Ref: Apa opini Anda kalau apa yang dipaksakan di Blitar ini  diwajibkan untuk 
seluruh wilayah kekuasan rezim NKRI? 

http://www.tempo.co/read/news/2013/01/16/079454882/Di-Blitar-Sekolah-Katolik-Dipaksa-Ajarkan-Agama-Islam


Rabu, 16 Januari 2013 | 20:34 WIB


Di Blitar, Sekolah Katolik Dipaksa Ajarkan Agama Islam

TEMPO.CO, Blitar - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Blitar mewajibkan enam 
sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non Katolik kepada siswanya. 
Instruksi ini dikeluarkan menyusul penolakan sekolah memberikan layanan 
pelajaran agama Islam. 

Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Blitar mememanggil pengurus Yayasan 
Katolik untuk membahas tentang peraturan sekolah yang tidak memberikan layanan 
pendidikan agama selain Katolik kepada siswanya. Padahal, banyak pelajar 
tersebut yang memeluk agama lain.

Menurut dia, banyak orang tua siswa protes karena menganggap sekolah tersebut 
diskriminatif. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan setara,” kata 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Blitar, Imam Muchlis, Rabu 16 Januari 
2013.

Sebelumnya, enam sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Katolik Kota Blitar 
tidak menyediakan pelajaran agama lain kepada siswa-siswanya. Kebijakan ini 
dilakukan mulai sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas Katolik, Sekolah Menengah 
Atas Kejuruan Diponegoro, Sekolah Teknik Menengah Katolik, Sekolah Menengah 
Pertama Yos Sudarso, Sekolah Dasar Santa Maria, dan Taman Kanak-kanak Santa 
Maria. 

Kebijakan tersebut menuai protes di kalangan orang tua siswa dan masyarakat. 
Pemerintah bahkan mengancam akan menutup sekolah tersebut jika tetap menolak 
instruksi. Ancaman itulah yang pada akhirnya membuat Yayasan Katolik berubah 
sikap dan berjanji memberikan layanan pelajaran agama non Katolik. “Kami akan 
mengevaluasi,” kata Romo Rafael, perwakilan Yayasan Katolik. 

Meski tidak menyediakan guru agama selain Katolik, Romo Rafael berjanji akan 
menitipkan anak didiknya yang beragama lain untuk belajar agama di sekolah 
terdekat. Sebab posisi sekolah Katolik tersebut berdekatan dengan lembaga 
sekolah lain yang menyelenggarakan pendidikan selain Katolik. 

Romo Rafael menjelaskan kebijakan tidak menyediakan guru pengajar selain 
Katolik ini merupakan keputusan yang diambil pengurus Yayasan di Surabaya. 
Ketentuan ini berlaku kepada seluruh lembaga pendidikan yang bernaung di bawah 
yayasan tersebut. Karena itu pelaksanaan perubahan kebijakan ini masih menunggu 
sikap pusat. “Yang jelas pelaksanaan pelajaran (agama selain Katolik) di luar 
sekolah,” katanya. 

Walikota Blitar, Samahudi Anwar, meminta pengurus sekolah Yayasan Katolik 
memberikan pelajaran agama Islam bagi siswanya. Apalagi dia telah mengeluarkan 
Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap anak didik beragama 
Islam di Kota Blitar harus mampu membaca Al Quran. SK tersebut mengacu pada 
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama.

HARI TRI WASONO





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke