http://www.analisadaily.com/news/read/2012/12/28/96620/demokrasi_ekonomi/#.UN4YwHcjqVs


      Jumat, 28 Des 2012 00:03 WIB


      Demokrasi Ekonomi
     
      Oleh: Jon Roi Tua Purba.


      Negara Indonesia disebut-sebut sebagai negara yang mempunyai pertumbuhan 
ekonomi yang kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan ketiga tahun 2012 
mengalami pertumbuhan sebesar 6,17 persen dan ini menjadi catatan kebanggan 
tersendiri di negeri ini. Namun, sayangnya pertumbuhan ekonomi makro berbanding 
terbalik dengan kondisi secara mikro yang masih sangat memprihatinkan. 
Kebijakan pemerintah yang jauh dan tidak menyentuh menjadi catatan penting 
dalam pembahasan tingkat pertumbuhan perekonomian di negeri ini.
      Seluruh sektor perekonomian Indonesia pada triwulan III-2012 mengalami 
peningkatan pertumbuhan dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q), pertumbuhan 
terbesar terjadi pada Sektor Pertanian sebesar 6,15 persen, terutama karena 
terjadinya pertumbuhan yang cukup tinggi pada Subsektor Perkebunan sebesar 
23,43 persen. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi tumbuh 4,20 persen, Sektor 
Industri Pengolahan tumbuh 3,99 persen, Sektor Konstruksi tumbuh 3,97 persen, 
Sektor Keuangan, Real Estat dan Jasa Perusahaan tumbuh 2,21 persen, Sektor 
Jasa-Jasa tumbuh 1,81 persen, Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran tumbuh 
1,79 persen, dan Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih tumbuh 1,04 persen, 
selanjutnya Sektor Pertambangan dan Penggalian tumbuh 0,11 persen (Sumber: BPS, 
2012).

      Melihat data diatas sangat jelas pertumbuhan ekonomi secara makro sangat 
kuat. Pertumbuahan perekonomian Indonesia ini sudah selayaknya menjadi catatan 
untuk awal kebangkitan sesungguhnya. Seperti yang sudah disinggung di awal 
bahwa langkah untuk beranjak dari lapisan bawah negeri ini masih jauh dari kata 
sepakat. 

      Kebijakan ekonomi secara mikro penting menjadi perhatian. Karena sangat 
jelas kesenjangan yang terjadi secara ekonomi. Di negeri ini terletak salah 
seorang terkaya di dunia dan ada juga segudang orang miskin. Inilah kesenjangan 
yang harus diretas. Kebijakan ekonomi sebaiknya tidak hanya menyentuh secara 
makro tetapi harus membumi hingga pada lapisan masyarakat kecil.

      Kesenjangan yang menjadi pembahasan dalam perekonomian mikro harus bisa 
difokuskan. Hampir diseluruh sektor mikro kebijakan perekonomian di negeri ini 
perlu dipertanyakan. Sendi-sendi perekonomian melayang hanya diatas saja 
(pemodal) tanpa kekuatan fundasi, yakni ekonomi mikro. 

      Kebijakan ekonomi mikro sering juga disebut kebijakan yang berorientasi 
pada rakyat miskin dan disinilah kita temukan konteks pemerataan pendapatan 
masyarakat.

      Melaksanakan Demokrasi Ekonomi

      Bangsa ini sesungguhnya sudah mempunyai konsep ekonomi yang berpihak dan 
membangun kemakmuran rakyat. Hal ini sangat jelas dinyatakan dalam UUD 1945 
pada pasal 33. Dalam UUD terdapat penjelasan apa itu Demokrasi Ekonomi. Bahkan 
lebih lanjut dalam penjelasannya salah satu caranya adalah menciptakan 
masyarakat yang mandiri untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi lebih banyak.

      Dalam Demokrasi Ekonomi harus ada pembelaan oleh negara dan atas nama 
negara terhadap kepentingan ekonomi rakyat banyak diatas perorangan atau 
kelompok. Negara berperan untuk menegakkan keadilan dalam perekonomian supaya 
tidak ada penindasan terhadap rakyat banyak. Setiap warga negara mempunayi hak 
yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dari sumber-sumber kemakmuran yang 
berada dibumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya berdasar atas 
asas kekeluargaan. Negara dengan segala perlengkapanya mempunyai kekuasaan 
untuk menjamin agar proses tersebut dapat berlangsung sebaik-baiknya (baca: 
Pokok-Pokok Pikiran).

      Konsep Demokrasi Ekonomi yang dipelopori oleh Bung Hatta dan Sokarno 
ternyata mempunyai andil yang kuat dalam mewujudkan kemakmuran. Bukankah tujuan 
setiap negara adalah mencapai rakyat yang makmur? Maka Indonesia harus menata 
kembali sistem ekonominya yang berorientasi pada rakyat. Negara sebagai 
penyelenggara seperti yang dikatakan diatas harus berperan aktif dan memberikan 
akses kapada masyarakat untuk mengembangkan cara berprilaku ekonomi yang 
mandiri.

      Dalam konsep ini juga menegaskan bahwa konsep tewujudnya negara yang 
rakyatnya makmur tidak begitu mementingkan pertumbuhan ekonomi secara makro. 
Pemikir Demokrasi Ekonomi bung Hatta sangat jelas menegaskan pentingnya 
pemerataan pendapatan secara nasional. Indoensia harus kembali kepada amanat 
UUD 1945 yang sangat memihak kepada rakyat dan kemakmuran yang akan membawa 
bangsa ini lebih besar dan kokoh secara ekonomi dan tentu saja mampu bersaing 
dengan sistem ekonomi yang berdasarkan konstitusi sendiri. Dibangun secara 
jelas demi kemakmuran rakyat dengan konsep pemerataan.

      Maka tepatlah, apabila sila pertama Pancasila dan Pasal-29 UUD-1945 
dijadikan kerangka acuan dan dimasukan sebagai bagian doktrin ekonomi dalam 
menyusun ekonomi Indonesia. Hanya perekonomian yang disusun berdasarkan Doktrin 
KeEsaan Tuhan sajalah yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan untuk 
meningkatkan kemakmuran rakyat secara merata dan berkeadilan (Baca: Pokok-Pokok 
Pikiran).

      Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

      Penegakan hukum yang lemah di negeri ini menjadi catatan penting 
lambatnya laju perekonomian. Banyaknya uang negara yang diserap pelaku korupsi 
adalah masalah yang kian membanyangi Indonesia. Korupsi menjadi senjata 
memperkaya diri sendiri atau kelompok tanpa melihat halayak ramai secara umum. 
Kekuasaan dijadikan sebagai payung penlindung untuk korupsi. Parahnya lagi 
aturan perndangan diatur sedemikian rupa supaya bisa mempunyai kesempatan 
korupsi.

      Untuk membentuk negara yang besar dan kokoh setidaknya penegakan hukum 
menjadi perhatian. Hukum harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negeri 
ini. Indonesia sudah memiliki semuanya dalam aturan untuk kemudian bisa 
malakukan langkah penanganan secara hukum. Hanya saja yang menjadi pertanyaan 
adalah bagaimana kemudian penegak hukum bisa meberikan keputusan yang 
independen. Tentu saja hal ini bisa terwujud dengan kebijakan politik yang bisa 
menguatkan terjadi.

      Kebijakan Politik yang Memihak Kepada Rakyat

      Dari berbagai aspek dan indikator membangun negara yang besar dan kokoh 
yang harus diperhatikan adalah kebijakan politik. Hal ini harus sesuai dengan 
kepentingan rakyat yang bertujuan terciptanya negara yang makmur rakyat 
sejahtera. Langkah memajukan bangsa menjadi harapan setiap negara. Namun, 
seringkali kebijakan ekonomi memihak pada pihak yang mempunyai modal. Indonesia 
yang memiliki falsafah ekonomi demokrasi sebaiknya terus dikembangkan. 

      Dalam konteks ini kebijakan ekonomi sangat memihak pada pemerataan yang 
akhirnya memberikan kemandirian dan sangat mungkin mewujudkan negara yang besar 
kuat secara ekonomi dan kokoh dengan berbagai permasalahan yang ada.

      Maka penting kebijakan politik memperhatiakan kostitusi yang ada di 
negeri ini, yakni UUD-1945. Jika lebih spesifik dalam kebijakan ekonomi 
keberpihakan pada rakyat, yakni: pasal 33 ayat 1-3, pasal 27 ayat 2, pasal 31 
ayat 1, dan psal 34. Semoga dengan pelaksanaan Demokrasi Ekonomi di negeri ini 
bisa segera terwujud yang memihak pada rakyat untuk sejahtera. 

      Penulis adalah Mahasiswa Magister Admnistrasi Publik UGM Yogyakarta. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke