http://www.hidayatullah.com/read/26485/24/12/2012/bisakah-suatu-fatwa-dicabut?.html

Catatan Akhir Pekan [CAP]




Bisakah Suatu Fatwa Dicabut? 


       
      Presiden SBY dalam acara Natal  
     
     
Senin, 24 Desember 2012 


oleh: Dr Adian Husaini 


SETELAH sekian lama mencari, akhirnya, di Perpustakaan Dewan Da’wah Islamiyah 
Indonesia, saya menemukan tulisan Prof. Hamka yang berjudul ”Bisakah Suatu 
Fatwa Dicabut?” Tulisan ini pernah dimuat di rubrik “Dari Hati ke Hati” Majalah 
Panji Masyarakat No 324 tahun 1981. Di tengah hiruk pikuk dan carut-marutnya 
wacana kerukunan umat beragama dan meruyaknya pemikiran dan aliran sesat dalam 
berbagai wujudnya yang menggiurkan, ada baiknya kita menyimak tulisan Hamka 
tersebut.

Melalui tulisan inilah, Hamka mencetuskan perasaannya yang terdalam tentang 
makna kerukunan umat beragama yang cenderung disalahartikan. Untuk itulah, 
beliau tetap mempertahankan fatwa Haramnya Merayakan Natal Bersama dan lebih 
memilih mundur sebagai ketua umum MUI, daripada harus mencabut fatwa tersebut. 
Marilah kita ikuti tulisan Hamka berikut ini:



Motto: 

Biarkanlah saya menyebut apa yang terasa;
Kemudian tuan bebas memberi saya nama dengan apa yang tuan sukai;
Saya adalah pemberi maaf, dan perangai saya adalah mudah, tidak sulit.
Cuma rasa hati sanubari itu tidaklah dapat saya menjualnya;
Katakanlah kepadaku, demi Tuhan.
Adakah rasa hati sanubari itu bisa dijual?

Sudah agak lama dibicarakan di kalangan masyarakat tentang apa yang dinamai 
Natal Bersama. Pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan Presiden Suharto 
sejak mulai berdirinya Majelis Ulama Indonesia, selalu menganjurkan agar di 
Indonesia terdapat Kerukunan Hidup Beragama. Dan kepada Presiden Suharto 
sendiri pada tanggal 21 September 1975 penulis ”dari hati ke hati” ini, yang 
baru 20 hari menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia teah menerangkan di 
hadapan kurang lebih 30 orang Utusan Ulama yang hadir, bahwa Islam mempunyai 
konsepsi yang terang dan jelas di dalam surat Al-Mumtahinah ayat 7 dan 8, bahwa 
tidak dilarang oleh Al-Qur’an orang Islam itu hidup rukun dan damai dengan 
pemeluk agama lain. Orang Islam disuruh berlaku adil dan hidup rukun dengan 
mereka asal saja mereka itu tidak memerangi kita dan mendesak kita untuk keluar 
dari tanah air kita sendiri.

Artinya sejak MUI berdiri dia telah menerima anjuran pemerintah tentang 
kerukunan hidup beragama. Dan ini telah berjalan baik. Tetapi belum ada patokan 
dan batas-batas tentang mana yang akan kita rukunkan dan mana yang akan kita 
damaikan.

Maka timbullah soal Natal, lebih jelas lagi tentang ”Natal Bersama”.

Apa arti bersama?

Bolehkah orang Islam bersama orang Kristen merayakan Hari Natal? Demi kerukunan 
hidup beragama? Dan tentu ada orang yang ingin bertanya: Bolehkah orang 
Kristen-demi kerukunan hidup beragama merayakan pula hari Raya ’Idul Fitri dan 
Idul ’Adha dengan ummat Islam?

Kalau direnungi lebih dalam, hari Natal bagi orang Kristen ialah memperingati 
dan memuliakan kelahiran Yesus Kristus yang menurut kepercayaan Kristen Yesus 
itu adalah Tuhan dan anak Tuhan. Dia adalah SATU dari TIGA TUHAN atau TRINITAS. 
Bila orang Islam turut sama-sama merayakannya, bukanlah berarti meyakini pula 
bahwa Yesus itu adalah Tuhan, atau satu dalam yang bertiga, atau tiga oknum 
dalam satu.

Ketika orang merayakan Natal, dilakukanlah beberapa upacara (rituil) yang di 
dalam bahasa Islam disebut ibadat. Membakar lilin, memakan roti yang dianggap 
bahwa ketika itu roti tersebut adalah daging Yesus, dan meminum air yang 
dianggap sebagai darah Yesus.

Ketika terjadi Munas MUI di Cipayung 1979 utusan MUI dari Ujung Pandang membawa 
berita bahwa kaum Kristen di sana menjelaskan kepada pengikut-pengikutnya bahwa 
Peringatan Natal adalah ibadat bagi mereka. Sudah lama hal ini diperbincangkan 
dalam kalangan kaum Muslimin. Tidak ada orang yang menyadari kehidupan beragama 
yang tidak meragukan halalnya orang Islam turut bersama orang Kristen 
menghadiri hari Natal, meskipun tidak ada pula orang Islam yang menolak anjuran 
kerukunan hidup beragama, dan orang Kristen pun belum pernah pergi bersama 
ber-Hari Raya ’Idul Fitri dan ’Idul Adha ke tanah lapang atau mesjid. Dengan 
demikian bukanlah berarti bahwa mereka (orang Kristen) tidak hidup rukun dengan 
orang Islam.

Sebab itu dapatlah kita fahami bahwa Menteri-menteri Agama sejak Indonesia 
Merdeka menyuruhkan saja pegawai-pegawai Tinggi yang beragama Kristen 
menghadiri secara resmi hari-hari peribadatan Kristen, Natalnya, Paskahnya dan 
lain-lain, pegawai tinggi Katolik untuk menghadiri hari Ibadat Katolik, dan 
pegawai tinggi Protestant untuk menghadiri hari ibadat Protestant, dan demikian 
pula dengan pegawai tinggi dari kalangan yang beragama Budha. Dan dengan 
demikian sekali-kali tidak berkurang rukunnya kita hidup beragama.

Sejak Juli 1975 MUI berdiri dianjurkan kerukunan hidup beragama. Pihak Islam 
menerima anjuran itu dengan baik. Tetapi terus terang kita katakan bahwa 
bagaimana batas-batas kerukunan itu, belum lagi kita perkatakan secara konkrit!

Maka terjadilah di Jawa Timur, adanya larangan dari Kanwil P dan K menyiarkan 
satu karangan yang menerangkan ’aqidah orang Islam, bahwa Allah itu tidak 
beranak dan tidak diperanakkan. Arti ayat Lam yalid walam yuulad ini dilarang 
beredar, dengan alasan bahwa karangan ini berisi satu ayat yang bertentangan 
dengan kerukunan hidup beragama.

Sekarang keluar FATWA dari ulama-ulama, bukan dari Majelis Ulama saja, 
melainkan disetujui juga oleh wakil-wakil dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, 
dan perkumpulan-perkumpulan Islam lainnya, bahkan juga dari Majelis Da’wah 
Islam (yang berafiliasi dengan Golkar) dalam pertemuan itu timbul kesatuan 
pendapat bahwa orang Islam yang turut dalam perayaan Natal itu adalah 
mencampuradukkan ibadat, menyetujui aqidah Kristen, menyatakan Nabi Isa Almasih 
’alaihissalam sebagai Tuhan.

Dan di dalam logika tentunya sudah dapat dipahami, bahwa hadir di sana ialah 
menyatakan persetujuan pada ’amalan iu, apatah lagi jika turut pula membakar 
lilin, sebagai yang mereka bakar, atau makan roti yang menurut `aqidah Kristen 
jadi daging Yesus, dan air yang diminum menjadi darah Yesus! Maka orang Islam 
yang menghadirinya itu oleh ayat: (Barangsiapa menyatakan persetujuan dengan 
mereka, termasuklah dia dalam golongan mereka) (Al-Maidah: 51).

Apakah konklusi hukum dari yang demikian itu, kalau bukan haram?

Maka bertindaklah ”Komisi fatwa, dari Majelis Ulama Indonesia, salah seorang 
ketua Al Fadhil H.Syukuri Gazali merumuskan pendapat itu dan dapatlah 
kesimpulan bahwa turut merayakan Hari Hatal adalah Haram!”

Masih lunak. Karena kalau diperhatikan isi ayat Al-Maidah 51 itu, bukan lagi 
haram, bahkan kafir.

Oleh karena saat ini benar-benar mengenai aqidah, tidaklah soal ini didiamkan. 
Tanggung jawab sebagai ulama menyebabkan para ulama merasa berdosa kalau hal 
ini didiamkan saja. Yth Menteri Agama mengetahui hal ini. Beliau meminta supaya 
hasil fatwa dikirim kepada beliau untuk menjadi pegangan. Tetapi karena 
memandang fatwa ini adalah menyinggung tanggung jawab Majelis Ulama seluruhnya, 
keputusan tersebut dikirim kepada cabang-cabang tingkat I (Propinsi) seluruh 
Indonesia.

Di sinilah timbul kesalahpahaman diantara Pimpinan Majelis Ulama dengan Yth 
Menteri Agama. Mengapa fatwa itu telah tersiar luas, padahal mestinya 
disampaikan kepada Menteri Agama saja.

Surat-surat kabar harian Jakarta banyak minta agar merekapun diberi peluang 
turut menyiarkan Keputusan itu seluas-luasnya, karena ini adalah kepentingan 
ummat seumumnya. MUI belum memberikan. Tetapi ada surat kabar mendapat naskah 
keputusan itu, lalu menyiarkannya. Tetapi besoknya setelah keputusan itu 
termuat, datanglah berita dari kami, yaitu saya sendri dan Dirjen Bimas Islam 
dan Urusan Haji (H. Burhani Cokrohandoko) dalam kedudukannya sebagai sekretaris 
Majelis Ulama menarik kembali fatwa itu dari peredaran, sekali lagi dari 
peredaran.

Di sinilah terjadi suatu reaksi yang hebat. Bertubi-tubi datang pertanyaan 
kepada diri saya sendiri, sebagai Ketua Umum dari Majelis Ulama Indonesia, 
mengapa fatwa itu dicabut? Apakah saya begitu lemah, kehilangan harga pribadi, 
ataukah saya tidak setuju dengan keputusan itu? Apakah bagi saya halal 
merayakan Hari Natal atau hari-hari besar agama-agama lain, jika dirayakan 
bersama oleh umat Islam?

Di sini saya menjelaskan pendapat saya, bahwa fatwa Majelis Ulama itu tidaklah 
hilang kebenaran dan kesah-annya, meskipun dia dicabut dari peredaran.

Dan saya sendiri pribadi telah pernah menulis di dalam Majalah yang saya pimpin 
”Panji Masyarakat” menyatakan haram bagi orang Islam turut merayakan Hari Natal 
bersama orang Kristen, lama sebelum fatwa yang dicabut dari peredaran itu. Dan 
di penutup seruan itu saya ajak Kaum Muslimin supaya bersikap tenang menghadapi 
soal, demi menjaga kerukunan hidup beragama dan menjaga kemurnian aqidah!

Tiga harian memuat seruan saya itu, yaitu Berita Buana, Suara Karya dan Kompas. 
Kepada ketiganya saya ucapkan terimakasih.

Dengan sabar dan tenang mari kita tilik soal ini. Di dalam membentuk suatu 
negara, kita selalu menuju yang lebih baik. Bertambah kita melangkah akan 
kelihatan di mana kekurangan yang harus kita perbaiki. Kita musti melihat soal 
dari keseluruhan. Dalam mendirikan negara ini kita telah membuat dua gagasan 
yang baik dan diantara keduanya ada perkaitan.

1. Kerukunan Hidup Beragama

Semua menyetujui gagasan ini. Pihak Islam menyetujui karena Islam sendiri 
mempunyai konsep yang konkrit dalam hal ini. Tetapi bagaimana pelaksanaannya? 
Apakah demi kerukunan orang Islam harus menghadiri Hari-hari besar agama lain 
dan turut beribadat, yaitu ibadat, tapi ibadat yang dikarang-karang sendiri. 
Orang disuruh rukun, tapi imannya jadi goncang, sebab perbuatannya itu 
bertentangan dengan ajaran agamanya sendiri. Orang yang lemah imannya takut 
akan menyebut apa yang terasa dihatinya. Misalnya yang terjadi di Surabaya itu, 
buku yang menulis ”Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan”. Buku itu 
dilarang beredar! Sebab merusak kerukunan hidup beragama.

Bagaimana kalau orang Kristen mengatakan Tuhan Yesus? Bolehkah orang Islam 
menolak dan membantah itu? Itupun tentu dilarang juga, sebab merusak kerukunan 
hidup beragama! Bahkan kaum Islam tadi dapat pula dituduh tidak berpartisipasi 
dalam pembangunan!

2. Majelis Ulama Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia sudah 6 tahun berdiri. Menjadi hiasan bibir di seluruh 
Indonesia tentang pentingnya kerjasama Umara dan ulama. Dikatakanlah bahwa 
tanggung jawab ulama untuk kebahagiaan tanah air sama dengan tanggung jawab 
umara. Ulama adalah ahli-ahli agama dan umara pemegang-pemegang kekuasaan 
pemerintah.

Sekarang timbul fatwa ulama itu tentang boleh atau tidaknya Natal bersama yang 
di dalamnya haris ikut orang-orang Islam. Karena ingat akan tugasnya, disamping 
melihat kepada pemerintah, diminta atau tidak diminta, maka samalah pendapat 
semua ulama itu bahwa turut bersama dalam perayaan hari Natal itu adalah haram 
hukumnya atau Kaum Muslimin.

Maka keluarlah keterangan mencabut beredarnya fatwa itu.

Saya menyatakan pendirian yang tegas: ”Melarang peredaran fatwa itu adalah hak 
bagi pemerintah. Sebab dia berkuasa! Namun kekuatan fatwa tidaklah luntur, 
lantaran larangan beredar. Setiap orang Islam yang memegang agamanya dengan 
konsekwen, asal dia tahu, dia wajib menuruti fatwa itu. Bertemulah di sini hal 
yang belum kita fikirkan selama ini, yaitu perlainan penilaian ulama dengan 
umara, dalam hal yang mengenai aqidah. Umara merasa punya kekuasaan menyuruh 
cabut peredaran itu.

Ulama merasa dia bertanggung jawab sebagai ahli-ahli agama meneruskan isi 
fatwanya.

Dan ulama pun sangat sadar bahwa dia tidak mempunyai kuasa buat menantang 
pencabutan peredaran itu. Sebagai warga negara dia akan patuh kepada kekuasaan 
pemerintah. Tetapi kekuasaan pemerintah pun belumlah mempunyai hak memaksa 
orang pergi menghadiri upacara agama lain yang harus dikerjakan bersama. Karena 
ini adalah kerukunan yang dipaksakan.

Penulis teringat ketika Majelis Ulama Indonesia mulai didirikan (Juli 1975) 
seorang muballigh muda H. Hasyim Adnan bertanya: ”Apa sanksinya kalau 
pemerintah nanti tidak mau menjalankan suatu keputusan dari Majelis Ulama?”

Saya jawab: ”Tidak ada sanksi yang dapat kita pergunakan. Kita sebagai ulama 
hanya berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Kewajiban kita di hadapan 
Allah hanya menyampaikan dengan jujur apa yang kita yakini. Ulama menerima 
waris dari Nabi-nabi. Sebab itu kita warisi juga dari Nabi-nabi itu penderitaan 
dan penghinaan. Sanksi orang yang menolak kebenaran yang kita ketengahkan 
bukanlah dari kita. Kita ini hanya manusia yang lemah. Yang memegang sanksi 
adalah Allah Ta’ala sendiri.”

Namun demikian sebagai kita uraikan di atas tadi, kita adalah menuju yang lebih 
sempurna. Kita masih belum terlambat buat menyelidiki, apakah kedudukan umara 
dan ulama itu masih diikat oleh rasa ukhuwah Islamiyah? Tegak dalam hak dan 
kewajiban masing-masing? Atau Ulama hanya lebai-lebai yang dipanggil datang, 
disuruh pergi, ditegah berhenti? Dan kalau rapat akan ditutup dia bisa 
dipanggil: ”Kiyahi! Baca do’a”.

Begitu juga boleh! Mari kita cari ulama-ulama yang semacam itu: ”mudah-mudahan 
masih ada!”

Di permulaan karangan ini saya salinkan sebuah syair Arab yang maksudnya 
begini: ”Biarkanlah saya menyebut apa yang terasa di hati. Setelah yang terasa 
itu saya sebut, tuan bebas memberikan beberapa penilaian.”

Cuma satu yang saya tidak bisa, yaitu membenam saja suara hati nurani, diam 
saja dalam 1000 bahasa, sehingga pendirian yang sejati tidak dapat disebut. Ini 
bisa jadi penyakit! Inilah barangkali yang disebut ungkapan ”Makan hati berulam 
jantung.” Hati sendiri yang dimakan, jantung sendiri dijadikan ulam.

Rasa hati sanubari itu tidak dapat dijual dan tidak dapat dibeli. Apa yang 
terasa di hati, itulah yang dikeluarkan, dengan tidak mengurangi rasa hormat 
kepada barangsiapa yang patut dihormati. (HAMKA).

Demikianlah cetusan hati Buya Hamka, yang diungkapkannya lebih dari seperempat 
abad lalu. Tak lama setelah mundur sebagai Ketua Umum MUI, Buya Hamka pun 
menghadap Allah SWT. Mudah-mudahan kita dapat mengambil hikmah dari tulisan dan 
sikap beliau. Amin.*

Tulisan ini sudah dipublikasikan di Catatan Akhir Pekan (CAP) ke-222, 25 
Januari 2008 



Red: Cholis Akbar


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke