http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/12/22/22475/khitan-perempuan-disyariatkan-dalam-islam-tapi-dilarang-oleh-pbb/

Sabtu, 22 Dec 2012

Khitan Perempuan Disyariatkan dalam Islam tapi Dilarang oleh PBB
JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang 
praktik khitan perempuan. PBB pun meminta negara-negara di seluruh dunia, 
termasuk Indonesia, untuk menghentikan praktik yang disebut mengancam sekitar 
tiga juta gadis setiap tahunnya.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 140 juta gadis disunat. 
Praktik sunat perempuan lazim ditemui di negara-negara Afrika, Timur Tengah, 
dan Asia, dan dilakukan karena alasan budaya, religi, maupun sosial.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sejak tahun 2008 mengeluarkan fatwa tentang 
sunat perempuan. Dikutip dari situs MUI, sunat perempuan dibahas MUI setelah 
mendapat pertanyaan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mengenai 
persoalan itu, disertai data penyimpangan pelaksanaan khitan perempuan di 
berbagai negara.


Kementerian Kesehatan RI bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang 
Larangan Medikalisasi Khitan Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Ini karena 
beragam tata cara pelaksanaaan sunat perempuan tak jarang berpotensi 
membahayakan perempuan itu sendiri.


Untuk itu MUI mengklarifikasi soal sunat perempuan itu dengan mengeluarkan 
Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 tertanggal 7 Mei 2008 yang berbunyi:


  1.. Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar 
Islam. 
  2.. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).

Dalam fatwa itu, MUI juga mengatakan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan 
adalah bertentangan dengan ketentuan syariah, karena khitan baik bagi laki-laki 
maupun perempuan termasuk fitrah dan syiar Islam.


Namun, masih menurut fatwa itu, ada batasan dan tata cara khitan perempuan, 
yaitu:


  1.. Khitan perempuan cukup hanya menghilangkan selaput yang menutupi 
klitoris. 
  2.. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti 
memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya 
dan merugikan.

Sementara itu, menanggapi pelarangan PBB terkait sunat terhadap wanita, Ketua 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Ma'ruf Amin, mengatakan khitan pada 
alat kelamin perempuan diperbolehkan. "Kalau fatwa kita kan memperbolehkan, 
bahkan ada yang mewajibkan dan ada yang mensunnahkan," kata Ma'ruf kepada 
VIVAnews, Jumat, 21 Desember 2012.


Khitan , kata Ma'ruf, diperbolehkan asal tidak berlebihan. Maksud dari 
berlebihan adalah memotong clitoral hood (kulit pembungkus klitoris) yang 
terlalu banyak. Departemen Kesehatan Indonesia juga sudah mengeluarkan 
kebijakan mengenai khitan. "Mungkin PBB melarang khitan dari segi yang 
berlebihan seperti itu, barangkali," ujarnya.


Ma'ruf menambahkan, khitan mempunyai banyak manfaat, di antaranya untuk 
menyeimbangkan syahwat perempuan. "Menurut para ulama, kalau dia tidak 
dikhitan, syahwatnya terlalu besar. Kalau khitannya kebanyakan, itu menjadi 
rendah syahwatnya. Maka dari itu, khitannya sedikit saja untuk membuka selaput 
saja," jelas Ma'ruf.


Ma'ruf justru mempertanyakan mengapa Perserikatan Bangsa Bangsa sampai 
mengurusi masalah khitan. "Ada apa PBB mengurusi khitan segala? Korban seperti 
apa diakibatkan dari khitan seperti yang dimaksud oleh PBB," tanya Ma'ruf. 
[Widad/viva]

Foto: Ilustrasi


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke