkan. Bukankah saling mengucapkan selamat hari raya, 
membagikan hadiah hari raya, dan menghadiri ritual perayaan hari raya adalah 
perkara yang lumrah dilakukan di kalangan umat beragama ketika merayakan hari 
raya keagamaannya? Demikian kira-kira yang terlintas dalam benak para ulama 
Islam.

Oleh sebab itu, menjadi wajar apabila ‘Allamah Ibnul Qayyim Al-Jauziyah 
(691-751 H) memfatwakan, bahwa ucapan selamat terhadap upacara dan ritual 
kekafiran yang khusus buat mereka adalah haram sesuai kesepakatan ulama, 
seperti memberi ucapan selama atas hari-hari raya dan puasa mereka, seperti 
mengatakan ‘id Mubarak ‘semoga hari raya Anda diberkahi’ atau selamat 
merayakannya.

Menurutnya, ucapan itu jika pengucapnya bisa selamat dari kekafiran, maka hal 
itu termasuk perkara yang haram, seperti orang yang memberi selamat karena 
menyembah ٍSalib. Hal itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih hina dari 
pada memberi selamat kepada yang meminum khamr, membunuh atau berzina dsb.

Ibnul Qayyim mencatat, bahwa kebanyakan orang yang kurang memiliki agama 
terjatuh dalam perkara itu dan tidak menyadari keburukannya. Maka siapa yang 
mengucapkan selamat kepada hamba yang melakukan maksiat, atau bid’ah atau 
kekafiran maka dia terkena murka Allah.

Dahulu para ulama yang wara’ menghindari ucapan selamat kepada penguasa yang 
zalim dan orang-orang jahil yang diberi kewenangan mengadili, mengajar atau 
berfatwa, demi menghindari murka Allah. Kecuali jika dia difitnah dan diancam 
sehingga dia terpaksa memberinya selamat dan datang kepadanya seraya 
mendoakannya agar peroleh taufik hidayah maka hal itu dibolehkan untuk 
menghindari keburukan dan mafsadat orang tersebut. Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, 
vol.1, hal.441, tahqiq oleh Yusuf al-Bakri dan Taufiq al-‘Aruri.

Sebenarnya,  toleransi dan sikap saling menghormati tidak harus dilakukan 
dengan  ucapan selamat hari raya. Apalagi, dalam ucapan "Selamat Natal", 
didalamnya terselip pengakuan Nabi Isa sebagai Tuhan Yesus.  Karena itu, dalam 
hal ini,  sikap kehati-hatian amat dituntut, agar semua perilaku dan ucapan 
kita tidak bertentangan dengan akidah Islam.

Sungguh benar sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi Wassalam yang diriwayatkan oleh 
An-Nu’man bin Basyir ra, “Siapa yang menghindari perkara syubhat, ia telah 
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam perkara 
syubhat, ia telah jatuh dalam perkara haram, seperti penggembala yang mengurus 
ternaknya di dekat daerah terlarang suatu saat hewannya pasti aan memasuki 
daerah terlarang itu.” (HR. Bukhari-Muslim). Wallahu A’lam.*

Penulis adalah Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke