http://www.analisadaily.com/news/read/2012/12/28/96620/demokrasi_ekonomi/#.UN4YwHcjqVs
Jumat, 28 Des 2012 00:03 WIB
Demokrasi Ekonomi
Oleh: Jon Roi Tua Purba.
Negara Indonesia disebut-sebut sebagai negara yang mempunyai pertumbuhan
ekonomi yang kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan ketiga tahun 2012
mengalami pertumbuhan sebesar 6,17 persen dan ini menjadi catatan kebanggan
tersendiri di negeri ini. Namun, sayangnya pertumbuhan ekonomi makro berbanding
terbalik dengan kondisi secara mikro yang masih sangat memprihatinkan.
Kebijakan pemerintah yang jauh dan tidak menyentuh menjadi catatan penting
dalam pembahasan tingkat pertumbuhan perekonomian di negeri ini.
Seluruh sektor perekonomian Indonesia pada triwulan III-2012 mengalami
peningkatan pertumbuhan dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q), pertumbuhan
terbesar terjadi pada Sektor Pertanian sebesar 6,15 persen, terutama karena
terjadinya pertumbuhan yang cukup tinggi pada Subsektor Perkebunan sebesar
23,43 persen. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi tumbuh 4,20 persen, Sektor
Industri Pengolahan tumbuh 3,99 persen, Sektor Konstruksi tumbuh 3,97 persen,
Sektor Keuangan, Real Estat dan Jasa Perusahaan tumbuh 2,21 persen, Sektor
Jasa-Jasa tumbuh 1,81 persen, Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran tumbuh
1,79 persen, dan Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih tumbuh 1,04 persen,
selanjutnya Sektor Pertambangan dan Penggalian tumbuh 0,11 persen (Sumber: BPS,
2012).
Melihat data diatas sangat jelas pertumbuhan ekonomi secara makro sangat
kuat. Pertumbuahan perekonomian Indonesia ini sudah selayaknya menjadi catatan
untuk awal kebangkitan sesungguhnya. Seperti yang sudah disinggung di awal
bahwa langkah untuk beranjak dari lapisan bawah negeri ini masih jauh dari kata
sepakat.
Kebijakan ekonomi secara mikro penting menjadi perhatian. Karena sangat
jelas kesenjangan yang terjadi secara ekonomi. Di negeri ini terletak salah
seorang terkaya di dunia dan ada juga segudang orang miskin. Inilah kesenjangan
yang harus diretas. Kebijakan ekonomi sebaiknya tidak hanya menyentuh secara
makro tetapi harus membumi hingga pada lapisan masyarakat kecil.
Kesenjangan yang menjadi pembahasan dalam perekonomian mikro harus bisa
difokuskan. Hampir diseluruh sektor mikro kebijakan perekonomian di negeri ini
perlu dipertanyakan. Sendi-sendi perekonomian melayang hanya diatas saja
(pemodal) tanpa kekuatan fundasi, yakni ekonomi mikro.
Kebijakan ekonomi mikro sering juga disebut kebijakan yang berorientasi
pada rakyat miskin dan disinilah kita temukan konteks pemerataan pendapatan
masyarakat.
Melaksanakan Demokrasi Ekonomi
Bangsa ini sesungguhnya sudah mempunyai konsep ekonomi yang berpihak dan
membangun kemakmuran rakyat. Hal ini sangat jelas dinyatakan dalam UUD 1945
pada pasal 33. Dalam UUD terdapat penjelasan apa itu Demokrasi Ekonomi. Bahkan
lebih lanjut dalam penjelasannya salah satu caranya adalah menciptakan
masyarakat yang mandiri untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi lebih banyak.
Dalam Demokrasi Ekonomi harus ada pembelaan oleh negara dan atas nama
negara terhadap kepentingan ekonomi rakyat banyak diatas perorangan atau
kelompok. Negara berperan untuk menegakkan keadilan dalam perekonomian supaya
tidak ada penindasan terhadap rakyat banyak. Setiap warga negara mempunayi hak
yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dari sumber-sumber kemakmuran yang
berada dibumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya berdasar atas
asas kekeluargaan. Negara dengan segala perlengkapanya mempunyai kekuasaan
untuk menjamin agar proses tersebut dapat berlangsung sebaik-baiknya (baca:
Pokok-Pokok Pikiran).
Konsep Demokrasi Ekonomi yang dipelopori oleh Bung Hatta dan Sokarno
ternyata mempunyai andil yang kuat dalam mewujudkan kemakmuran. Bukankah tujuan
setiap negara adalah mencapai rakyat yang makmur? Maka Indonesia harus menata
kembali sistem ekonominya yang berorientasi pada rakyat. Negara sebagai
penyelenggara seperti yang dikatakan diatas harus berperan aktif dan memberikan
akses kapada masyarakat untuk mengembangkan cara berprilaku ekonomi yang
mandiri.
Dalam konsep ini juga menegaskan bahwa konsep tewujudnya negara yang
rakyatnya makmur tidak begitu mementingkan pertumbuhan ekonomi secara makro.
Pemikir Demokrasi Ekonomi bung Hatta sangat jelas menegaskan pentingnya
pemerataan pendapatan secara nasional. Indoensia harus kembali kepada amanat
UUD 1945 yang sangat memihak kepada rakyat dan kemakmuran yang akan membawa
bangsa ini lebih besar dan kokoh secara ekonomi dan tentu saja mampu bersaing
dengan sistem ekonomi yang berdasarkan konstitusi sendiri. Dibangun secara
jelas demi kemakmuran rakyat dengan konsep pemerataan.
Maka tepatlah, apabila sila pertama Pancasila dan Pasal-29 UUD-1945
dijadikan kerangka acuan dan dimasukan sebagai bagian doktrin ekonomi dalam
menyusun ekonomi Indonesia. Hanya perekonomian yang disusun berdasarkan Doktrin
KeEsaan Tuhan sajalah yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat secara merata dan berkeadilan (Baca: Pokok-Pokok
Pikiran).
Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Penegakan hukum yang lemah di negeri ini menjadi catatan penting
lambatnya laju perekonomian. Banyaknya uang negara yang diserap pelaku korupsi
adalah masalah yang kian membanyangi Indonesia. Korupsi menjadi senjata
memperkaya diri sendiri atau kelompok tanpa melihat halayak ramai secara umum.
Kekuasaan dijadikan sebagai payung penlindung untuk korupsi. Parahnya lagi
aturan perndangan diatur sedemikian rupa supaya bisa mempunyai kesempatan
korupsi.
Untuk membentuk negara yang besar dan kokoh setidaknya penegakan hukum
menjadi perhatian. Hukum harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negeri
ini. Indonesia sudah memiliki semuanya dalam aturan untuk kemudian bisa
malakukan langkah penanganan secara hukum. Hanya saja yang menjadi pertanyaan
adalah bagaimana kemudian penegak hukum bisa meberikan keputusan yang
independen. Tentu saja hal ini bisa terwujud dengan kebijakan politik yang bisa
menguatkan terjadi.
Kebijakan Politik yang Memihak Kepada Rakyat
Dari berbagai aspek dan indikator membangun negara yang besar dan kokoh
yang harus diperhatikan adalah kebijakan politik. Hal ini harus sesuai dengan
kepentingan rakyat yang bertujuan terciptanya negara yang makmur rakyat
sejahtera. Langkah memajukan bangsa menjadi harapan setiap negara. Namun,
seringkali kebijakan ekonomi memihak pada pihak yang mempunyai modal. Indonesia
yang memiliki falsafah ekonomi demokrasi sebaiknya terus dikembangkan.
Dalam konteks ini kebijakan ekonomi sangat memihak pada pemerataan yang
akhirnya memberikan kemandirian dan sangat mungkin mewujudkan negara yang besar
kuat secara ekonomi dan kokoh dengan berbagai permasalahan yang ada.
Maka penting kebijakan politik memperhatiakan kostitusi yang ada di
negeri ini, yakni UUD-1945. Jika lebih spesifik dalam kebijakan ekonomi
keberpihakan pada rakyat, yakni: pasal 33 ayat 1-3, pasal 27 ayat 2, pasal 31
ayat 1, dan psal 34. Semoga dengan pelaksanaan Demokrasi Ekonomi di negeri ini
bisa segera terwujud yang memihak pada rakyat untuk sejahtera.
Penulis adalah Mahasiswa Magister Admnistrasi Publik UGM Yogyakarta.
[Non-text portions of this message have been removed]