Siaran Pers ELSAM: Pandangan Mengenai Situasi Hak Asasi Manusia 2013, Hak-hak 
Dasar di bawah Ancaman Ekskalasi Kekerasan

Tahun 2013 merupakan tahun yang menentukan dan penting dalam lanskap 
politik dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam pembacaan
 ELSAM berdasarkan amatan atas kondisi perlindungan hak asasi manusia 
sepanjang 2012 yang lalu, tahun yang terus diklaim sebagai tahun politik ini 
justru berpotensi mempertinggi kerentanan perlindungan hak-hak 
dasar termasuk hak atas hidup bagi warga.  Tak terhindarkan, pengamatan 
ini tentu memperpanjang deretan pembacaan mengenai potret suram HAM oleh 
berbagai lembaga lain yang telah disampaikan terlebih dahulu sepanjang 
akhir tahun yang lalu. Beberapa inisiatif yang positif bagi pemenuhan 
dan perlindungan HAM yang berhasil dilakukan masih terlalu kecil untuk 
dapat memberikan harapan bagi kemungkinan perbaikan perlindungan Hak-hak warga 
negara. Stagnasi kinerja pemerintah dalam perlindungan hak asasi 
manusia di tahun 2012 telah ditutup dengan serangkaian catatan kekerasan 
terhadap warga negara, baik dalam isu-isu ‘tradisional hak asasi 
manusia’ seperti praktek penyiksaan dalam proses peradilan pidana, 
maupun isu-isu yang mudah menjadi subyek politisasi, baik terkait 
politik elektoral ditingkat lokal seperti konflik lahan, pelanggaran 
terhadap jaminan atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, 
pembungkaman kebebasan berekspresi, baik kepada warga maupun kepada 
jurnalis, maupun realitas isolasi dan terus berlangsungnya kekerasan dan 
ancaman atas hak hidup dan hak atas rasa aman di Papua. 

Potensi eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut dimungkinkan 
karena masih terus terdapat kesenjangan yang besar antara jaminan 
normatif Hak Asasi Manusia dan realisasi praktis di lapangan. Selain 
itu, kebuntuan pembaharuan insitusi yang sering terlibat dalam proses 
kekerasan terhadap warga juga tidak menunjukkan kemajuan, seperti 
terkait dengan Kejaksaan Agung dalam kinerja penegakan HAM, pembaharuan 
institusi POLRI dan TNI, maupun lahirnya kebijakan baru yang 
mengembalikan watak represif dan memperbesar kontrol atas warga negara 
seperti tercermin dalam RUU Ormas, UU Penangan Konflik Sosial, maupun 
RUU KAMNAS.  Dalam hal ini, perangkat negara sebagai pengampu kewajiban 
perlindungan masih terus menjadi bagian dari masalah,  dan belum 
sepenuhnya mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam perlindungan
 HAM.

Kondisi ini bisa dilihat dari paparan ELSAM perihal 
situasi penikmatan hak asasi manusia di Indonesia selama tahun 2012, 
dengan beragam jenis pelanggaran yang menyertainya. Paparan tersebut 
khususnya terkait denan beberapa situasi berikut ini: (1) kemandegan 
penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu; (2) terus dioperasikannya 
kejahatan penyiksaan oleh aparat negara dengan alasan pengungkapan 
kejahatan; (3) makin mengerasnya situasi intolernsi dalam kehidupan 
beragama; (4) tiadanya penyelesaian yang utuh terhadap besar dan luasnya
 konflik lahan; (5) reproduksi kebijakan yang cenderung membatasi dan 
tak selaras dengan hak asasi manusia; dan (6) terus bergejolaknya 
konflik di daerah akibat penanganan yang kurang tepat.

Mengenai
 situsi perlindungan HAM tahun 2013, ELSAM memandang kondisinya tidak 
akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, masih terus terpuruk 
dan belum menjadi prioritas kenegaraan. Bahkan sangat mungkin dalam 
tahun 2013 situasinya bakal lebih suram, mengingat stagnasi pemajuan dan
 perlindungan HAM tahun 2012, makin meluasnya tren pelanggaran, serta 
riuhnya situasi politik jelang Pemilu 2014. Tanpa keseriusan komitmen 
dari Presiden Yudhoyono yang sudah memasuki tahun akhir masa 
pemerintahan, prediksi makin suramnya hak asasi manusia di tahun 2013 
akan benar-benar terjadi. Selain pengesahakan sejumlah instrumen 
internasional HAM ke dalam hukum nasional, dalam masa delapan tahun 
pemerintahannya belum kita temukan adanya satu gebrakan besar dari 
Presiden Yudhoyono, yang mampu mendorong sebuah lompatan besar dalam 
penikmatan dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karenanya, tahun 
2013 sesungguhnya menjadi pertaruhan bagi rezim pemerintahan Yudhoyono 
dalam komitmennya terhadap hak asasi. Apakah di masa depan rezim 
pemerintahan ini akan dikenang karena jerih payah baiknya bagi 
perlindungan HAM atau dikenang karena panjangnya warisan pelanggaran 
HAM?

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2014, dalam tahun 2013, HAM 
benar-benar akan menjadi bola liar yang diperebutkan dan dipertarungkan 
oleh banyak kepentingan, khususnya para elit politik. Sebagian elit akan
 berupaya keras menghindar dan mengasingkan diri dari terma hak asasi 
karena tidak cukup menguntungkan bagi popularitas politik, akibat 
perbuatannya di masa lalu. Sementara segelintir elit politik yang lain 
akan menjadikannya peluru meriam guna meruntuhkan populisme kelompok 
politik lainnya. Tidak hanya itu, dalam batas-batas yang menguntungkan, 
HAM juga sangat mungkin menjadi komoditas yang diperebutkan dalam rangka
 menaikkan popularitas dan citra. Sedangkan dalam hitungan yang paling 
buruk, HAM ditempatkan dalam keranjang sampah dan ditinggalkan para elit
 politik karena dirasa tak memberi keuntungan. Oleh karena itu, dalam 
periode terakhir masa pemerintahannya, menjadi sangat penting peranan 
dari Presiden Yudhoyono untuk mengambil langkah di depan guna 
menetralisir dijadikannya HAM sebagai komoditas politik sesaat.

Situasi hak asasi manusia tahun 2013, selain menjadi ‘komoditas’ yang 
dipertaruhkan jelang pelaksanaan Pemilu 2014, setidaknya akan diwarnai 
dengan beberapa situasi berikut, khususnya: (1) besarnya peluang 
politisasi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, akibat tidak adanya 
kesamaan pandangan seluruh pihak untuk menyelesaikannya, selain itu 
sebagain dari mereka yang diduga sebagai pelaku saat ini masih menduduki
 posisi penting di elit kekuasaan, yang akan berkontestasi di Pemilu 
2014; (2) kekosongan aturan hukum serta tiadanya penghukuman yang 
setimpal bagi para pelaku penyiksaan, menjadikan metode ‘kejahatan’ ini 
terus digunakan oleh aparat penegak hukum; (3) mengerasnya situasi 
intoleransi termasuk kian gencarnya kekerasan atas nama agama, akibat 
tidak adanya penghukuman yang mampu menjerakan para pelaku kekerasan, 
sementara tren penghukuman berat bagi mereka yang dituduh melakukan 
penodaan agama juga terus akan berlangsung, mengingat masih kuatnya 
tekanan dari kelompok intoleran; (3) terus meningkatnya konflik lahan 
akibat tiadanya kebijakan khusus yang menyeluruh untuk penyelesaian 
konflik-konflik ini; (4) kaitannya dengan perlindungan kebebasan 
berekspresi, kesiapan negara dalam menyiapkan perangkat kebijakan 
khususnya yang terkait dengan perlindungan ekspresi di internet, akan 
sangat menentukan situasi penikmatan kebebasan berekspresi ke depan; (5)
 berlanjutnya upaya-upaya untuk penciptaan kebijakan yang sifatnya 
represif dan membatasi kebebasan warga negara.

Jakarta, 9 Januari 2013
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat [ELSAM]

Indriaswati D. Saptaningrum, S.H. LL.M.
Direktur Eksekutif

Baca Juga:
Ringkasan Eksekutif Laporan HAM 2012 | Meningkatnya Eskalasi Kekerasan dlm 
Stagnasi Perlindungan HAM | http://t.co/upFLsqwO

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke